26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus 5 Ton Bawang Ilegal Mengendap di Bea Cukai

MEDAN-Meskipun perkaranya sudah berjalan selama satu bulan, namun pihak penyidik Bea Cukai belum juga menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 5 ton bawang yang ditangkap di KM Kelud.

Berbagai kalangan di Belawan menilai mengendapnya kasus dimaksud, karena penyidik BC dinilai tidak serius dalam menangani kasus tersebut. “Kita minta KPPBC Belawan serius dalam menangani persoalan kasus bawang ilegal itu. Jangan sampai masyarakat berpikir aneh-aneh terhadap persoalan yang hingga kini belum juga tuntas dan terkesan sengaja diendapkan,” ungkap, Julius Hutabarat SH, Koordinator LSM Petisi Anak Negeri kota Medan, Minggu (19/5) kemarin.

Berbagai kasus ditangani KPPBC Belawan lanjutnya, selama ini memang terkesan jalan ditempat. Bahkan dalam proses penyidikan Bea Cukai dinilai tak mampu mengungkap siapa pihak pemasokan barang barang ilegal tersebut. Lemahnya proses hukum itu diduga membuat para penyelundup tak pernah jera dalam melakukan bisnis ilegalnya. “Tak cuma kasus bawang, kasus-kasus lainnya seperti penyelundupan rotan misalnya sampai saat ini tak jelas siapa tersangkanya. Ini karena penyidikan di institusi itu dinilai terlalu lemah, “ katanya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku penyelundupan dimaksud tergolong melanggar UU nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006. Dan juga melanggar UU nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina serta Permen Pertanian RI nomor 43 Tahun 2012 tentang pemasukan impor untuk umbi lapis.

Kepala KPPBC Tipe Madya Belawan, Widi Hartono saat dikonfirmasi Sumut Pos via selularnya terkait perkembangan kasus dugaan penyelundupan bawang merah impor yang ditangkap dari KM Kelud tersebut belum bersedia menjawab. Ketika telepon selular orang nomor satu di Bea Cukai Belawan ini dihubungi tak kunjung diangkat.

Seperti diketahui, petugas Bea Cukai dibantu petugas TNI, Kepolisian dan Karantina Tumbuhan dan Pertanian Belawan sebelumnya melakukan penggeledahan KM Kelud yang baru tiba di Pelabuhan Belawan usai melakukan pelayaran dari Pelabuhan Batam, pada awal bulan April lalu.
Meski sempat berlangsung ricuh, dalam pemeriksaan itu petugas hanya berhasil mengamankan 5 ton bawang merah yang diletakkan di bawah tempat tidur maupun di sejumlah lorong-lorong di kapal tersebut. (rul)

MEDAN-Meskipun perkaranya sudah berjalan selama satu bulan, namun pihak penyidik Bea Cukai belum juga menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 5 ton bawang yang ditangkap di KM Kelud.

Berbagai kalangan di Belawan menilai mengendapnya kasus dimaksud, karena penyidik BC dinilai tidak serius dalam menangani kasus tersebut. “Kita minta KPPBC Belawan serius dalam menangani persoalan kasus bawang ilegal itu. Jangan sampai masyarakat berpikir aneh-aneh terhadap persoalan yang hingga kini belum juga tuntas dan terkesan sengaja diendapkan,” ungkap, Julius Hutabarat SH, Koordinator LSM Petisi Anak Negeri kota Medan, Minggu (19/5) kemarin.

Berbagai kasus ditangani KPPBC Belawan lanjutnya, selama ini memang terkesan jalan ditempat. Bahkan dalam proses penyidikan Bea Cukai dinilai tak mampu mengungkap siapa pihak pemasokan barang barang ilegal tersebut. Lemahnya proses hukum itu diduga membuat para penyelundup tak pernah jera dalam melakukan bisnis ilegalnya. “Tak cuma kasus bawang, kasus-kasus lainnya seperti penyelundupan rotan misalnya sampai saat ini tak jelas siapa tersangkanya. Ini karena penyidikan di institusi itu dinilai terlalu lemah, “ katanya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku penyelundupan dimaksud tergolong melanggar UU nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006. Dan juga melanggar UU nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina serta Permen Pertanian RI nomor 43 Tahun 2012 tentang pemasukan impor untuk umbi lapis.

Kepala KPPBC Tipe Madya Belawan, Widi Hartono saat dikonfirmasi Sumut Pos via selularnya terkait perkembangan kasus dugaan penyelundupan bawang merah impor yang ditangkap dari KM Kelud tersebut belum bersedia menjawab. Ketika telepon selular orang nomor satu di Bea Cukai Belawan ini dihubungi tak kunjung diangkat.

Seperti diketahui, petugas Bea Cukai dibantu petugas TNI, Kepolisian dan Karantina Tumbuhan dan Pertanian Belawan sebelumnya melakukan penggeledahan KM Kelud yang baru tiba di Pelabuhan Belawan usai melakukan pelayaran dari Pelabuhan Batam, pada awal bulan April lalu.
Meski sempat berlangsung ricuh, dalam pemeriksaan itu petugas hanya berhasil mengamankan 5 ton bawang merah yang diletakkan di bawah tempat tidur maupun di sejumlah lorong-lorong di kapal tersebut. (rul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/