26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Proyek Lapangan Polres Binjai Cacat Hukum

BINJAI – Pembangunan lapangan Polres Binjai oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dinilai cacat hukum. Soalnya, anggaran APBD Pemko Binjai senilai Rp900 juta itu dibangun di atas lahan Polres Binjai yang notabene lembaga vertical.
“Dasar pembangunannya apa? Kalau dibilang hibah, mana surat hibahnya? Lagian pemberian hibah itu dilakukan apabila Pemko Binjai sudah kelebihan anggaran, baru bisa mengibahkan ke Polres Binjai,” ujar Anggota Komisi A DPRD Binjai, Surya Wahyu Danil, Senin (4/1).

Surya menjelaskan, secara de facto hibah Pemko Binjai atas pembangunan lapangan Polres Binjai sah-sah saja, namun secara de jure dan perdata tidak berlaku apalagi Pemko sendiri masih bergantung pada bantuan provinsi dan pusat.

“Maka dari itu, pembangunan lapangan Polres Binjai oleh Pemko jelas cacat hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas Surya.

Ditambahkan Surya, sesuai Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 155 ayat (2) ditegaskan, lembaga vertikal yang berada di daerah itu didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingga bantuan untuk lembaga vertikal seperti TNI/Polri tidak masuk dalam APBD.

Sebelumnya, Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau pembangunan lapangan itu akan dihibahkan ke Polres Binjai setelah pengerjaannya selesai. “Setelah selesai, akan dihibahkan ke Polres,” sebutnya.
Sementara itu, Kajari Binjai Chairuddin Sipahutar, ketika ditemui mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data terlebih dahulu guna mengusut dugaan penyimpangan anggaran pembangunan lapangan Polres Binjai di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. “Kita kumpulkan dulu datanya,” ucap Chairuddin ditemani Kasi Intel Kejari Binjai Yudi SH. (ndi)

BINJAI – Pembangunan lapangan Polres Binjai oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dinilai cacat hukum. Soalnya, anggaran APBD Pemko Binjai senilai Rp900 juta itu dibangun di atas lahan Polres Binjai yang notabene lembaga vertical.
“Dasar pembangunannya apa? Kalau dibilang hibah, mana surat hibahnya? Lagian pemberian hibah itu dilakukan apabila Pemko Binjai sudah kelebihan anggaran, baru bisa mengibahkan ke Polres Binjai,” ujar Anggota Komisi A DPRD Binjai, Surya Wahyu Danil, Senin (4/1).

Surya menjelaskan, secara de facto hibah Pemko Binjai atas pembangunan lapangan Polres Binjai sah-sah saja, namun secara de jure dan perdata tidak berlaku apalagi Pemko sendiri masih bergantung pada bantuan provinsi dan pusat.

“Maka dari itu, pembangunan lapangan Polres Binjai oleh Pemko jelas cacat hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas Surya.

Ditambahkan Surya, sesuai Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 155 ayat (2) ditegaskan, lembaga vertikal yang berada di daerah itu didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingga bantuan untuk lembaga vertikal seperti TNI/Polri tidak masuk dalam APBD.

Sebelumnya, Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau pembangunan lapangan itu akan dihibahkan ke Polres Binjai setelah pengerjaannya selesai. “Setelah selesai, akan dihibahkan ke Polres,” sebutnya.
Sementara itu, Kajari Binjai Chairuddin Sipahutar, ketika ditemui mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data terlebih dahulu guna mengusut dugaan penyimpangan anggaran pembangunan lapangan Polres Binjai di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. “Kita kumpulkan dulu datanya,” ucap Chairuddin ditemani Kasi Intel Kejari Binjai Yudi SH. (ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/