26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kuasa Hukum Ramli Lubis Beberkan Fakta

MEDAN- Persoalan hukum antara Mantan Wakil Wali Kota Medan Drs Ramli Lubis, MM dengan pengusaha yang juga Ketua Kadinda Sumut, Iv Is BB, masih meruncing. Kuasa  hukum Ramli Lubis, Benny Harahap menyatakan ada pemberitaan yang merugikan pihak Ramli bersama istrinya Hj Erna Rostini Pulungan yang mewakili perusahaannya PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP).

“Hari ini kami melalui media massa menyampaikan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam  Penyidikan yang dilakukan Penyidik Poldasu. Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan dipandang perlu kami publikasikan untuk menghindarkan pembentukan opini yang salah,” kata Benny Harahap, Rabu (14/8).

Dia menyampaikan, Ramli dan istrinya adalah pemilik sah terhadap saham-saham PT RMP berdasarkan akta pernyataan dan akta kuasa dari para pemegang  saham PT RMP  tertanggal 18 Oktober  2003  yang diperbuat di hadapan Muhammad Hasyim Nasution SH, Notaris di Medan.
“Fakta berikutnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT RMP tidak pernah ada dan tidak dilaksanakan sama sekali. Bahwa klien kami sebagai pelapor tidak pernah mengundang RUPS di Jalan Perbatasan dibuktikan tidak adanya undangan berikut tanda tangan klien kami di dalam akta RUPS,” ucap Benny.

Bahkan, paparnya, ada beberapa fakta yang muncul diantaranya, keterangan Notaris IS, SH terlihat tak konsisten, di satu sisi mengatakan bahwa RUPS ada dan  dilaksanakan  di  kantornya  di  Jalan  Prof  HM Yamin  No.  504  Medan. Tapi di  sisi  lain, RUPS di rumah Ramli Lubis di Jalan Perbatasan No. 37-A Kota Medan. Hal tersebut menunjukkan bahwa RUPS tak pernah ada dan tak pernah dilaksanakan.

“Pemegang  saham  PT  RMP  tidak  pernah  menandatangani  Akta  RUPS-LB  PT  RMP  No. 12 tertanggal 12 Desember 2007 yang diperbuat dihadapan notaris tersangka IL SH, Notaris di Medan,” katanya.

Dia menambahkan, adanya tersangka  SL membawa Akta RUPS-LB PT RMP  tersebut  ke  rumah-rumah para Pemegang Saham PT RMP untuk ditandatangani yang membuktikan bahwa RUPS tidak ada sama sekali dan merupakan rekayasa belaka.

Dari fakta pemeriksaan, Benny menjelaskan, para ahli waris mendiang Mara Monang Pulungan tak pernah meneken Akta Kuasa No. 11 tanggal 12 Desember 2007 yang dibuat di depan tersangka IL, SH, seorang Notaris di Medan.

“Tanda tangan para ahli waris Alm Mara Monang Pulungan telah diuji di laboratorium forensik dan diduga palsu atau non-identik. Ini fakta yang kami dapatkan,” sebutnya.

Dia menyampaikan,di dalam  Akta  RUPS-LB  PT  RMP  No.  12  terdapat  keterangan  tentang  Akta  Kuasa  Nomor  11 tertanggal  12  Desember  2007  masing-masing  dibuat  tersangka  IL, SH.  Menurut Benny, Notaris IL,  SH tahu RUPS-LB PT RMP tak pernah ada, tapi tetap membuat Akta RUPS-LB PT RMP No. 12 tertanggal 12 Desember 2007.

Benny menegaskan, Akta RUPS-LB  PT  RMP  No.  12  yang mengandung  kepalsuan  diserahkan tersangka SL  untuk  diteken oleh  tersangka  Iv Is BB bersama-sama dengan tersangka Ms BB.

“Tersangka  IS SH  adalah  Notaris  yang  diminta  oleh  tersangka Iv Is BB dan tersangka Mas BB untuk membuat Akta RUPS-LB PT. RMP No. 12, Akta Kuasa No. 11 masing-masing tertanggal 12 Desember 2007, dan Akta Berita Acara Rapat No. 05 tertanggal 12 Agustus 2008,” tukasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, adanya opini yang menyebut bahwa penilaian  kebun  kelapa  sawit  milik  Ramli  PT Laksa Laksana  atas permintaan dari PT Mazuma Agro Indonesia yang merupakan milik tersangka Ms BB dan tersangka Ivan Iskandar Batubara adalah kebohongan. ‘’Faktanya PT Mazuma Agro Indonesia satu kantor dengan Kantor Notaris IL di Jalan Prof HM Yamin No. 504/235, Medan. Fakta lainnya tersangka  Iv Is BB bersama tersangka Ms BB telah mengagunkan perkebunan kelapa sawit milik Ramli Lubis kepada PT Bank Syariah Mandiri,’’ katanya.

