25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Para Korban Dibantai Secara Bergilir

BELAWAN-Reka ulang (rekonstruksi) pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya 8 nelayan Warga Negara (WN) Myanmar digelar di halaman belakang Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (23/4) kemarin.  Reka kejadian itu diperankan ke 17 tersangka dan seorang saksi sebanyak 23 adegan.

Rekonstruksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu menceritakan tentang masing-masing peran tersangka dalam melakukan penganiayaan, hingga akhirnya menyebabkan para korban meregang nyawa. Kasus penganiayaan itu diduga dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan tiga dari delapan korban terhadap wanita muslim etnis Rohingya.

Kamis (5/4) sekira pukul 23.30 WIB, korban, Aye Win yang tinggal satu sel tahanan bersama para tersangka di Rudenim Belawan, dengan membawa sebilah pisau mendatangi dan berusaha mencederai tersangka, Shokat Ali di ruang biliknya (kamar). Keduanya malam itu terlibat perkelahian. Melihat kejadian dimaksud, para pria etnis Rohingya berupaya membantu Shokat Ali.

Keributan kian memanas. Etnis Rohingya dan ke delapan korban Buddha Burma yang sama-sama WN Myanmar, terlibat saling serang. Karena kalah jumlah, ke 8 korban lalu dibawa naik ke lantai dua oleh tersangka.

Ditempat itu, para korban dibantai secara bergilir dengan menggunakan kayu kaki meja, gagang sapu dan benda tumpul lainnya.

Tersangka, Muhammad Yasin, Sahmsul Alom, Muhammad Taher, Usman Ghoni, Shokat Ali, Mahmud Huson, Ali Huson dan Nur Muhammad dalam reka adegan menghajar Nawe dan Sam Lwin menggunakan gagang sapu, kayu dan tangan kosong berulang kali hingga membuat korban tewas.

Sedangkan korban, Aye Win, Aung Thu Win, Aung Than dan Myo Oo dibantai hingga tak bernyawa oleh tersangka, Muhammad Shofi Alom, Aji Burahman, Abdul Hafiz, Muhammad Zabar serta Muhammad Shofiq. Begitu juga dengan tersangka, Rohom Mudden, Nur Hasim dan Ismail Kamal menganiaya, Min Min serta Win Thun hingga tewas menggunakan kayu kaki meja dan kayu permainan karambol.

Waka Polres Pelabuhan Belawan, Robertus Pandiangan mengatakan, hasil rekonstruksi yang digelar akan diserahkan polisi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan sebagai bahan untuk menindaklanjuti proses hukum ke 17 tersangka.

“Hasil rekonstruksi ini akan diserahkan ke jaksa. Untuk para tersangka dikenakan pasal 338, 170, dan pasal 55 jo 56 KUHPidana,” katanya.(rul)

BELAWAN-Reka ulang (rekonstruksi) pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya 8 nelayan Warga Negara (WN) Myanmar digelar di halaman belakang Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (23/4) kemarin.  Reka kejadian itu diperankan ke 17 tersangka dan seorang saksi sebanyak 23 adegan.

Rekonstruksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu menceritakan tentang masing-masing peran tersangka dalam melakukan penganiayaan, hingga akhirnya menyebabkan para korban meregang nyawa. Kasus penganiayaan itu diduga dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan tiga dari delapan korban terhadap wanita muslim etnis Rohingya.

Kamis (5/4) sekira pukul 23.30 WIB, korban, Aye Win yang tinggal satu sel tahanan bersama para tersangka di Rudenim Belawan, dengan membawa sebilah pisau mendatangi dan berusaha mencederai tersangka, Shokat Ali di ruang biliknya (kamar). Keduanya malam itu terlibat perkelahian. Melihat kejadian dimaksud, para pria etnis Rohingya berupaya membantu Shokat Ali.

Keributan kian memanas. Etnis Rohingya dan ke delapan korban Buddha Burma yang sama-sama WN Myanmar, terlibat saling serang. Karena kalah jumlah, ke 8 korban lalu dibawa naik ke lantai dua oleh tersangka.

Ditempat itu, para korban dibantai secara bergilir dengan menggunakan kayu kaki meja, gagang sapu dan benda tumpul lainnya.

Tersangka, Muhammad Yasin, Sahmsul Alom, Muhammad Taher, Usman Ghoni, Shokat Ali, Mahmud Huson, Ali Huson dan Nur Muhammad dalam reka adegan menghajar Nawe dan Sam Lwin menggunakan gagang sapu, kayu dan tangan kosong berulang kali hingga membuat korban tewas.

Sedangkan korban, Aye Win, Aung Thu Win, Aung Than dan Myo Oo dibantai hingga tak bernyawa oleh tersangka, Muhammad Shofi Alom, Aji Burahman, Abdul Hafiz, Muhammad Zabar serta Muhammad Shofiq. Begitu juga dengan tersangka, Rohom Mudden, Nur Hasim dan Ismail Kamal menganiaya, Min Min serta Win Thun hingga tewas menggunakan kayu kaki meja dan kayu permainan karambol.

Waka Polres Pelabuhan Belawan, Robertus Pandiangan mengatakan, hasil rekonstruksi yang digelar akan diserahkan polisi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan sebagai bahan untuk menindaklanjuti proses hukum ke 17 tersangka.

“Hasil rekonstruksi ini akan diserahkan ke jaksa. Untuk para tersangka dikenakan pasal 338, 170, dan pasal 55 jo 56 KUHPidana,” katanya.(rul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/