JAKARTA – Penyidikan KPK atas kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang kembali menghadirkan Andi Mallarangeng. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diklarifikasi terkait sejumlah temuan baru.
Andi kemarin menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam. Selepas diperiksa, pria asal Makassar itu mengaku dimintai keterangan untuk tersangka Hambalang lainnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.
“Saya sebagai saksi untuk saudara Dedy Kusdinar dan Teuku Bagus untuk terkait informasi baru yang diperoleh KPK,” ujar Andi. Sayangnya Andi tidak memaparkan apa saja informasi baru tersebut. “Banyak lah pokoknya,” ujarnya lantas tersenyum.
Andi mengatakan informasi yang ditanya penyidik dia jawab dan jelaskan sepanjang dia tahu. “Yang saya ketahui ya saya jawab dan jelaskan,” paparnya. Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka. Dia diduga bersama-sama Deddy dan Teuku Bagus melakukan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam perhitungan KPK, kerugian negara akibat proyek ini sekitar Rp10 miliar. Nilai tersebut baru terkait pelaksanaan proyek termin pertama. Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan KPK ini akan disempurnakan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun hingga kini audito negara itu belum menyelesaikan perhitungan. (gun/jpnn)
JAKARTA – Penyidikan KPK atas kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang kembali menghadirkan Andi Mallarangeng. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diklarifikasi terkait sejumlah temuan baru.
Andi kemarin menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam. Selepas diperiksa, pria asal Makassar itu mengaku dimintai keterangan untuk tersangka Hambalang lainnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.
“Saya sebagai saksi untuk saudara Dedy Kusdinar dan Teuku Bagus untuk terkait informasi baru yang diperoleh KPK,” ujar Andi. Sayangnya Andi tidak memaparkan apa saja informasi baru tersebut. “Banyak lah pokoknya,” ujarnya lantas tersenyum.
Andi mengatakan informasi yang ditanya penyidik dia jawab dan jelaskan sepanjang dia tahu. “Yang saya ketahui ya saya jawab dan jelaskan,” paparnya. Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka. Dia diduga bersama-sama Deddy dan Teuku Bagus melakukan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam perhitungan KPK, kerugian negara akibat proyek ini sekitar Rp10 miliar. Nilai tersebut baru terkait pelaksanaan proyek termin pertama. Hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan KPK ini akan disempurnakan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun hingga kini audito negara itu belum menyelesaikan perhitungan. (gun/jpnn)