31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

BPN Prabowo Janjikan Bukti Kecurangan

DEBAT
Ketua Tim Hukum Paslon 02 Bambang Wijayanto berdebat dengan Ketua KPU Arief Budiman, di sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade membantah tim hukum Prabowo-Sandiaga hanya berasumsi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan tim hukumnya memiliki bukti-bukti yang kuat terkait kecurangan Pilpres yang didalilkan.

Hal itu disampaikan Andre menanggapi pernyataan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang menyebut bahwa tudingan soal pengerahan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 itu hanya asumsi.

“Yang jelas besok (kemarin, Red), akan terlihat oleh publik. Itu akan membuktikan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), dan Jokowi-Ma’ruf harus didiskualifikasi oleh MK. Karena itu tunggulah besok,” ujar Andre di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Ia sudah memprediksi tanggapan yang dimunculkan tim hukum 01 yang akan menyebut bahwa tim hukum 02 hanya berasumsi saat menyatakan terdapat kecurangan pemilu secara TSM.

Andre mengatakan tim hukum Jokowi-Ma’ruf pasti akan berupaya agar hakim MK menolak semua permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga. “Hal wajar saja di setiap gugatan terkait atau termohon pasti akan menyampaikan jawaban agar gugatan pemohon dikesempingkan atau ditolak. Itu hal standar, untuk menguji ditolak atau diterima tentu kita akan masuk di persidangan besok,” ujar Andre.

“Di mana besok kita akan menguji saksi saksi kami baik saksi ahli maupun saksi fakta dengan bukti yang akan kami buka di persidangan. Jadi saya rasa itu hal yang standar,” lanjut dia.(kps/bbs)

DEBAT
Ketua Tim Hukum Paslon 02 Bambang Wijayanto berdebat dengan Ketua KPU Arief Budiman, di sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade membantah tim hukum Prabowo-Sandiaga hanya berasumsi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan tim hukumnya memiliki bukti-bukti yang kuat terkait kecurangan Pilpres yang didalilkan.

Hal itu disampaikan Andre menanggapi pernyataan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang menyebut bahwa tudingan soal pengerahan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 itu hanya asumsi.

“Yang jelas besok (kemarin, Red), akan terlihat oleh publik. Itu akan membuktikan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), dan Jokowi-Ma’ruf harus didiskualifikasi oleh MK. Karena itu tunggulah besok,” ujar Andre di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Ia sudah memprediksi tanggapan yang dimunculkan tim hukum 01 yang akan menyebut bahwa tim hukum 02 hanya berasumsi saat menyatakan terdapat kecurangan pemilu secara TSM.

Andre mengatakan tim hukum Jokowi-Ma’ruf pasti akan berupaya agar hakim MK menolak semua permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga. “Hal wajar saja di setiap gugatan terkait atau termohon pasti akan menyampaikan jawaban agar gugatan pemohon dikesempingkan atau ditolak. Itu hal standar, untuk menguji ditolak atau diterima tentu kita akan masuk di persidangan besok,” ujar Andre.

“Di mana besok kita akan menguji saksi saksi kami baik saksi ahli maupun saksi fakta dengan bukti yang akan kami buka di persidangan. Jadi saya rasa itu hal yang standar,” lanjut dia.(kps/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/