MEDAN- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan 995.574 kemasan obat dan makanan ilegal senilai Rp1,2 miliar. Sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan karena menggunakan izin edar palsu.
Pemusnahan dilakukandi kantor BBPOM Medan, Jalan Williem Iskandar Dalam, Medan Estate, Jumat (22/3).
Kepala BBPOM Medan I Gede Nyoman Suandi merinci, sebanyak 995.574 kemasan obat dan makanan ilegal itu merupakan 71 jenis. Di antaranya, dua jenis obat tradisional yakni serbuk berastomolo dan SBM Asam Urat Pegal Linu Cingungunya sebanyak 971 ribu kemasan, kemudian 68 jenis kosmetik sebanyak 22 ribu kemasan dan satu jenis pangan lainnya sebanyak seribu kemasan.
Suandi mengatakan, pemusnahan obat dan makanan ilegal ini untuk pertama kalinya di tahun 2013. Namun ribuan kemasan tersebut sebagiannya merupakan hasil pengawasan dari tahun 2012 yang belum sempat dimusnakan pada bulan November 2012. “Hasil pengawasan BBPOM di Medan selama tahun 2012 menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan obat tradisional tanpa izin edar dan mengedarkanobat daftar G tanpa hak dan kewenangan,” katanya di sela-sela pemusnahan.
Selama periode ini, lanjutnya, BBPOM Medan juga telah menangani 13 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justis, dengan hasil 3 kasus dalam proses penyidikan, 3 kasus tahap I, 2 kasus P 19, 1 kasusu P.21, 3 kasusu telah tahap II (dilimpahkan ke pengadilan) dan 1 kasusu telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan, 1 kasus lainnya dilimpahkan ke Polda.
“Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar dan palsu. BBPOM di Medan juga terus berkomitmen melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan lebih itensif dengan lintas sektor terkait,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPOM RI Lucky Slamet mengatakan, produk obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO (lokal). Kosmetik tanpa izin edar biasanya adalah impor dari Thailand, Malaysia dan India dan produk pangan tanpa izin edar didominasi oleh barang impor di Malaysia.
“Untuk menandakan barang tersebut adalah ilegal yakni dari kemasan. Kalau dia palsu, biasanya plastiknya polos dan nomor registrasinya tidak terdaftar, lalu lihat dimana ia dijual. Rata-rata produk yang disita ini adalah barang impor,” ujarnya.
Ia akan memproses importir ke ranah hukum dan memperketat lintas sektor. “Kita akan lebih tingkatkan pengawasan, khususnya barang impor yang memang mendominasi. Selain itu kita juga akan melakukan perketat lintas sektor,” katanya.
Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut dengan cara dibakar. Di antaranya, Beras Tomolo, Ponds, Olay, New 99, dan Citra, Temulawak, Liptick Mac, Syahrini Day, DR Astrigent dan lainnya. Pemusnahan dipimpin Kepala BBPOM RI Dra Lucky Slamet, MSc, anggota DPRDSU, anggota Poldasu, Kejaksaan Tinggi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (mag-13)