25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Mendagri Tunggu Pembahasan Qanun di DPRA

JAKARTA- Menter Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak mau berandai-andai terkait kemungkinan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tetap tidak mau mengubah qanun tentang lambang dan bendera Aceh, di mana benderanya mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Saya tidak mau berandai-andai karena bisa tidak produktif. Saya hanya berharap, agar Undang-undang dan PP yang mengatur tentang lambang daerah, menjadi menjadi pedoman” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (5/4).

Dia menjelaskan, dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Kamis (4/4), gubernur menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil klarifikasi dan koreksi qanun dari kemendagri, dengan membahasnya dengan DPR Aceh.

Gamawan mengatakan, bisa saja nanti DPR Aceh melakukan dengar pendapat dengan elemen-elemen masyarakat di sana. “Karena UU sudah jelas, PP sudah jelas (lambang dan bendera daerah tidak boleh punya kemiripan dengan lambang gerakan separatis, red,” ujar mantan gubernur Sumbar itu.
Gamawan menilai, respon gubernur yang akan menindaklanjuti hasil koreksi kemendagri itu, sudah merupakan sinyal baik. Soal apakah nanti akan ada perubahan, misal gambar di bendera diubah, itu yang masih ditunggu.

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menambahkan, PP Nomor 77 Tahun 2007 sudah jelas menyatakan, lembang dan bendera daerah tidak boleh menyerupai lambang gerakan separatis. (sam)

JAKARTA- Menter Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak mau berandai-andai terkait kemungkinan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tetap tidak mau mengubah qanun tentang lambang dan bendera Aceh, di mana benderanya mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Saya tidak mau berandai-andai karena bisa tidak produktif. Saya hanya berharap, agar Undang-undang dan PP yang mengatur tentang lambang daerah, menjadi menjadi pedoman” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (5/4).

Dia menjelaskan, dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Kamis (4/4), gubernur menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil klarifikasi dan koreksi qanun dari kemendagri, dengan membahasnya dengan DPR Aceh.

Gamawan mengatakan, bisa saja nanti DPR Aceh melakukan dengar pendapat dengan elemen-elemen masyarakat di sana. “Karena UU sudah jelas, PP sudah jelas (lambang dan bendera daerah tidak boleh punya kemiripan dengan lambang gerakan separatis, red,” ujar mantan gubernur Sumbar itu.
Gamawan menilai, respon gubernur yang akan menindaklanjuti hasil koreksi kemendagri itu, sudah merupakan sinyal baik. Soal apakah nanti akan ada perubahan, misal gambar di bendera diubah, itu yang masih ditunggu.

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menambahkan, PP Nomor 77 Tahun 2007 sudah jelas menyatakan, lembang dan bendera daerah tidak boleh menyerupai lambang gerakan separatis. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/