JAKARTA- Usai menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, perlawanan mantan Kabareskrim Komjen (pur) Susno Duadji mulai kendur. Selain mulai menyicil uang pengganti, kini dia memutuskan untuk tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang membuatnya dibui.
“Atas saran kami, Pak Susno memutuskan untuk tidak ajukan PK,” ujar Pengacara Susno Fredrich Yunadi, kemarin.
Susno memutuskan mematuhi putusan MA yang menolak pengajuan kasasinya dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat Susno tidak jadi mengajukan PK. Salah satunya adalagh substansi putusan MA. “Putusannya (MA) sudah benar, hanya saja jaksa yang mengubah putusan (saat eksekusi),” terangnya.
Putusan MA menolak kasasi alumnus Akpol 1977 itu artinya Susno bersalah dalam perkara gratifikasi penanganan kasus dan korupsi dana pengamanan pilgub. Hanya saja, versi Susno jaksa berbuat melebihi kewenangan dalam mengeksekusi putusan.
Seharusnya Susno hanya membayar biaya perkara Rp2.500, dia malah diultimatum agar segera masuk bui dan membayar denda plus uang pengganti.
Fredrich mengatakan, meski tidak mengajukan PK, bukan berarti pihaknya tetap diam terhadap tindakan jaksa. “Laporan ke Mabes (Polri) tetap, dan ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat jaksa akan dipanggil sebagai tersangka,” lanjutnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tidak menanggapi keputusan Susno tersebut. Kejagung saat ini fokus untuk menunggu pelunasan uang pengganti yang sudah mulai dicicil Susno. Pihak Kejagung memberikan sinyal tidak akan menyita aset Susno. meskipun, belum ada p[ertanda dia bakal melanjutkan membayar cicilan.
“ Sabar dong, dia kan sudah memberikan itikad baik. Uang pengganti sudah mulai dicicil Rp500 juta,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief.
Menurut Basrief, Susno sudah menyatakan kesanggupannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar. Karena itu, Kejagung pun akan menyambut baik pula keputusan tersebut.(byu/jpnn)