27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Besok 2 TPS di Medan Coblos Ulang

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan akhirnya menemukan titik terang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, Kamis 25 April 2019 akan dilakukan PSU di TPS 035 di Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, dan TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.

Kepastian ini menyusul sudah diterimanya logistik untuk pelaksanaan PSU di kedua TPSn tersebutn“Logistik untuk PSU, tadi (kemarin) siang sudah sampai di Medan yang dicetak di Jakarta. Makanya sore ini diumumkan, surat suara dan C6 khusus PSU, ada stempel PSU,” kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair didampingi ketua KPU Medan Agussyah Damanik, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, dan para komisioner KPU Medan lainnya di kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (23/4).

Saat ini, kata Rinaldi, pihaknya sedang menyiapkan seluruh persediaan logistik untuk PSU tersebut. Terkait aturan yang berlaku dalam PSU ini, kata Rinaldi, tidak berbeda dengan pemungutan suara pada 17 April lalu. “Waktunya sama, yaitu pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Silahkan bawa C6 yang sudah kami bagikan lagi pada hari Senin kemarin atau dengan KTP atau surat keterangan yang berlaku atau kartu identitas diri lainnya,” ungkap Rinaldi.

Untuk jumlah pemilih, lanjut Rinaldi, ada sebanyak 270 pemilih di TPS 013 dan 296 pemilih di TPS 035. “Kami juga akan memberitahukan hal ini kepada tim pemenangan maupun para partai politik di Kota Medan,” lanjutnya.

Seperti diketahui, dua TPS yang harus melakukan PSU tersebut memiliki masalah yang beragam saat pemilu 17 April kemarin. Untuk di TPS 035 di Kelurahan Sei Agul, harus diulangi karena ada 35 pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berasal dari luar Kota Medan mencoblos di TPS tersebut.

Sedangkan untuk TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, alasan harus dilakukannya pengulangan pemungutan suara, karena tidak tersedianya surat suara untuk DPRD tingkat Kota Medan saat itu yang menyebabkan para pemilih tidak bersedia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kapoldasu Pantau Pemilu Susulan di Nisel

Sementara, Kapolda Sumut Irjen pol Agus Andrianto bersama penyelenggara pemilu memantau pelaksanaan pemilu ulang yang dilaksanakan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) salah satunya di Desa Hilisataro, Kecamatan Toma, Nisel. Jenderal bintang dua ini datang ke Nias bersama sejumlah pejabat utama Polda Sumut mereka memantau langsung proses Pemilu di sana apakah berjalan sesuai aturan dan tak lagi terkendala.

Agus menjelaskan, berdasarkan pengumuman yang disampaikan KPU Sumut, ada 5 kecamatan yang dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Nisel yakni Kecamatan Somambawa, Kecamatan Sidua’ori, Kecamatan Mazino, Kecamatan Lolowau dan Kecamatan Toma.

Penundaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada 17 April lalu karena terkendala masalah logistik yang belum tiba di TPS hingga hari pemungutan suara dan juga faktor alam dimana surat suara yang sudah dicoblos tenggelam di sungai saat dibawa oleh petugas penyelenggara pemilu. “Jadi saya dan lainnya ingin memastikan pelaksanaan pemilu ulang berjalan lancar,” ucap Agus Selasa (23/4).

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk mengawal pemilu pasca pelaksanaan dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas masyarakat. Agus meminta agar masyarakat mengawal proses Pemilu mulai dari pencoblosan hingga penghitungan. “Kalau ada dugaan kecurangan maka diselesaikan secara hukum, laporkan ke Bawaslu atau tidak puas dengan hasilnya maka bawa ke Mahkamah Konstitusi. Semua sudah diatur undang undang,” ujarnya.

Agus juga menekankan, Polri dan TNI sudah diamanahkan oleh undang undang untuk melindungi negara dan masyarakat. “Jadi bapak atau ibu jangan khawatir dan takut. Kami juga berasal dari masyarakat dan pastinya mengabdi dibawah bendera Merah Putih,” tutupnya. (mag-1/dvs)

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan akhirnya menemukan titik terang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, Kamis 25 April 2019 akan dilakukan PSU di TPS 035 di Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, dan TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.

