MEDAN – Untuk memperlancar proses penyaluran Bantuan Langsung Sementara (BLSM) bagi rakyat miskin, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi penyaluran BLSM. Sosialisasi dilaksanakan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan pimpinan SKPD untuk kemudian diteruskan ke tingkat desa dan kelurahan se Sumatera Utara.Sosialisasi hingga ke tingkat kepala desa dilakukan mengingat terbatasnya SDM untuk mendukung dan mengawasi program BLSM ini.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara Ir.H.Tengku Erry Nuradi,SE, M.Si di Gedung Binagraha Jl.Diponogoro Medan, Rabu(26/6). Tampak hadir dari jajaran Propsu Kadis Sosial Alexius Purba, Kadis Pendidikan M.Zein, Staf Ahli Gubernur Arsyad Lubis, Kabag Pembinaan Kehidupan Beragama Biro Binsos H.Sudarto, SH, Sejumlah Asisten, Kepala Bappeda, Kadis Sosial, Kepala Bagian Kesra dari Kabupaten Kota se Sumatera Utara.
Dalam sambutannya Wagubsu menjelaskan, kebijakan pemerintah mengurangi subsidi BBM dikarenakan meningkatnya defisit anggaran APBN. Terkait dampak tersebut pemerintah kemudian memberikan konpensasi berupa BLSM bagi warga miskin di seluruh Indonesia. Di Sumatera Utara ada 746.220 kepala rumah tangga penerima BLSM.
Selain itu Wagubsu juga menegaskan pemberian BLSM harus tepat sasaran, untuk itu beliau menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah berikut kepala SKPD hingga Camat dan Kepala Desa agar ikut mengawasi penyaluran tersebut. “Secara teknis memang pemerintah menyalurkan Kartu Perlindungan Sosial KPS melalui kantor pos di seluruh indonesia, namun mengingat banyaknya warga miskin yang jauh dari kantor pos, maka diharapkan aparat desa turut membantu,”kata Wagubsu.
Ditambahkannya Kartu Perlindungan Sosial itu sendiri akan berisikan tiga nama yaitu nama yang bersangkutan, istri dan satu orang anaknya. bila ternyata kepala rumah tangga tersebut memiliki lebih dari satu orang anak, maka anak tersebut juga tetap mendapatkan subsidi.
Sebagai contoh bila ada anak yang orang tuanya menerima KPS sementara namanya tidak tercantum, tapi tetap dapat menunjukkan kartu tersebut maka mereka bisa mendapat Bantuan Siswa Miskin dan tidak boleh dipungut biaya sekolah.
KPS sendiri nantinya akan berlaku minimal 2 tahun dan dapat dipakai untuk bantuan sosial lainnya seperti penerimaan Beras Miskin, Jamkesmas, Jamkesda dan bantuan sosial lainnya.(kl/smg)