26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jasad Nasrudin Dimanipulasi

Sejak kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen mencuat, Antasari Azhar berada di atas angin. Sebab, dua saksi ahli yang keterangannya diabaikan pihak pengadilan kembali memberikan keterangan yang meringankan Antasari di depan Komisi Yudisial (KY).

Dua saksi ahli yang sudah dimintai keterangan adalah ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Abdul Mun’im Idris dan ahli information technology (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo. “Yang belum tinggal ahli balistik (Maruli Simanjuntak),” kata Komisioner KY Suparman Marzuki kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos), Minggu (8/5).

Menurut Suparman, dua saksi ahli itu sudah menjelaskan secara lengkap hal-hal yang terkait dengan kasus pembunuhan tersebut. Keterangan mereka pun meringankan Antasari. Sebab, ada kejanggalan-kejanggalan saat peristiwa penembakan Nasrudin.

Namun, Suparman enggan merinci keterangan yang diberikan Mun’im dan Agung. Ditemui sesaat setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (25/4) lalu, Mun’im mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan kepada KY merupakan pengulangan di pengadilan.

Memang, dalam persidangan, Mun’im menerangkan bahwa kondisi jasad Nasrudin sudah dimanipulasi saat diterimanya. Maksudnya, keaslian jenazah tersebut sudah tidak terjaga.
Kondisi itu karena Nasrudin sudah dipindahkan dari rumah sakit. Sesaat setelah ditembak pada 14 Maret 2009, dia dilarikan ke RS Mayapada Tangerang. Namun, jasadnya kemudian dipindahkan ke RSPAD Gatot Subroto. “Mayatnya sudah tidak asli, seperti rambut sudah digunting dan lukanya dijahit,” terang ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu.

Mun’im lantas membeberkan faktor-faktor saat hendak melakukan otopsi. Misalnya, keadaan mayat baik dan barang bukti asli. “Akibat kondisi mayat (Nasrudin) seperti itu, tidak ada ciri luka tembak. Keaslian (jenazah) tidak terjaga karena sudah dijahit,” ungkapnya.

Dia mengatakan, Nasrudin meninggal karena dua tembakan. Hasil pemeriksaan forensik menyebutkan, korban meninggal akibat tembakan jarak jauh. Namun, menurut dia, pengertian jarak jauh itu bisa karena memang jarak jauh atau terhalang sesuatu. Saat memeriksanya, Mun’im mengaku masih menemukan dua peluru di kepala Nasrudin. Yakni, di sebelah kanan dekat telinga dan di batang tengkorak. Kedua peluru itu mengenai jaringan otak. Meski dalam kondisi penyok, peluru itu masih bisa dikenali tipenya, yakni berdiameter 9 mm.
Nah, diameter peluru itu yang kemudian memunculkan kejanggalan.

Sebab, dari keterangan ahli balistik Roy Haryanto, diameter peluru 9 mm tidak cocok dengan senjata yang ditunjukkan jaksa sebagai barang bukti, yaitu revolver kaliber 0,38 tipe S&W. Ahli menyebut peluru itu untuk senjata api jenis FN. Bukan hanya itu. Pistol tersebut juga dalam kondisi agak rusak, sehingga sulit dipakai.
Dalam keterangannya, Roy juga mengatakan, pistol revolver S&W yang digunakan untuk menembak Nasrudin tidak bisa dioperasikan oleh seorang amatir.

Setelah menyimak keterangan Mun’im Jumat (6/5) lalu, KY mendengarkan keterangan Agung Harsoyo. Memang, dalam persidangan Antasari sempat tersudut dengan keberadaan SMS yang menurut jaksa penuntut umum dikirimkan dari handphone Antasari ke handphone Nasrudin.

