27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Kios Pasar Sukaramai Dibangun Tanpa Izin Warga

MEDAN-Pembangunan ratusan kios penampungan sementara korban kebakaran Pasar Sukaramai, Kecamatan Medan Area
tidak pernah meminta izin dari warga setempat. Padahal, kios-kios beratap dan berdinding seng itu dibangun di depan warga Jalan AR Hakim dan Jalan Aksara.

KIOS: Sejumlah kios pasar Sukaramai dibangun seenaknya  halaman milik warga tanpa izin dari warga sendiri.//deking/sumut pos
KIOS: Sejumlah kios pasar Sukaramai dibangun seenaknya di halaman milik warga tanpa izin dari warga sendiri.//deking/sumut pos

“Mana ada orang itu meminta izin kepada kami. Membangunnya pun kami tidak tahu karena dilakukan pada malam hari. Eh, pada pagi hari sudah ada kios di depan rumah kami,” ujar warga Jalan Aksara, Sugiarto (50) kepada Sumut Pos, Minggu (24/3).

Menurut Sugiarto, kios penampungan yang persis berada di depan rumahnya dibangun sekitar dua minggu lalu. Pembangunannya dilakukan oleh sekelompok orang yang mengenakan seragam OKP. Karena itu, warga ketakutan untuk memprotes keberadaan kios penampungan itu.

Namun, yang pasti keberadaan kios-kios penampungan tersebut sudah mengganggu warga Jalan AR Hakim dan Jalan Aksara. Apalagi, rata-rata warga memiliki usaha di rumah mereka. “Kalau begini, mobil masuk ke rumah pun susah,” tambah Sugiarto.

Sugiarto mengungkapkan, pembangunan kios penampungan tersebut terkesan pilih kasih. Sebab, ada juga rumah ruko yang di depannya tidak dibangun kios-kios penampungan. Warga tersebut harus bayar agar kios tidak dibangun di depan rumah mereka.

“Kalau kita bayar, maka kios itu tidak dibangun di depan rumah. Kemarin, ada yang melakukan protes dengan merusak kios-kios tersebut, tapi mereka ditangkap polisi. Sekarang kami hanya bisa menerima saja,” ungkapnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie ketika dikonfirmasi menyesalkan tindakan para pembangunan kios penampungan tersebut yang pilih kasih. “Kebijakan pemerintah memang harus didukung, tapi kebijakan itu merugikan warga, itu tidak perlu didukung,” tegasnya.
A Hie mengungkapkan, para pemilik ruko itu memang sudah pernah melayangkan surat keberatan kepada DPRD Kota Medan. Bahkan DPRD Medan sudah meninjau langsung ke lapangan beberapa waktu lalu. “Ketika kita meninjau, banyak permasalahan yang ditemukan di lapangan, seperti keluhan pemilik ruko dan sewa yang dibebankan kepada pedagang,” ungkapnya.

Karena itu, Komisi C DPRD Kota Medan mengagendakan untuk memanggil PD Pasar Medan dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP), terkait permasalahan Pasar Sukaramai tersebut. “Kita akan memanggil PD Pasar, supaya masalah itu bisa terungkap semua,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN-Pembangunan ratusan kios penampungan sementara korban kebakaran Pasar Sukaramai, Kecamatan Medan Area
tidak pernah meminta izin dari warga setempat. Padahal, kios-kios beratap dan berdinding seng itu dibangun di depan warga Jalan AR Hakim dan Jalan Aksara.

KIOS: Sejumlah kios pasar Sukaramai dibangun seenaknya  halaman milik warga tanpa izin dari warga sendiri.//deking/sumut pos
KIOS: Sejumlah kios pasar Sukaramai dibangun seenaknya di halaman milik warga tanpa izin dari warga sendiri.//deking/sumut pos

“Mana ada orang itu meminta izin kepada kami. Membangunnya pun kami tidak tahu karena dilakukan pada malam hari. Eh, pada pagi hari sudah ada kios di depan rumah kami,” ujar warga Jalan Aksara, Sugiarto (50) kepada Sumut Pos, Minggu (24/3).

Menurut Sugiarto, kios penampungan yang persis berada di depan rumahnya dibangun sekitar dua minggu lalu. Pembangunannya dilakukan oleh sekelompok orang yang mengenakan seragam OKP. Karena itu, warga ketakutan untuk memprotes keberadaan kios penampungan itu.

Namun, yang pasti keberadaan kios-kios penampungan tersebut sudah mengganggu warga Jalan AR Hakim dan Jalan Aksara. Apalagi, rata-rata warga memiliki usaha di rumah mereka. “Kalau begini, mobil masuk ke rumah pun susah,” tambah Sugiarto.

Sugiarto mengungkapkan, pembangunan kios penampungan tersebut terkesan pilih kasih. Sebab, ada juga rumah ruko yang di depannya tidak dibangun kios-kios penampungan. Warga tersebut harus bayar agar kios tidak dibangun di depan rumah mereka.

“Kalau kita bayar, maka kios itu tidak dibangun di depan rumah. Kemarin, ada yang melakukan protes dengan merusak kios-kios tersebut, tapi mereka ditangkap polisi. Sekarang kami hanya bisa menerima saja,” ungkapnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan A Hie ketika dikonfirmasi menyesalkan tindakan para pembangunan kios penampungan tersebut yang pilih kasih. “Kebijakan pemerintah memang harus didukung, tapi kebijakan itu merugikan warga, itu tidak perlu didukung,” tegasnya.
A Hie mengungkapkan, para pemilik ruko itu memang sudah pernah melayangkan surat keberatan kepada DPRD Kota Medan. Bahkan DPRD Medan sudah meninjau langsung ke lapangan beberapa waktu lalu. “Ketika kita meninjau, banyak permasalahan yang ditemukan di lapangan, seperti keluhan pemilik ruko dan sewa yang dibebankan kepada pedagang,” ungkapnya.

Karena itu, Komisi C DPRD Kota Medan mengagendakan untuk memanggil PD Pasar Medan dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP), terkait permasalahan Pasar Sukaramai tersebut. “Kita akan memanggil PD Pasar, supaya masalah itu bisa terungkap semua,” pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/