LANGKAT- KPUD Langkat mencermati bakal calon legislatif (bacaleg) berasal dari anggota DPRD yang ‘lompat pagar’ atau pindah partai tanpa surat pengunduran diri di lampiran administrasi sebagaimana ketentuan Undang-undang.
Hingga sejauh ini disinyalir ada lima legislator DPRD Langkat yang berasal dari partai yang tidak mengikuti Pemilu 2014 mendatang. Namun, disebut-sebut tiga diantaranya ngotot ikut bacaleg dengan dalih sudah melebur ke partai lolos verifikasi.
“Kami akan melakukan verifikasi administrasi. Rencananya Rabu (25/4) mulai diperiksa kelengkapannya. Kalau ada yang kedapatan tak menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan, kami coret,” kata Riswan G dari Divisi Humas dan Hukum KPUD Langkat.
Riswan mengatakan tak ada alasan bagi bacaleg yang aktif di DPRD Langkat periode 2009-2014 mengabaikan ketentuan meskipun alasan parpol asalnya sudah melebur ke parpol peserta Pemilu 2014 cukup logis.
Tiga legislator yang disebut-sebut berasal dari parpol tak lolos Pemilu 2014 yang maju kembali tanpa menyertakan surat pengunduran diri adalah Poiman, Andri Munarwan, dan Kurniawan dari PKPB. (jie)