LANGKAT- Asisten Adm II Ekbangsos, Indra Salahuddin, merangkap jabatan setelah diunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdakab Langkat mengisi kekosongan jabatan yang dilepaskan Surya Djahisa setelah menjadi tersangka. Surya Djahisa sebelumnya membuat pernyataan tertulis pengunduran dirinya ke Pemprovsu terkait kasus dugaan korupsi penghitungan pajak penghasilan pegawai (PPh21).
Hukum yang menjerat Surya Djahisa itu bersamaan dengan kasus yang menjerat mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat yang sudah dua kali menjalani persidangan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Langkat, Amril Nasution, menjelaskan kepada Sumut Pos, Minggu (26/5), status masih pelaksana harian (Plh) karena belum ada persetujuan Gubernur Sumut. Namun, dapat berubah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) jika keluarnya persetujuan Gubsu.
“Sampai saat ini, masih Plh karena belum ada persetujuan Gubernur. Tetapi kalau sudah ada maka menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Golongan dokter Indra sekarang ini sudah IV C,” kata Amril.
Selain itu, masih menurut Amril, guna menghindari berjalannya roda pemerintahan Pemkab Langkat sejak ditinggal Surya Djahisa sekaligus menunggu keputusan Gubernur maka diunjuk Indra sebagai Plh. (jie)