Dikatakan Benny, akibat persekongkolan dan rekayasa tersebut Drs Ramli MM sebagai pemilik kebun menderita kerugian akibat pengalihan saham PT RMP mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kami  berharap agar penanganan permasalahan hukum yang dihadapi Ramli ditangani  Penyidik  Poldasu,  khususnya penyidik di Subdit  II Harda Tahbang Ditreskrimumagar bertindak profesional dan proporsional menyidik perkara ini,” katanya. (ril)

MEDAN- Persoalan hukum antara Mantan Wakil Wali Kota Medan Drs Ramli Lubis, MM dengan pengusaha yang juga Ketua Kadinda Sumut, Iv Is BB, masih meruncing. Kuasa  hukum Ramli Lubis, Benny Harahap menyatakan ada pemberitaan yang merugikan pihak Ramli bersama istrinya Hj Erna Rostini Pulungan yang mewakili perusahaannya PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP).

“Hari ini kami melalui media massa menyampaikan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam  Penyidikan yang dilakukan Penyidik Poldasu. Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan dipandang perlu kami publikasikan untuk menghindarkan pembentukan opini yang salah,” kata Benny Harahap, Rabu (14/8).

Dia menyampaikan, Ramli dan istrinya adalah pemilik sah terhadap saham-saham PT RMP berdasarkan akta pernyataan dan akta kuasa dari para pemegang  saham PT RMP  tertanggal 18 Oktober  2003  yang diperbuat di hadapan Muhammad Hasyim Nasution SH, Notaris di Medan.
“Fakta berikutnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT RMP tidak pernah ada dan tidak dilaksanakan sama sekali. Bahwa klien kami sebagai pelapor tidak pernah mengundang RUPS di Jalan Perbatasan dibuktikan tidak adanya undangan berikut tanda tangan klien kami di dalam akta RUPS,” ucap Benny.

Bahkan, paparnya, ada beberapa fakta yang muncul diantaranya, keterangan Notaris IS, SH terlihat tak konsisten, di satu sisi mengatakan bahwa RUPS ada dan  dilaksanakan  di  kantornya  di  Jalan  Prof  HM Yamin  No.  504  Medan. Tapi di  sisi  lain, RUPS di rumah Ramli Lubis di Jalan Perbatasan No. 37-A Kota Medan. Hal tersebut menunjukkan bahwa RUPS tak pernah ada dan tak pernah dilaksanakan.

“Pemegang  saham  PT  RMP  tidak  pernah  menandatangani  Akta  RUPS-LB  PT  RMP  No. 12 tertanggal 12 Desember 2007 yang diperbuat dihadapan notaris tersangka IL SH, Notaris di Medan,” katanya.

Dia menambahkan, adanya tersangka  SL membawa Akta RUPS-LB PT RMP  tersebut  ke  rumah-rumah para Pemegang Saham PT RMP untuk ditandatangani yang membuktikan bahwa RUPS tidak ada sama sekali dan merupakan rekayasa belaka.

Dari fakta pemeriksaan, Benny menjelaskan, para ahli waris mendiang Mara Monang Pulungan tak pernah meneken Akta Kuasa No. 11 tanggal 12 Desember 2007 yang dibuat di depan tersangka IL, SH, seorang Notaris di Medan.

“Tanda tangan para ahli waris Alm Mara Monang Pulungan telah diuji di laboratorium forensik dan diduga palsu atau non-identik. Ini fakta yang kami dapatkan,” sebutnya.

Dia menyampaikan,di dalam  Akta  RUPS-LB  PT  RMP  No.  12  terdapat  keterangan  tentang  Akta  Kuasa  Nomor  11 tertanggal  12  Desember  2007  masing-masing  dibuat  tersangka  IL, SH.  Menurut Benny, Notaris IL,  SH tahu RUPS-LB PT RMP tak pernah ada, tapi tetap membuat Akta RUPS-LB PT RMP No. 12 tertanggal 12 Desember 2007.

Benny menegaskan, Akta RUPS-LB  PT  RMP  No.  12  yang mengandung  kepalsuan  diserahkan tersangka SL  untuk  diteken oleh  tersangka  Iv Is BB bersama-sama dengan tersangka Ms BB.

“Tersangka  IS SH  adalah  Notaris  yang  diminta  oleh  tersangka Iv Is BB dan tersangka Mas BB untuk membuat Akta RUPS-LB PT. RMP No. 12, Akta Kuasa No. 11 masing-masing tertanggal 12 Desember 2007, dan Akta Berita Acara Rapat No. 05 tertanggal 12 Agustus 2008,” tukasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, adanya opini yang menyebut bahwa penilaian  kebun  kelapa  sawit  milik  Ramli  PT Laksa Laksana  atas permintaan dari PT Mazuma Agro Indonesia yang merupakan milik tersangka Ms BB dan tersangka Ivan Iskandar Batubara adalah kebohongan. ‘’Faktanya PT Mazuma Agro Indonesia satu kantor dengan Kantor Notaris IL di Jalan Prof HM Yamin No. 504/235, Medan. Fakta lainnya tersangka  Iv Is BB bersama tersangka Ms BB telah mengagunkan perkebunan kelapa sawit milik Ramli Lubis kepada PT Bank Syariah Mandiri,’’ katanya.

Dikatakan Benny, akibat persekongkolan dan rekayasa tersebut Drs Ramli MM sebagai pemilik kebun menderita kerugian akibat pengalihan saham PT RMP mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kami  berharap agar penanganan permasalahan hukum yang dihadapi Ramli ditangani  Penyidik  Poldasu,  khususnya penyidik di Subdit  II Harda Tahbang Ditreskrimumagar bertindak profesional dan proporsional menyidik perkara ini,” katanya. (ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/