26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Putusan Anas Ditambah jadi 14 Tahun Penjara

HUKUM: Ekspresi Anas Urbaningrum dalam sidang beberapa waktu lalu. Kemarin, hukuman Anas ditambah.
 Ekspresi Anas Urbaningrum dalam sidang beberapa waktu lalu. Kemarin, hukuman Anas ditambah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hakim Artidjo Alkostar benar-benar menjadi momok bagi para koruptor. Artidjo kembali membuat keputusan mengejutkan. Dia menolak kasasi Anas Urbaningrum dan malah menghukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dua kali lebih berat.

Dalam putusan kasasinya, Anas dihukum dengan penjara 14 tahun. Majelis Hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harapan dan MS. Lumme berkeyakinan Anas terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

“Atas hal tersebut, majelis hakim mengubah putusan banding dengan 14 tahun penjara,” ucap juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi. Hukuman itu dua kali lipat dari putusan pengadilan tinggi DKI. Sebelumnya PT DKI menghukum Anas dengan penjara 7 tahun. Hukuman dikorting satu tahun dari putusan pengadilan pertama (pengadilan tipikor), yakni 8 tahun penjara.

Hukuman 14 tahun yang dijatuhkan hakim MA itu hanya terpaut sedikit dari tuntutan jaksa KPK, yakni 15 tahun penjara. Tak hanya hukuman fisik yang lebih berat. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda dan uang pengganti yang nilainya fantastis.

Anas harus membayar denda Rp 5 miliar, subsidair 1 tahun, 4 bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.339.580. Uang pengganti itu harus dibayar satu bulan setelah putusan kasasi. Jika tidak dibayar, kekayaan Anas akan disita dan dilelang. Jika nilainya masih belum cukup, maka hukuman Anas akan ditambah empat tahun.

Dengan hukuman itu, jika denda dan uang pengganti seluruhnya tak dibayar Anas, maka hukuman pria asal Blitar itu bisa bertambah hingga 19 tahun. Rinciannya, 14 tahun penjara pidana pokok, 16 bulan kurungan jika denda tak dibayarkan dan 4 tahun jika uang pengganti tak dibayar.

Yang menarik, majelis hakim juga menghukum Anas dengan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. “Majelis menyatakan pertimbagan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang tidak perlu mencabut hukuman politik keliru,” ucap Suhadi.

HUKUM: Ekspresi Anas Urbaningrum dalam sidang beberapa waktu lalu. Kemarin, hukuman Anas ditambah.
 Ekspresi Anas Urbaningrum dalam sidang beberapa waktu lalu. Kemarin, hukuman Anas ditambah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hakim Artidjo Alkostar benar-benar menjadi momok bagi para koruptor. Artidjo kembali membuat keputusan mengejutkan. Dia menolak kasasi Anas Urbaningrum dan malah menghukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dua kali lebih berat.

Dalam putusan kasasinya, Anas dihukum dengan penjara 14 tahun. Majelis Hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harapan dan MS. Lumme berkeyakinan Anas terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

“Atas hal tersebut, majelis hakim mengubah putusan banding dengan 14 tahun penjara,” ucap juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi. Hukuman itu dua kali lipat dari putusan pengadilan tinggi DKI. Sebelumnya PT DKI menghukum Anas dengan penjara 7 tahun. Hukuman dikorting satu tahun dari putusan pengadilan pertama (pengadilan tipikor), yakni 8 tahun penjara.

Hukuman 14 tahun yang dijatuhkan hakim MA itu hanya terpaut sedikit dari tuntutan jaksa KPK, yakni 15 tahun penjara. Tak hanya hukuman fisik yang lebih berat. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda dan uang pengganti yang nilainya fantastis.

Anas harus membayar denda Rp 5 miliar, subsidair 1 tahun, 4 bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.339.580. Uang pengganti itu harus dibayar satu bulan setelah putusan kasasi. Jika tidak dibayar, kekayaan Anas akan disita dan dilelang. Jika nilainya masih belum cukup, maka hukuman Anas akan ditambah empat tahun.

Dengan hukuman itu, jika denda dan uang pengganti seluruhnya tak dibayar Anas, maka hukuman pria asal Blitar itu bisa bertambah hingga 19 tahun. Rinciannya, 14 tahun penjara pidana pokok, 16 bulan kurungan jika denda tak dibayarkan dan 4 tahun jika uang pengganti tak dibayar.

Yang menarik, majelis hakim juga menghukum Anas dengan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. “Majelis menyatakan pertimbagan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang tidak perlu mencabut hukuman politik keliru,” ucap Suhadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/