26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

32 Pejabat Kades ‘Kedaluarsa’ Diangkat

LANGKAT- Masa jabatan 33 kepala desa telah berakhir (kedaluarsa), namun 32 di antaranya masih dijadikan pejabat Kades. Persoalan itu dinilai tidak bijaksana serta berdampak hukum sekaligus mempengaruhi integritas pemerintahan. Pasalnya, telah melanggar Perda No18 Tahun 2007.

Reza Lubis mantan Sekretaris KPAID Langkat sekaligus pengamat kebijakan publik kepada wartawan, Rabu (10/4), mengatakan, keseluruhan Kades diketahui mengakhiri masa tugas medio Februari 2013. Anehnya, 32 tetap menjabat sebagai pelaksana Kades, sedangkan seorang lagi meninggal dunia. Untuk itu, sepantasnya Pemkab Langkat meenyikapi sebelum semakin rancu.
Tidak hanya berakibat hukum, tetapi jika dibiarkan kredibilitas pemerintahan desa ikut terpengaruh terutama pelayanan administrasi kepada masyarakat.

“Itulah makanya, pantas buat kita mempertanyakannya. Acuannya jelas, ada peraturan dan Undang-Undang. Nah, persoalannya apakah Pemkab Langkat tidak memikirkan dampak buruknya, padahal mereka kan pembuat aturan kok malah melenceng dari aturan,” kata Lubis.
Lebih lanjut dikatakan dia, Pemkab Langkat terkesan kurang bijaksana karena melangkahi Perda No.18/2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang mereka produksi.(jie)

LANGKAT- Masa jabatan 33 kepala desa telah berakhir (kedaluarsa), namun 32 di antaranya masih dijadikan pejabat Kades. Persoalan itu dinilai tidak bijaksana serta berdampak hukum sekaligus mempengaruhi integritas pemerintahan. Pasalnya, telah melanggar Perda No18 Tahun 2007.

Reza Lubis mantan Sekretaris KPAID Langkat sekaligus pengamat kebijakan publik kepada wartawan, Rabu (10/4), mengatakan, keseluruhan Kades diketahui mengakhiri masa tugas medio Februari 2013. Anehnya, 32 tetap menjabat sebagai pelaksana Kades, sedangkan seorang lagi meninggal dunia. Untuk itu, sepantasnya Pemkab Langkat meenyikapi sebelum semakin rancu.
Tidak hanya berakibat hukum, tetapi jika dibiarkan kredibilitas pemerintahan desa ikut terpengaruh terutama pelayanan administrasi kepada masyarakat.

“Itulah makanya, pantas buat kita mempertanyakannya. Acuannya jelas, ada peraturan dan Undang-Undang. Nah, persoalannya apakah Pemkab Langkat tidak memikirkan dampak buruknya, padahal mereka kan pembuat aturan kok malah melenceng dari aturan,” kata Lubis.
Lebih lanjut dikatakan dia, Pemkab Langkat terkesan kurang bijaksana karena melangkahi Perda No.18/2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang mereka produksi.(jie)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/