30 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Tanah Milik Anak Irjen Djoko Dibeber

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Subang, Jawa Barat, Hanny Ratna Tisna Amijaya, pada persidangan  dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Selasa (2/7). Dalam kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Suhartoyo, Hanny membeberkan ada enam bidang tanah milik anak Djoko, Eva Susilo Handayani.

Tanah seluas hampir delapan hektare itu disulap menjadi sebuah ranch (tempat wisata keluarga). Menurut Hanny, awalnya pemilik enam tanah itu orangnya berlainan. “Yang lima bidang tanah pemiliknya satu keluarga. Yang satu bidang beda pemilik,” kata Hanny.

Dijelaskan Hanny, pemilik tiga bidang tanah di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat adalah H. Hendra Gunawan, Hj. Heni Sriwulan dan Mochammad Ary Gunawan.

Sementara pemilik dua bidang tanah di Jalan Kampung Cirangkong RT 002 / RW 06, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat  adalah Mochammad Panji Gunawan dan Winnie Wulandini. Kemudian pemilik sebidang tanah di Jalan Kampung Pasir Bilik RT 004, Desa Cinangsi, Kecamatan Cisalak /Jalancagak, Subang adalah Robert Manurung. Hanny mengatakan, pembelian enam bidang tanah seluas delapan hektare itu senilai Rp300 juta. “Mereka semua mau pindah ke Bandung, makanya dijual,” kata Hanny.

Nah, Hanny menjelaskan, pembeli semua tanah itu adalah Eva Susilo Handayani. Namun, ia mengaku tak tahu apa hubungan Eva dengan Djoko Susilo. “Yang saya lihat KTP-nya pakai KTP Subang, statusnya belum menikah,” ujar Hanny di hadapan majelis.  Hanny pun ketika dicecar apa hubungan Eva dengan Djoko kembali mengaku tak tahu. (boy/jpnn)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Subang, Jawa Barat, Hanny Ratna Tisna Amijaya, pada persidangan  dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Selasa (2/7). Dalam kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Suhartoyo, Hanny membeberkan ada enam bidang tanah milik anak Djoko, Eva Susilo Handayani.

Tanah seluas hampir delapan hektare itu disulap menjadi sebuah ranch (tempat wisata keluarga). Menurut Hanny, awalnya pemilik enam tanah itu orangnya berlainan. “Yang lima bidang tanah pemiliknya satu keluarga. Yang satu bidang beda pemilik,” kata Hanny.

Dijelaskan Hanny, pemilik tiga bidang tanah di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat adalah H. Hendra Gunawan, Hj. Heni Sriwulan dan Mochammad Ary Gunawan.

Sementara pemilik dua bidang tanah di Jalan Kampung Cirangkong RT 002 / RW 06, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat  adalah Mochammad Panji Gunawan dan Winnie Wulandini. Kemudian pemilik sebidang tanah di Jalan Kampung Pasir Bilik RT 004, Desa Cinangsi, Kecamatan Cisalak /Jalancagak, Subang adalah Robert Manurung. Hanny mengatakan, pembelian enam bidang tanah seluas delapan hektare itu senilai Rp300 juta. “Mereka semua mau pindah ke Bandung, makanya dijual,” kata Hanny.

Nah, Hanny menjelaskan, pembeli semua tanah itu adalah Eva Susilo Handayani. Namun, ia mengaku tak tahu apa hubungan Eva dengan Djoko Susilo. “Yang saya lihat KTP-nya pakai KTP Subang, statusnya belum menikah,” ujar Hanny di hadapan majelis.  Hanny pun ketika dicecar apa hubungan Eva dengan Djoko kembali mengaku tak tahu. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/