27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Coba-coba Jual Ganja

Faisal (26), warga Lorong II, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan ditangkap polisi gara-gara jual ganja. Namun saat diinterogasi, dia mengaku nekat menjual ganja karenan
ingin mencoba. Namun begitu, pria berdarah Aceh ini tetap dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Belawan, Kamis (13/10) lalu.

Selama ini polisi telah menerima informasi dari masyarakat, bahwa Faisal sering menjual ganja kering di kawasan Bagan Deli. Dari informasi itu, polisi melacak dan langsung menangkap Faisal dengan barang bukti 46 amplop besar ganja kering dan uang Rp125 ribu.

Di kantor polisi, Faisal mengaku, ganja kering itu diperolehnya dari temannya di Aceh. Bisnis barang haram itu baru ditekuninya sekitar dua bulan. Dan niatnya menjual ganja itu hanya untuk coba-coba. “Aku jual ganja cuma mau coba-coba untuk cari uang tambahan Bang,” kata pria yang akrab disapa Sal ini dari balik terali besi Polsek Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Endro Kiswanto melalui Kapolsek Belawan, AKP Taufik SE mengatakan, pelaku telah diamankan karena terbukti telah memiliki ganja. “Pelaku kita jerat Pasal 111 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Taufik. (mag-11/ril/smg)

Faisal (26), warga Lorong II, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan ditangkap polisi gara-gara jual ganja. Namun saat diinterogasi, dia mengaku nekat menjual ganja karenan
ingin mencoba. Namun begitu, pria berdarah Aceh ini tetap dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Belawan, Kamis (13/10) lalu.

Selama ini polisi telah menerima informasi dari masyarakat, bahwa Faisal sering menjual ganja kering di kawasan Bagan Deli. Dari informasi itu, polisi melacak dan langsung menangkap Faisal dengan barang bukti 46 amplop besar ganja kering dan uang Rp125 ribu.

Di kantor polisi, Faisal mengaku, ganja kering itu diperolehnya dari temannya di Aceh. Bisnis barang haram itu baru ditekuninya sekitar dua bulan. Dan niatnya menjual ganja itu hanya untuk coba-coba. “Aku jual ganja cuma mau coba-coba untuk cari uang tambahan Bang,” kata pria yang akrab disapa Sal ini dari balik terali besi Polsek Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Endro Kiswanto melalui Kapolsek Belawan, AKP Taufik SE mengatakan, pelaku telah diamankan karena terbukti telah memiliki ganja. “Pelaku kita jerat Pasal 111 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Taufik. (mag-11/ril/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/