Atas terbongkarnya pembuatan berkas palsu, warga diminta untuk memperhatikan dan tidak mempercayai janji-jani pembuatan berkas dengan biaya murah.
“Ada yang kita amankan atas pembuatan akta kelahiran palsu ini, untuk masyarakat jangan percaya kali dengan pembuatan akta kelahiran dan e-KTP dengan biaya murah dan kemudian cepat, tidak perlu waktu banyak,”ungkap Kasubbid pengelolaan informasi dan data (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Senin (3/6) siang, di Mapoldasu.
Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini menjelaskan bahwa saat pembuatan akta kelahiran mudah dan murah. Untuk warga diimbau langsung membuat akta kelahiran dan e-KTP langsung ke Kantor camat setempat atau mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.”Sudah mudah sekarang proses, ngapain lagi buat akta dan e-KTP yang palsu,” katanya.
Kembali, perwira melati dua ini mengatakan untuk masyarakat yang masih menyimpan dan megang akta kelahiran palsu dan e-KTP palsu untuk segera mengembalikan kepada instansi terkait, agar dibuatkan yang asli.
“Kalau masih megang yang palsu dikembalikan, minta permohonan yang asli, pasti pihak terkait akan memberikan,” tegasnya.(*)