153 Kendaraan RI di Arab Saudi Terancam Nganggur
Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan praktik lobi kepada pemerintah Arab Saudi terkait peraturan baru tentang penghapusan Misi Haji Indonesia (MHI) dan berubah menjadi Urusan Haji Indonesia (UHI). Sebanyak 153 kendaraan milik pemerintah sudah tidak boleh digunakan lagi karena harus sewa dan anggaran haji berpotensi membengkak tahun ini.
Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengatakan perubahan dari semula MHI menjadi UHI memang berdampak salah satunya pada pelarangan kepemilikan kendaraan. Padahal pemerintah memiliki sekitar 153 kendaraan operasional di sana yang selama ini digunakan untuk pelayanan kepada jamaah haji Indonesia.
Konsekuensinya, harus menggunakan kendaraan sewa beserta sopirnya. Kondisi ini otomatis berimbas membengkaknya anggaran. “Oleh karenanya dalam hal ini kami juga akan mencoba untuk menyampaikan ke pihak Arab Saudi untuk tidak dilakukan lah. Kita sih mengerti sebetulnya memberikan peluang bsnis yang lebih luas bagi masyarakat di sana sehingga muncul perusahaan penyewaan kendaraan dan sopirnya. Tapi buat kita ini beban,” ujarnya, akhir pekan kemarin.
Pada prinsipnya, kata dia, pemerintah Indonesia memang akan mematuhi peraturan pemerintah setempat. Namun pihaknya tetap akan melakukan upaya diplomasi dengan memberangkatkan tim khusus dijadwalkan pada 12 Februari 2013. “Pertama, tentu kita akan berikan apresiasi kepada pemerintah saudi dalam penyelenggaraan 2012 itu jauh lebih baik, jauh lebih lancar. Kedua, kita juga akan menyampaikan apresiasi mengenai pelayanan bandara (Arab Saudi) yang di West Terminal yang kita pakai itu manfaatnya besar karena tingkat keterlambatan lebih sedikit,” ucapnya.
Hal lain yang akan diapresiasi adalah tentang telah digunakannya bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa petuntuk di Masjid Nabawi. Suryadharma berharap hal yang sama juga digunakan di Masjidil Haram. “Sebab sangat beralasan karena jamaah Indonesia terbesar di dunia,” terus ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dalam praktik lobi penundaan atau bahkan pengkajian ulang aturan larangan penggunaan kendaraan operasional milik Indonesia itu pihaknyajuga sekalian menyampaikan permohonan tambahan kuota. (gen/jpnn)