26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cermati Daftar Pemilih Perbaikan

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat datang ke panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan/desa setempat untuk memeriksa kembali nama mereka dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan untuk Pemilu 2014 mulai 17 – 23 Agustus 2013.
Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat (16/8) berharap dukungan penuh dari media massa untuk menyosialisasikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan tersebut.

“Secara keseluruhan untuk menjamin hak-hak konstitusi warga negara khususnya pemilih untuk terdaftar dalam daftar pemilih,” katanya.
Husni mengaku sudah meminta KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan PPS di tingkat kelurahan/desa masing-masing untuk menyiapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

Kepastian kesiapan itu, katanya, sangat penting melihat jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 meskipun tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian, agar hak-hak masyarakat pemilih sepenuhnya dapat terpenuhi.
Ia meminta petugas untuk melengkapi dan memerbaiki validitas data seperti jenis kelamin, tanggal lahi, status perkawinan, status disabilitas (penyandang cacat), dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam daftar dan data ganda pada daftar pemilih sebelumnya.

Ketua KPU menegaskan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan akan dilakukan dengan tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Pada pasal 33 ayat (2) UU itumenyebutkan, daftar pemilih paling sedikit memuat nama, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat.

Formatnya tetap sama dengan pengumuman DPS sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan koreksi jika masih ada data yang diragukan, katanya. Ketua KPU berharap masyarakat benar-benar mencermati daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
Ia menjelaskan setelah diumumkan dan mendapatkan masukan dari masyarakat, KPU akan melakukan perbaikan lagi daftar pemilih sementara hasil perbaikan itu pada 24 Agustus hingga 6 September 2013.

Kemudian pada 7-10 September 2013, PPS melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) menyerahkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir kepada KPU kabupaten/kota setempat. KPU kabupaten/kota setempat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota pada 7-13 September mendatang.

Pada 14-20 September 2013, KPU kabupaten/kota menyerahkan DPT kepada KPU, KPU provinsi, PPK, dan PPS serta kepada partai politik tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan DPT secara keseluruhan akan diumumkan oleh KPU pada 24 September 2013 – 9 April 2014.
Kemudian KPU provinsi akan melakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi pada 24 September – 8 Oktober 2013 dan KPU melakukan rekapitulasi seluruh DPT pada 9-23 Oktober 2013. (bbs/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat datang ke panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan/desa setempat untuk memeriksa kembali nama mereka dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan untuk Pemilu 2014 mulai 17 – 23 Agustus 2013.
Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat (16/8) berharap dukungan penuh dari media massa untuk menyosialisasikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan tersebut.

“Secara keseluruhan untuk menjamin hak-hak konstitusi warga negara khususnya pemilih untuk terdaftar dalam daftar pemilih,” katanya.
Husni mengaku sudah meminta KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan PPS di tingkat kelurahan/desa masing-masing untuk menyiapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

Kepastian kesiapan itu, katanya, sangat penting melihat jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 meskipun tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian, agar hak-hak masyarakat pemilih sepenuhnya dapat terpenuhi.
Ia meminta petugas untuk melengkapi dan memerbaiki validitas data seperti jenis kelamin, tanggal lahi, status perkawinan, status disabilitas (penyandang cacat), dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam daftar dan data ganda pada daftar pemilih sebelumnya.

Ketua KPU menegaskan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan akan dilakukan dengan tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Pada pasal 33 ayat (2) UU itumenyebutkan, daftar pemilih paling sedikit memuat nama, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat.

Formatnya tetap sama dengan pengumuman DPS sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan koreksi jika masih ada data yang diragukan, katanya. Ketua KPU berharap masyarakat benar-benar mencermati daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
Ia menjelaskan setelah diumumkan dan mendapatkan masukan dari masyarakat, KPU akan melakukan perbaikan lagi daftar pemilih sementara hasil perbaikan itu pada 24 Agustus hingga 6 September 2013.

Kemudian pada 7-10 September 2013, PPS melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) menyerahkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir kepada KPU kabupaten/kota setempat. KPU kabupaten/kota setempat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten/kota pada 7-13 September mendatang.

Pada 14-20 September 2013, KPU kabupaten/kota menyerahkan DPT kepada KPU, KPU provinsi, PPK, dan PPS serta kepada partai politik tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan DPT secara keseluruhan akan diumumkan oleh KPU pada 24 September 2013 – 9 April 2014.
Kemudian KPU provinsi akan melakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi pada 24 September – 8 Oktober 2013 dan KPU melakukan rekapitulasi seluruh DPT pada 9-23 Oktober 2013. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/