25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Pemko Kaji Pemutihan Denda PBB

SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai 2015 akan melakukan kajian untuk melakukan pemutihan atas denda pajak bumi bangunan (PBB). Pasalnya, secara tidak langsung besarnya denda PBB mempengaruhi minat masyarakat untuk membayar PBB.

“Ini hasil evaluasi kami selama dua tahun terakhir, mengapa pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB tidak dapat memenuhi target,” Kata Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan, Muhammad Husni, akhir pekan lalu.

Husni juga tidak menampik bahwa ide tersebut muncul setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membuat kebijakan dengan memutihkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Pemko Medan memiliki kewajiban untuk merangsang minat masyarakat dalam membayar pajak, karena tidak dapat dipungkiri PAD merupakan faktor utama pilar pembangunan kota,” ucapnya.

“Bisa dilihat bagaimana antusias masyarakat dalam membayar PKB, dan berapa kenaikan PAD Dispenda Sumut setelah kebijakan itu dibuat,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, Dispenda diberikan tanggung jawab untuk memungut PBB pada 2012 silam, dimana sejak 1993 pengelolaan PBB di pegang KPP Pratama. Di saat peralihan, kata Husni, Pemko Medan sudah dibebankan untuk mengutip piutang serta tunggakan denda yang jumlahnya mencapai Rp200 miliar.

“Target PBB 2014 sebesar Rp365 miliar, sedangkan setelah dihitung potensi hanya Rp320 miliar, jadi kami dibebankan untuk menagih piutang serta denda yang terdahulu, dan sampai saat ini belum berjalan dengan maksimal,” bebernya.

Mantan Kabag Umum Pemko Medan itu menambahkan, dirinya akan meminta restu dari Wali Kota Medan sebagai pimpinan untuk membuat tim khusus yang akan melakukan kajian pemutihan denda PBB ini.

“Tim nantinya akan berkonsultasi kepada Kementrian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta instansi terkait lainnya, saya berharap 2015 program ini sudah dapat dilakukan setelah adanya surat keputusan (SK) yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal),” harapnya.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mendukung program Pemko Medan untuk melakukan pemutihan denda PBB masyarakat. Ia meyakini, minat masyarakat untuk membayar PBB akan meningkat drastis apabila kebijakan tersebut dapat direalisasikan tahun ini. Namun, dirinya memberikan catatan penting bagi Pemko Medan yang tidak mampu memenuhi target PAD dari sektor PBB.

“Masyarakat tidak terlalu merasakan dampak setelah membayar PBB, padahal selogan PBB yakni untuk pembangunan kota. Dan itu juga yang perlu diperhatikan,” jelasnya.

Karena nominal yang akan diputihkan mencapai ratusan miliar, politisi yang akrab disapa Bayek ini mengaku, kebijakan ini perlu dikaji lebih lanjut oleh DPRD khususnya Badan Anggaran (Banggar).

“Nanti akan dibahas, apakah seluruh denda dihapuskan, atau denda 5 tahun terakhir saja, dan apa saja yang dapat dilakukan Pemko Medan kepada masyarakat setelah denda diputihkan, semua harus dibahas secara mendalam,” ungkapnya.

Dijelaskannya, target PAD Kota Medan mencapai Rp1,6 Triliun, namun target tersebut tidak dapat dipenuhi, tentu perlu dilakukan evaluasi mendalam mengapa target itu tidak mampu terpenuhi.

“Pengelolaan PAD ini memang sangat rentan untuk diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu, jadi pengawasan serta yang mengelola harus memiliki integritas yang tinggi,”ucap anggota dewan yang duduk di Komisi B itu.(dik/adz)

SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai 2015 akan melakukan kajian untuk melakukan pemutihan atas denda pajak bumi bangunan (PBB). Pasalnya, secara tidak langsung besarnya denda PBB mempengaruhi minat masyarakat untuk membayar PBB.

“Ini hasil evaluasi kami selama dua tahun terakhir, mengapa pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB tidak dapat memenuhi target,” Kata Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan, Muhammad Husni, akhir pekan lalu.

Husni juga tidak menampik bahwa ide tersebut muncul setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membuat kebijakan dengan memutihkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Pemko Medan memiliki kewajiban untuk merangsang minat masyarakat dalam membayar pajak, karena tidak dapat dipungkiri PAD merupakan faktor utama pilar pembangunan kota,” ucapnya.

“Bisa dilihat bagaimana antusias masyarakat dalam membayar PKB, dan berapa kenaikan PAD Dispenda Sumut setelah kebijakan itu dibuat,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, Dispenda diberikan tanggung jawab untuk memungut PBB pada 2012 silam, dimana sejak 1993 pengelolaan PBB di pegang KPP Pratama. Di saat peralihan, kata Husni, Pemko Medan sudah dibebankan untuk mengutip piutang serta tunggakan denda yang jumlahnya mencapai Rp200 miliar.

“Target PBB 2014 sebesar Rp365 miliar, sedangkan setelah dihitung potensi hanya Rp320 miliar, jadi kami dibebankan untuk menagih piutang serta denda yang terdahulu, dan sampai saat ini belum berjalan dengan maksimal,” bebernya.

Mantan Kabag Umum Pemko Medan itu menambahkan, dirinya akan meminta restu dari Wali Kota Medan sebagai pimpinan untuk membuat tim khusus yang akan melakukan kajian pemutihan denda PBB ini.

“Tim nantinya akan berkonsultasi kepada Kementrian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta instansi terkait lainnya, saya berharap 2015 program ini sudah dapat dilakukan setelah adanya surat keputusan (SK) yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal),” harapnya.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mendukung program Pemko Medan untuk melakukan pemutihan denda PBB masyarakat. Ia meyakini, minat masyarakat untuk membayar PBB akan meningkat drastis apabila kebijakan tersebut dapat direalisasikan tahun ini. Namun, dirinya memberikan catatan penting bagi Pemko Medan yang tidak mampu memenuhi target PAD dari sektor PBB.

“Masyarakat tidak terlalu merasakan dampak setelah membayar PBB, padahal selogan PBB yakni untuk pembangunan kota. Dan itu juga yang perlu diperhatikan,” jelasnya.

Karena nominal yang akan diputihkan mencapai ratusan miliar, politisi yang akrab disapa Bayek ini mengaku, kebijakan ini perlu dikaji lebih lanjut oleh DPRD khususnya Badan Anggaran (Banggar).

“Nanti akan dibahas, apakah seluruh denda dihapuskan, atau denda 5 tahun terakhir saja, dan apa saja yang dapat dilakukan Pemko Medan kepada masyarakat setelah denda diputihkan, semua harus dibahas secara mendalam,” ungkapnya.

Dijelaskannya, target PAD Kota Medan mencapai Rp1,6 Triliun, namun target tersebut tidak dapat dipenuhi, tentu perlu dilakukan evaluasi mendalam mengapa target itu tidak mampu terpenuhi.

“Pengelolaan PAD ini memang sangat rentan untuk diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu, jadi pengawasan serta yang mengelola harus memiliki integritas yang tinggi,”ucap anggota dewan yang duduk di Komisi B itu.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/