26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Bidik Perusahaan AP Asal Malaysia

JAKARTA-Kabut penyidikan pembakaran lahan di Riau mulai tersingkap. Tim Bareskrim Polri dan Polda Riau menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan sebuah perusahaan. Mereka bisa dijerat dengan pidana korporasi sesuai UU Lingkungan Hidup dan KUHP.

“Saat ini, penyidikan sedang mengumpulkan bukti kuat. Kita masih menyebut inisialnya dulu sampai nanti ada perkembangan lebih positif. PT A,” ujar Kepala Bagian Produksi Dokumentasi Mabes Polri Kombes Hilman Thayib pada wartawan di kantornya kemarin (02/07).

Mantan Kabidhumas Polda Jatim itu menjelaskan, dari pemeriksaan para tersangka, nama PT A disebut. Diantarannya, ada yang mengaku dibayar oleh oknum yang bekerja di PT A. “Kaitan apakah itu inisiatif perseorangan atau memang upaya sengaja dari perusahaan masih disidik,” kata Hilman.
Saat ini, sudah 24 orang ditahan dalam kasus pembakaran yang membuat penduduk Singapura ikut sesak nafas itu. Mereka diberkas di masing-masing Polres di wilayah Polda Riau. “Sesuai tkp pembakaran dan penangkapannya,” jelas pamen senior ini.

Kata Hilman, 24 tersangka tersebut saat ini menjalani proses penyidikan oleh aparat kepolisian. Penyidikan tersebut tersebar dibeberapa polres seperti Polres Bengkalis dengan tujuh laporan dengan enam tersangka, untuk Polres Dumai dua laporan dengan dua tersangka, Polres Rohil empat laporan dengan sebelas tersangka, Polres Siak dua laporan dengan tiga tersangka, Polres Palelawan sebanyak satu laporan dengan dua tersangka.(rdl/jpnn)

JAKARTA-Kabut penyidikan pembakaran lahan di Riau mulai tersingkap. Tim Bareskrim Polri dan Polda Riau menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan sebuah perusahaan. Mereka bisa dijerat dengan pidana korporasi sesuai UU Lingkungan Hidup dan KUHP.

“Saat ini, penyidikan sedang mengumpulkan bukti kuat. Kita masih menyebut inisialnya dulu sampai nanti ada perkembangan lebih positif. PT A,” ujar Kepala Bagian Produksi Dokumentasi Mabes Polri Kombes Hilman Thayib pada wartawan di kantornya kemarin (02/07).

Mantan Kabidhumas Polda Jatim itu menjelaskan, dari pemeriksaan para tersangka, nama PT A disebut. Diantarannya, ada yang mengaku dibayar oleh oknum yang bekerja di PT A. “Kaitan apakah itu inisiatif perseorangan atau memang upaya sengaja dari perusahaan masih disidik,” kata Hilman.
Saat ini, sudah 24 orang ditahan dalam kasus pembakaran yang membuat penduduk Singapura ikut sesak nafas itu. Mereka diberkas di masing-masing Polres di wilayah Polda Riau. “Sesuai tkp pembakaran dan penangkapannya,” jelas pamen senior ini.

Kata Hilman, 24 tersangka tersebut saat ini menjalani proses penyidikan oleh aparat kepolisian. Penyidikan tersebut tersebar dibeberapa polres seperti Polres Bengkalis dengan tujuh laporan dengan enam tersangka, untuk Polres Dumai dua laporan dengan dua tersangka, Polres Rohil empat laporan dengan sebelas tersangka, Polres Siak dua laporan dengan tiga tersangka, Polres Palelawan sebanyak satu laporan dengan dua tersangka.(rdl/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/