26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dua Tersangka Tak Diperiksa

MEDAN- Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut tak kunjung memeriksa dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupa lahan sirkuit IMI Sumut yang berlokasi di Jalan Pancing/Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Padahal Daryatno selaku mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan dan Supriadi selaku mantan Kepala Cabang Sumut PT Pembangunan Perumahan ditetapkan tersangka sejak 4 Februari 2013.

Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama membenarkan Daryatno dan Supriadi belum pernah diperiksa penyidik. Dia mengatakan penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, mereka tak kunjung hadir disebabkan menderita suatu penyakit. Saat disinggung terkait penyakit yang diderita kedua tersangka, Chandra tak dapat menjelaskan. Katanya, surat ‘pernyataan’ sakit itu diantarkan oleh pengacara para tersangka.

“Kedua tersangka memang belum pernah diperiksa. Mereka sakit. Cemana mau diperiksa. Padahal sudah kali kali dilayangkan surat panggilan menjalani pemeriksaan. Tapi yang datang hanya pengacaranya mengantarkan surat. Setahu saya tersangka Daryatno sekarang berada di Jakarta. Sedangkan Supriadi berada di Tangerang,” ujar Chandra saat ditemui diruangannya, Jumat (28/6) kepada Sumut Pos.
Tidak diperiksanya Daryatno dan Supriadi meski telah ditetapkan sebagai tersangka tentu menjadi pertanyaan. Apalagi keduanya bebas berada diluar kota. Bahkan penyidik tidak pula menahan kedua tersangka. Beberapa waktu lalu, Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung memeriksa jaksa penyidik di Kejati Sumut. Disinyalir pemeriksaan yang berlangsung dari Senin (17/6) hingga Jumat (21/6) di Gedung Kejati Sumut itu dilakukan, akibat ‘tidak beresnya’ penanganan terhadap delapan kasus korupsi yang tengah ditangani Pidsus Kejati Sumut.

Salah satu perkaranya yakni penyidikan penjualan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupa lahan sirkuit IMI Sumut di Jalan Pancing/Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Bahkan, informasi yang diperoleh, Aspidsus Kejati Sumut Yuspar, disebut-sebut juga turut diperiksa oleh Jamwas Kejagung. Mengenai hal itu, Chandra juga enggan berkomentar banyak. “Tanya pak Yuspar la. Nggak tau saya itu. Nanti salah bicara pula,” ujarnya.

Chandra mengaku jumlah kerugian negara dalam perkara itu, hingga kini masih dikoordinasikan dengan tim auditor BPKP Perwakilan Sumut. “Sebenarnya penyidik bisa menghitung. Tapi untuk memastikan jumlah real kerugian negaranya, makanya kita pakai jasa BPKP Sumut itu. Memang lama auditnya, karena tak gampang mendapatkan dokumen dari saksi. Makanya dipanggil lagi saksi untuk melengkapi datanya. Terserah mereka mau memberikan tanggapan apa. Artinya apa yang bisa kita berikan data pada BPKP, akan langsung kita berikan untuk penghitungan kerugian,” ucap Chandra saat disinggung pihaknya lamban memberikan data ke BPKP Perwakilan Sumut.

Sebelumnya, Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Bonny Anang Dwijanto menepis tudingan pihak Kejati Sumut yang menyebutkan tim BPKP Perwakilan Sumut lambat mengaudit kerugian negara. Karena menurutnya, penyidik Kejati Sumut lah yang tidak lengkap memberikan data mengenai adanya korupsi dalam perkara itu. (far)

MEDAN- Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut tak kunjung memeriksa dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupa lahan sirkuit IMI Sumut yang berlokasi di Jalan Pancing/Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Padahal Daryatno selaku mantan Dirut PT Pembangunan Perumahan dan Supriadi selaku mantan Kepala Cabang Sumut PT Pembangunan Perumahan ditetapkan tersangka sejak 4 Februari 2013.

Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama membenarkan Daryatno dan Supriadi belum pernah diperiksa penyidik. Dia mengatakan penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, mereka tak kunjung hadir disebabkan menderita suatu penyakit. Saat disinggung terkait penyakit yang diderita kedua tersangka, Chandra tak dapat menjelaskan. Katanya, surat ‘pernyataan’ sakit itu diantarkan oleh pengacara para tersangka.

“Kedua tersangka memang belum pernah diperiksa. Mereka sakit. Cemana mau diperiksa. Padahal sudah kali kali dilayangkan surat panggilan menjalani pemeriksaan. Tapi yang datang hanya pengacaranya mengantarkan surat. Setahu saya tersangka Daryatno sekarang berada di Jakarta. Sedangkan Supriadi berada di Tangerang,” ujar Chandra saat ditemui diruangannya, Jumat (28/6) kepada Sumut Pos.
Tidak diperiksanya Daryatno dan Supriadi meski telah ditetapkan sebagai tersangka tentu menjadi pertanyaan. Apalagi keduanya bebas berada diluar kota. Bahkan penyidik tidak pula menahan kedua tersangka. Beberapa waktu lalu, Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung memeriksa jaksa penyidik di Kejati Sumut. Disinyalir pemeriksaan yang berlangsung dari Senin (17/6) hingga Jumat (21/6) di Gedung Kejati Sumut itu dilakukan, akibat ‘tidak beresnya’ penanganan terhadap delapan kasus korupsi yang tengah ditangani Pidsus Kejati Sumut.

Salah satu perkaranya yakni penyidikan penjualan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupa lahan sirkuit IMI Sumut di Jalan Pancing/Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Bahkan, informasi yang diperoleh, Aspidsus Kejati Sumut Yuspar, disebut-sebut juga turut diperiksa oleh Jamwas Kejagung. Mengenai hal itu, Chandra juga enggan berkomentar banyak. “Tanya pak Yuspar la. Nggak tau saya itu. Nanti salah bicara pula,” ujarnya.

Chandra mengaku jumlah kerugian negara dalam perkara itu, hingga kini masih dikoordinasikan dengan tim auditor BPKP Perwakilan Sumut. “Sebenarnya penyidik bisa menghitung. Tapi untuk memastikan jumlah real kerugian negaranya, makanya kita pakai jasa BPKP Sumut itu. Memang lama auditnya, karena tak gampang mendapatkan dokumen dari saksi. Makanya dipanggil lagi saksi untuk melengkapi datanya. Terserah mereka mau memberikan tanggapan apa. Artinya apa yang bisa kita berikan data pada BPKP, akan langsung kita berikan untuk penghitungan kerugian,” ucap Chandra saat disinggung pihaknya lamban memberikan data ke BPKP Perwakilan Sumut.

Sebelumnya, Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Bonny Anang Dwijanto menepis tudingan pihak Kejati Sumut yang menyebutkan tim BPKP Perwakilan Sumut lambat mengaudit kerugian negara. Karena menurutnya, penyidik Kejati Sumut lah yang tidak lengkap memberikan data mengenai adanya korupsi dalam perkara itu. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/