JAKARTA – Persaingan memperebutkan kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur pelamar umum di wilayah Sumut bakal makin ketat. Pasalnya, hanya Pemprov Sumut dan 12 pemkab/pemko saja yang mendapat jatah kursi CPNS baru yang pelaksanaan tesnya dilakukan September mendatang. Pemko Medan menjadi salahsatu daerah yang dilarang merekrut CPNS tahun ini.
Daerah yang dibolehkan adalah Kabupaten Batubara, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padanglawas, Padanglawas Utara, Deliserdang, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.
Data ini merupakan data resmi yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemen PAN-RB), akhir pekan lalu. Hanya saja, kuota kursi untuk Pemprov Sumut dan masing-masing pemkab/pemko di atas belum ditetapkan.
Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Kemen PAN-RB Mohammad Imanuddin baru bisa menyebutkan angka secara umum. Yakni 40 ribu kursi CPNS untuk Pemda. Sedang instansi pusat mendapat kuota 20 ribu kursi.
Namun, kalau pun sudah ditetapkan kuota per instansi, kata Imanuddin, pusat tidak akan mau menyebutkannya. Dalihnya, pusat tak mau terseret-seret politisasi penetapan kuota CPNS. “Karena di daerah sering menjadi bahan politisasi,” ujar Imanuddin. Karena itu, kata dia, biarlah BKD masing-masing daerah yang nantinya mengumumkan jumlah lowongan kursi CPNS. Sumber koran ini menyebut, politisasi yang dimaksud adalah banyaknya anggota DPRD yang ikut ‘sibuk’ ngurus kuota CPNS.
Persaingan memperebutkan kursi makin ketat, lantaran peminat yang berada di daerah yang tidak boleh merekrut CPNS tahun ini, tetap boleh mendaftar di daerah lain yang mendapat kuota tahun ini. Misalnya, warga Kota Medan boleh ikut mendaftar CPNS di Deliserdang, Sibolga, atau daerah lain. Bahkan boleh lintas provinsi.
Imanuddin menyebutkan, prinsipnya rekrutmen CPNS merupakan agenda nasional. “Hanya saja pelaksananya di daerah. Jadi pelamar boleh mendaftar ke daerah lain,” katanya.
Sedikitnya jumlah pemda di Sumut yang boleh merekrut CPNS tahun ini menunjukkan pusat ketat menerapkan syarat belanja pegawai harus di bawah 50 persen APBD. Yang lain memang belanja pegawainya di bawah 50 persen.
Dari 13 pemda di Sumut itu, hanya Taput saja yang porsi belanja pegawainya di atas 50 persen tapi boleh ikut merekrut CPNS. Tepatnya, berdasar data yang dilansir Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu terhadap belanja APBD semester pertama 2013, belanja pegawai Taput mencapai 52 persen.
Hanya saja, diakui Kepala Subag Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro, daerah yang porsi belanja pegawainya di atas 50 persen masih bisa mendapat formasi, tapi sangat terbatas. “Misal untuk tenaga kesehatan dan pendidikan,” kata Petrus.Sementara, untuk memperketat pengawasan proses seleksi, tim pusat akan menggandeng sejumlah instansi yang dianggap punya ‘bakat’ mengendus-endus bau busuk kecurangan. Antara lain Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang bertugas mengamankan soft copy soal tes akan tidak gampang dibobol.
Selain itu digandeng juga Badan Intelejen Negara (BIN) yang akan mengendus tingkah-polah aparat di daerah menjelang pendaftaran, pelaksanaan tes, hingga pengumuman hasilnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga diajak untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan permainan kekuasaan dan uang yang mencemari proses seleksi. (sam)