Janji Lunasi Utang Penanganan Korupsi
MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), AK Basuni Masyarif, memastikan bakal ada pejabat atau mantan pejabat di Universitas Sumatera Utara (USU) yang dijadikan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Fakultas Kedokteran USU senilai Rp39 miliar.
Pernyataan tersebut dilontarkan kajatisu pengganti Sution Usman Adjie ini Rabu (27/8) di kantornya di Jalan AH Nasution. “Saya sudah dengar kasus itu (korupsi alkes FK USU) secara gamblang, namun belum mendapatkan laporan mendetail,” tegas kajati yang baru sepekan lebih bertugas di Kejaksaan Tinggi tersebut. Sepengetahuannya, kasus tersebut masih terus diusut di Pidsus. “Yang jelas dari semua saksi yang diperiksa bakal ada yang akan dijadikan tersangka,” tegasnya.
Basuni masih enggan membeber siapa calon tersangka dan jumlah kerugian negara dari kasus tersebut. “Belum..belum bisa kita jabarkan siapa saja yang diperiksa dan berapa kerugian negera. Kita tidak mau mengeluarkan statemen yang membuat si terperiksa menjadi ketakutan,” tegas Basuni.
Basuni berjanji menjadikan kasus dugaan korupsi Alkes di FK USU sebagai prioritas utama bagi dirinya selama bertugas di Sumut. “Kasus ini menjadi prioritas utama, karena ini bagian utang Kejatisu yang masih tertinggal dan masih belum terselesaikan. Kasus itu akan kita usut,” tegas Basuni.
Dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) terjadi pada 2010 dengan nilai Rp39 miliar. Sejauh ini sejumlah pejabat dan mantan pejabat USU telah diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk sejumlah profesor. Di antaranya, SYP, DM, KHY dan GLN.
Selain kasus Alkes USU, kasus mengendap di Kejatisu yang diakui Basuni sebagai utangnya antara lain dugaan korupsi APBD Dinkes Sergai: Pembangunan Rumah Sultan Sulaiman, alkes dan obat 2007-2008. Dugaan korupsi Dinas Pendidikan Medan: soal pembangunan kelas internasional SMA senilai Rp1,2 ,iliar tahun 2008 (lihat grafis).
Semua pejabat yang bertanggung jawab sudah dipanggil penyidik dengan alasan klarifikasi di bidang Pidsus. Namun sejauh ini belum ada keterangan, apakah kasusnya dilanjutkan atau dihentikan. (rud)