MEDAN-Rencana Badan Warisan Budaya (BWS) Kota Medan untuk memasang plakat tanda penyelamatan Cagar Budaya di Rumah Sakit Tembakau Deli (RSTD), kembali dibatalkan. Hal itu diduga karena mereka mendapat terror melalui telepon dari orang tak dikenal.
“Kita ditelepon sama pihak BWS dan dinas kebudayaan, jam 11 pagi ini (kemarin,Red) akan dipasang plakat di RSTD. Tapi hal itu batal dilakukan karena mereka mendapatkan teror melalui telepon dari orang tak dikenal melalui private number (nomor rahasia,Red),” kata Achiro Johan, salah satu karyawan di PTPN II, yang saat ini dipindah tugaskan di poliklinik RSTD, Jumat (21/6), kemarin.
Achiro mengatakan, pada bulan Desember lalu, dalam sidang pansus DPRD Kota Medan, RSTD memang telah dinyatakan sebagai salahsatu cagar budaya yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Untuk itu, Dinas Kebudayaan bersama Badan Warisan Budaya (BWS) juga telah memasukkan RSTD sebagai satu dari 33 gedung bersejarah di Kota Medan yang akan dipasang plakat pada Jumat (21/6) tapi harus dibatalkan. “Tadi usai pemasangan plakat di Lonsum, mereka sudah menelpon mau kemari. Tapi tiba-tiba saya dipanggil, katanya ditunda sampai hari Senin karena salahsatu perwakilan dari dinas kebudayaan, pak Silalahi yang mau masang plakat ini ditelepon dan diancam. Makanya ini plakatnya diserahkan kepada saya untuk diserahkan kepada pengelolah RSTD ini,” ujarnya lagi.
Atas hal itu, ia mengaku kecewa dengan sikap Dinas Pariwisata yang menjadi takut atas teror tersebut. “Dinas Pariwisata kan pemerintah, masa mereka takut menghadapi telaepon begitu saja,” keluhnya.
Sementara itu, Paulus Silalahi, Kepala Seksi Bidang Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan yang dikonfirmasi mengatakan, pemasangan plakat dibatalkan karena ada masalah komunikasi. “Ada masalah sikit tadi makanya gak jadi, Senin rencananya dilanjuti,” katanya.
Saat ditanyai, apakah ada ancaman atau teror, ia membantah. “Gak ada kok, tapi kita tahu itukan ada 2 kubu. Nah salah satu kubu itu mengaku tidak mengetahui pemasangan plakat tersebut. Jadi nanti biar sama-sama,” ujarnya.
Beberapa bulan lalu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan memang telah memasang secara simbolik spanduk di depan pintu gerbang RSTD sebagai tanda bahwa RSTD telah menjadi Cagar Budaya berdasarkan UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Medan No. 2/2012 tentang pelestarian bangunan atau lingkungan Cagar Budaya dan hari ini sebagai tindak lanjutnya kembali harus ditunda. (com)