27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Bangunan Ruko Tanpa SIMB Dibongkar

MEDAN- Delapan pintu bangunan Ruko di Pasar V Kelurahan Lalang Medan Sunggal, dibongkar paksa oleh Tim Terpadu Pemko Medan, karena tidak memiliki Surat IMB, Jumat (21/6).

Sebelumnya pemilik bangunan telah berkali-kali disurati oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan kota Medan untuk melengkapi dokumen Surat IMBnya, namun pemilik tidak mengindahkannya.  Disamping tidak memiliki surat IMB, juga bangunan tersebut menutup saluran drainase (paret),  sehingga masyarakat disekitarnya merasa was-wasa akan banjir, bila hujan turun.

Kepala Bidang Pemanfaatan dan Tataruang Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan didampingi Darwin, S.Sos selaku Kasi Pengawasan mengharapkan kepada pemilik bangunan agar dapat membongkar sendiri terhadap bangunan tersebut, hal ini sesuai dengan harapan warga sekitarnya. Tim yang dibantu oleh pihak Polsekta dan Koramil setempat melakukan pembongkaran di bagian dinding pembatas.

Sedangkan Kamis (20/6), tim melakukan pembongkaran bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjei, Kecamatan Medan Denai. Bangunan tersebut menyimpang dari Surat IMB, yang seharusnya 11 unit, ternyata dibangun menjadi 16 unit. Disamping itu,  letak bangunan seharusnya sebelah kanan, menjadi sebelah kiri. Posisi letak bangunan, 4 pintu didepan ( menghadap Jalan Menteg Raya), sedangkan 12 pintu lagi  dibekang bangunan.

Menurut Alitohar, pemilik bangunan harus mengajukan revisi atau perubahan letak bangunan, karena posisi bangunan yang ada sekarang tidak sesuai dengan gambar. Selain itu harus melengkapi surta IMB sesuai dengan jumlah bangunan yang ada. (dek)

MEDAN- Delapan pintu bangunan Ruko di Pasar V Kelurahan Lalang Medan Sunggal, dibongkar paksa oleh Tim Terpadu Pemko Medan, karena tidak memiliki Surat IMB, Jumat (21/6).

Sebelumnya pemilik bangunan telah berkali-kali disurati oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan kota Medan untuk melengkapi dokumen Surat IMBnya, namun pemilik tidak mengindahkannya.  Disamping tidak memiliki surat IMB, juga bangunan tersebut menutup saluran drainase (paret),  sehingga masyarakat disekitarnya merasa was-wasa akan banjir, bila hujan turun.

Kepala Bidang Pemanfaatan dan Tataruang Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan didampingi Darwin, S.Sos selaku Kasi Pengawasan mengharapkan kepada pemilik bangunan agar dapat membongkar sendiri terhadap bangunan tersebut, hal ini sesuai dengan harapan warga sekitarnya. Tim yang dibantu oleh pihak Polsekta dan Koramil setempat melakukan pembongkaran di bagian dinding pembatas.

Sedangkan Kamis (20/6), tim melakukan pembongkaran bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjei, Kecamatan Medan Denai. Bangunan tersebut menyimpang dari Surat IMB, yang seharusnya 11 unit, ternyata dibangun menjadi 16 unit. Disamping itu,  letak bangunan seharusnya sebelah kanan, menjadi sebelah kiri. Posisi letak bangunan, 4 pintu didepan ( menghadap Jalan Menteg Raya), sedangkan 12 pintu lagi  dibekang bangunan.

Menurut Alitohar, pemilik bangunan harus mengajukan revisi atau perubahan letak bangunan, karena posisi bangunan yang ada sekarang tidak sesuai dengan gambar. Selain itu harus melengkapi surta IMB sesuai dengan jumlah bangunan yang ada. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/