25 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Reklame Tempel di Traffic Light Bakal Ditindak

MEDAN-Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan akan membentuk tim guna menindak reklame tempel/pelakat di persimpangan lampu merah (traffic light) dan reklame merek toko di plaza. Reklame tempel dan merek toko tersebut sebagaian besar tidak memiliki izin, sehingga mengurangi n
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Mulai Senin (10/6) nanti, kita akan menindak reklame tempal di persimpangan jalan dan reklame merek toko, baik itu di plaza maupun di pekarangan rumah. Rata-rata reklame tersebut tidak memiliki izin,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Ir H Zulkifli Sitepu kepada Sumut Pos, Kamis (6/6).
Dijelaskannya, reklame tempel dan reklame merek toko tersebut mencapai ribuan buah. Rata-rata reklame itu tidak memiliki izin, sehingga tidak bisa menyumbang PAD Kota Medan. Tim pun dibentuk terdiri dari Dinas Pertamanan, Polresta Medan dan Satpol PP. “Untuk penindakan reklame tempel, akan dilakukan sendiri oleh Dinas Pertamanan. Sedangkan, tim yang kita bentuk akan mendatangi plaza-plaza dan toko-toko yang memasang reklame merek di depan usaha mereka,” jelasnya.
Sitepu merinci, yang dimaksud dengan reklame tempel adalah reklame yang ditempelkan di tiang-tiang traffic light. Reklame tersebut memang rata-rata berisi imbauan untuk menaati rambu-rambu lalu lintas, tapi tidak memiliki izin. “Jangankan izin, melakukan koordinasi dengan Dinas Pertamanan pun tidak ada,” sebutnya.
Sedangkan untuk merek toko, tidak hanya di plaza-plaza, tapi juga di pusat perdagangan. Selain itu, bilboard dan baliho-baliho yang dipasang di halaman rumah dan di atas bangunan, tidak akan luput dari penindakan tim. “Kalau tidak memiliki izin, maka kita akan memberikan imbauan untuk mengurus izin. Toh, kalau tetap tidak diurus, maka kita akan menindak dengan mencabutnya. Keberadaan merek toko tersebut sudah merugikan PAD Kota Medan,” paparnya. (mag-7)

MEDAN-Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan akan membentuk tim guna menindak reklame tempel/pelakat di persimpangan lampu merah (traffic light) dan reklame merek toko di plaza. Reklame tempel dan merek toko tersebut sebagaian besar tidak memiliki izin, sehingga mengurangi n
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Mulai Senin (10/6) nanti, kita akan menindak reklame tempal di persimpangan jalan dan reklame merek toko, baik itu di plaza maupun di pekarangan rumah. Rata-rata reklame tersebut tidak memiliki izin,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Ir H Zulkifli Sitepu kepada Sumut Pos, Kamis (6/6).
Dijelaskannya, reklame tempel dan reklame merek toko tersebut mencapai ribuan buah. Rata-rata reklame itu tidak memiliki izin, sehingga tidak bisa menyumbang PAD Kota Medan. Tim pun dibentuk terdiri dari Dinas Pertamanan, Polresta Medan dan Satpol PP. “Untuk penindakan reklame tempel, akan dilakukan sendiri oleh Dinas Pertamanan. Sedangkan, tim yang kita bentuk akan mendatangi plaza-plaza dan toko-toko yang memasang reklame merek di depan usaha mereka,” jelasnya.
Sitepu merinci, yang dimaksud dengan reklame tempel adalah reklame yang ditempelkan di tiang-tiang traffic light. Reklame tersebut memang rata-rata berisi imbauan untuk menaati rambu-rambu lalu lintas, tapi tidak memiliki izin. “Jangankan izin, melakukan koordinasi dengan Dinas Pertamanan pun tidak ada,” sebutnya.
Sedangkan untuk merek toko, tidak hanya di plaza-plaza, tapi juga di pusat perdagangan. Selain itu, bilboard dan baliho-baliho yang dipasang di halaman rumah dan di atas bangunan, tidak akan luput dari penindakan tim. “Kalau tidak memiliki izin, maka kita akan memberikan imbauan untuk mengurus izin. Toh, kalau tetap tidak diurus, maka kita akan menindak dengan mencabutnya. Keberadaan merek toko tersebut sudah merugikan PAD Kota Medan,” paparnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/