Suparman menerangkan, tujuan pemanggilan dua saksi ahli itu adalah untuk mengetahui seberapa jauh keterkaitan data dan kesaksian mereka dalam kasus ini. (kuh/fal/c2/agm/jpnn)

Sejak kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen mencuat, Antasari Azhar berada di atas angin. Sebab, dua saksi ahli yang keterangannya diabaikan pihak pengadilan kembali memberikan keterangan yang meringankan Antasari di depan Komisi Yudisial (KY).

Dua saksi ahli yang sudah dimintai keterangan adalah ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Abdul Mun’im Idris dan ahli information technology (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo. “Yang belum tinggal ahli balistik (Maruli Simanjuntak),” kata Komisioner KY Suparman Marzuki kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos), Minggu (8/5).

Menurut Suparman, dua saksi ahli itu sudah menjelaskan secara lengkap hal-hal yang terkait dengan kasus pembunuhan tersebut. Keterangan mereka pun meringankan Antasari. Sebab, ada kejanggalan-kejanggalan saat peristiwa penembakan Nasrudin.

Namun, Suparman enggan merinci keterangan yang diberikan Mun’im dan Agung. Ditemui sesaat setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (25/4) lalu, Mun’im mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan kepada KY merupakan pengulangan di pengadilan.

Memang, dalam persidangan, Mun’im menerangkan bahwa kondisi jasad Nasrudin sudah dimanipulasi saat diterimanya. Maksudnya, keaslian jenazah tersebut sudah tidak terjaga.
Kondisi itu karena Nasrudin sudah dipindahkan dari rumah sakit. Sesaat setelah ditembak pada 14 Maret 2009, dia dilarikan ke RS Mayapada Tangerang. Namun, jasadnya kemudian dipindahkan ke RSPAD Gatot Subroto. “Mayatnya sudah tidak asli, seperti rambut sudah digunting dan lukanya dijahit,” terang ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu.

Mun’im lantas membeberkan faktor-faktor saat hendak melakukan otopsi. Misalnya, keadaan mayat baik dan barang bukti asli. “Akibat kondisi mayat (Nasrudin) seperti itu, tidak ada ciri luka tembak. Keaslian (jenazah) tidak terjaga karena sudah dijahit,” ungkapnya.

Dia mengatakan, Nasrudin meninggal karena dua tembakan. Hasil pemeriksaan forensik menyebutkan, korban meninggal akibat tembakan jarak jauh. Namun, menurut dia, pengertian jarak jauh itu bisa karena memang jarak jauh atau terhalang sesuatu. Saat memeriksanya, Mun’im mengaku masih menemukan dua peluru di kepala Nasrudin. Yakni, di sebelah kanan dekat telinga dan di batang tengkorak. Kedua peluru itu mengenai jaringan otak. Meski dalam kondisi penyok, peluru itu masih bisa dikenali tipenya, yakni berdiameter 9 mm.
Nah, diameter peluru itu yang kemudian memunculkan kejanggalan.

Sebab, dari keterangan ahli balistik Roy Haryanto, diameter peluru 9 mm tidak cocok dengan senjata yang ditunjukkan jaksa sebagai barang bukti, yaitu revolver kaliber 0,38 tipe S&W. Ahli menyebut peluru itu untuk senjata api jenis FN. Bukan hanya itu. Pistol tersebut juga dalam kondisi agak rusak, sehingga sulit dipakai.
Dalam keterangannya, Roy juga mengatakan, pistol revolver S&W yang digunakan untuk menembak Nasrudin tidak bisa dioperasikan oleh seorang amatir.

Setelah menyimak keterangan Mun’im Jumat (6/5) lalu, KY mendengarkan keterangan Agung Harsoyo. Memang, dalam persidangan Antasari sempat tersudut dengan keberadaan SMS yang menurut jaksa penuntut umum dikirimkan dari handphone Antasari ke handphone Nasrudin.

Suparman menerangkan, tujuan pemanggilan dua saksi ahli itu adalah untuk mengetahui seberapa jauh keterkaitan data dan kesaksian mereka dalam kasus ini. (kuh/fal/c2/agm/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/