JAKARTA – Pemerintah tidak membolehkan adanya daerah yang membuat aturan tentang domisili sebagai salah satu syarat pelamar CPNS. Seluruh warga negara indonesia berhak memilih tempat untuk ikuti tes CPNS yang akan mulai pada November depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) M. Imanuddin saat dihubungi kemarin (01/9) petang. Ia menyatakan, pemilihan lokasi merupakan kebebasan bagi seluruh warga negara.
Namun, saat sudah ditugaskan di suatu daerah, mereka tidak bisa mengajukan pindah seperti yang lalu-lalu. “Tidak ada lagi daerah yang boleh membuat aturan demikian”, tegas Iman.
Iman menjelaskan, saat ini seluruh masyarakat di Indonesia sudah menggunakan KTP nasional atau e-KTP, yang penggunaannya dapat digunakan dimana saja, lintas apapun.
Meskipun, lanjutnya, dalam e-KTP tersebut terdapat domisili asal pemilik. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan persoalan untuk mencegat seseorang untuk mendaftar CPNS didaerah bukan domisili aslinya.
Sebelumnya, sempat santer terdengar Wakil Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama berencana menerapkan aturan tersebut. Ahok, sapaan akrabnya, meminta agar perekrutan CPNS baru di Jakarta hanya diperuntukkan untuk warga Jakarta saja. Hal tersebut agar dapat mengoptimalkan dan mendayagunakan warga lokal terlebih dahulu ketimbang warga pendatang.
Sementara itu, untuk masyarakat yang ternyata masih belum menggunakan e-KTP, maka Iman menyarankan untuk segera mengurus kartu tanda penduduk elektronik tersebut. Jika memang masih kesulitan untuk memperoleh e-KTP tersebut dengan segera, ia merasa seharusnya nanti tidak akan jadi masalah untuk para pelamar tes CPNS.
“Sebenarnya itu hanya masalah teknis saja, yang penting dia itu WNI (warga negara Indonesia, red)”, ujarnya. (wik/smg)