MEDAN-Setelah gerai restorannya disegel oleh Tim Terpadu Penegak Perda (TTPD) Pemko Medan beberapa waktu lalu, manajemen Papa Ron’s Pizza berencana hengkang dari Kota Medan dan pindah ke Pekanbaru. Mereka mengaku tidak nyaman lagi berinvestasi di Kota Medan akibat terus diganggu.
“Tiga gerai kita di Medan sudah tidak profit, akan ditutup dan dipindahkan ke Pekanbaru. Ini juga akibat tidak adanya lagi rasa nyaman dalam berinvestasi di kota ini karena diganggu terus begini,” kata Manager Perwakilan Papa Ron’s Pizza Medan David Munthe.
David juga membantah tudingan pihaknya telah menunggak pajak makanan dan minuman hingga mencapai Rp87,2 juta. Sebab, mereka sudah menyelesaikan kekurangan bayar pada periode yang dimaksudkan. “Restoran kami tidak pernah menunggak, sampai satu bulan terakhir. Ini yang dipermasalahkan tahun 2010 lalu. Kenapa ini bisa timbul,” katanya kesal.
Dia menduga ini terjadi ketika di tahun 2010, dimana beberapa kali tim verifikasi dari pegawai Dispenda Medan melakukan pendataan. Saat itu pihak Papa Ron’s mintai kekurangan bayar sebesar Rp 20 juta sampai Rp25 juta. “Pada saat itu saya bersedia untuk bayar, dengan asumsi disetor semua ke kas Negara. Tapi mereka gak mau, cuma Rp5 juta saja yang akan disetorkan,” sebutnya.
Mungkin, sambungnya, dengan rasa keberatan itu, mereka membuat laporan pemeriksaan sehingga muncul angka Rp87,2 juta. Namun, ini sudah diselesaikan saat itu juga. “Saat itu saya meminta datanya yang disertai juga dengan surat keterangan. Ini sudah saya jelaskan sehingga seharusnya tidak ada lagi masalah, apalagi kekurangan bayar tersebut sudah diselesaikan,” terang David.
Seiring dengan penyegelan yang terjadi ini, mereka menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukumnya.
Sedangkan, Manager Restoran Henri Papa Ron’s Gajah Madan, menyebutkan, sejak hari pertama restoran tersebut disegel, manajemen Papa Ron’s mengaku kehilangan omzetnya Rp2 juta hingga Rp3 juta per harinya. Sementara karyawannya tetap bekerja sebagaimana hari biasanya. “Karyawan juga resah akibat adanya wacana investor untuk menutup gerai dan pindah ke Pekanbaru,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Medan menilai tindakan penyegelan gerai Papa Ron’s Pizza di Jalan Gajah Mada menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan, khususnya bagi Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak. “Seharusnya, Tim Terpadu yang melakukan penyegelan terhadap WP yang menunggak pajak dilakukan dengan pendekatan terlebih dahulu kepada pengusaha dan harus ada SOP mengenai penagihan pajak, “kata Anggota Komisi C DPRD Medan Hasyim SE.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Medan, meskipun tindakan tim Pemko itu sebagai upaya penegakan perda dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Medan, khususnya dari sektor pajak, namun tim harus memikirkan ekses dari tindakan itu terhadap masuknya investasi ke Medan.
Apalagi, katanya, Papa Rons Pizza merupakan usaha waralaba berskala internasional yang dikhawatirkan nantinya akan berpengaruh kepada minat masuknya investor lain ke Medan akibatnya sistem pelayanan yang kurang begitu nyaman ditunjukkan oleh Pemko Medan.
“Saya berpendapat, mana mungkin usaha waralaba berskala internasional seperti Papa Rons Pizza menunggak pajak yang hanya Rp87,2 juta. Kalaupun menunggak pajak seharusnya sesuai SOP Penagihan terhadap WP, Dispenda seharusnya memberikan surat peringatan terlebih dahulu, bukan penyegelan, “tegasnya.
Sebab, lanjut Hasyim, investor asing khususnya yang berinvestasi pada usaha kuliner di Medan merupakan salah satu penyumbang PAD Medan dan juga menjadi ikon Kota Medan dalam upaya menarik minat wisatawan ke Medan.
“Jadi, jika investor merasa tak nyaman lagi untuk berinvestasi di Medan khususnya di usaha kuliner akan sangat berdampak buruk bagi perekonomian di Medan. Seharusnya, Dispenda memberikan pelayanan kepada pelaku usaha atau investor asing dengan pelayanan nyaman dan aman,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Tim Terpadu Penegakan Perda juga harus memikirkan tenaga kerja di restoran siap saji tersebut. “Ini kan juga berdampak pada nasib puluhan karyawan Papa Rons Pizza, dengan penyegelan itu besar kemungkinan akan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran, apalagi di Medan Papa Rons Pizza memiliki tiga gerai usaha, “tukasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M Husni menyebutkan, penyegelan terhadap Papa Rons Pizza disebabkan pengusaha melakukan tunggakan pajak sebesar Rp87,2 Juta. “Kita (Dispenda-red) hanya menegakkan perda demi PAD Medan dan tunggakan pajak itu karena kelalaian dari pengusaha yang menunggak pajak,” tegasnya. (mag-7)