Kepastian ini menyusul sudah diterimanya logistik untuk pelaksanaan PSU di kedua TPSn tersebutn“Logistik untuk PSU, tadi (kemarin) siang sudah sampai di Medan yang dicetak di Jakarta. Makanya sore ini diumumkan, surat suara dan C6 khusus PSU, ada stempel PSU,” kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair didampingi ketua KPU Medan Agussyah Damanik, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, dan para komisioner KPU Medan lainnya di kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (23/4).

Saat ini, kata Rinaldi, pihaknya sedang menyiapkan seluruh persediaan logistik untuk PSU tersebut. Terkait aturan yang berlaku dalam PSU ini, kata Rinaldi, tidak berbeda dengan pemungutan suara pada 17 April lalu. “Waktunya sama, yaitu pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Silahkan bawa C6 yang sudah kami bagikan lagi pada hari Senin kemarin atau dengan KTP atau surat keterangan yang berlaku atau kartu identitas diri lainnya,” ungkap Rinaldi.

Untuk jumlah pemilih, lanjut Rinaldi, ada sebanyak 270 pemilih di TPS 013 dan 296 pemilih di TPS 035. “Kami juga akan memberitahukan hal ini kepada tim pemenangan maupun para partai politik di Kota Medan,” lanjutnya.

Seperti diketahui, dua TPS yang harus melakukan PSU tersebut memiliki masalah yang beragam saat pemilu 17 April kemarin. Untuk di TPS 035 di Kelurahan Sei Agul, harus diulangi karena ada 35 pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berasal dari luar Kota Medan mencoblos di TPS tersebut.

Sedangkan untuk TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, alasan harus dilakukannya pengulangan pemungutan suara, karena tidak tersedianya surat suara untuk DPRD tingkat Kota Medan saat itu yang menyebabkan para pemilih tidak bersedia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kapoldasu Pantau Pemilu Susulan di Nisel

Sementara, Kapolda Sumut Irjen pol Agus Andrianto bersama penyelenggara pemilu memantau pelaksanaan pemilu ulang yang dilaksanakan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) salah satunya di Desa Hilisataro, Kecamatan Toma, Nisel. Jenderal bintang dua ini datang ke Nias bersama sejumlah pejabat utama Polda Sumut mereka memantau langsung proses Pemilu di sana apakah berjalan sesuai aturan dan tak lagi terkendala.

Agus menjelaskan, berdasarkan pengumuman yang disampaikan KPU Sumut, ada 5 kecamatan yang dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Nisel yakni Kecamatan Somambawa, Kecamatan Sidua’ori, Kecamatan Mazino, Kecamatan Lolowau dan Kecamatan Toma.

Penundaan Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada 17 April lalu karena terkendala masalah logistik yang belum tiba di TPS hingga hari pemungutan suara dan juga faktor alam dimana surat suara yang sudah dicoblos tenggelam di sungai saat dibawa oleh petugas penyelenggara pemilu. “Jadi saya dan lainnya ingin memastikan pelaksanaan pemilu ulang berjalan lancar,” ucap Agus Selasa (23/4).

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk mengawal pemilu pasca pelaksanaan dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas masyarakat. Agus meminta agar masyarakat mengawal proses Pemilu mulai dari pencoblosan hingga penghitungan. “Kalau ada dugaan kecurangan maka diselesaikan secara hukum, laporkan ke Bawaslu atau tidak puas dengan hasilnya maka bawa ke Mahkamah Konstitusi. Semua sudah diatur undang undang,” ujarnya.

Agus juga menekankan, Polri dan TNI sudah diamanahkan oleh undang undang untuk melindungi negara dan masyarakat. “Jadi bapak atau ibu jangan khawatir dan takut. Kami juga berasal dari masyarakat dan pastinya mengabdi dibawah bendera Merah Putih,” tutupnya. (mag-1/dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/