MEDAN-Teka-teki nasib honorer K1 yang berjumlah 143 dari Kota Medan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian apakah dinyatakan lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS)n
Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri-Satuan Kerja Perangkat Daerah (FKTHSN-SKPD) Sumut, Andi Subakti mengakui sampai ini dirinya dan rekan-rekannya belum juga menerima hasil atau pemberitahuan apapun terkait nasib mereka yang akan diangkat menjadi CPNS melalui honorer K1.
Diakuinya dirinya dan rekan-rekan yang lain sempat bingung ketika mendapatkan kabar bahwa berkas dinyatakan gagal karena otoriasi surat dari kepala daerah saat ini.
Disinggung apakah dirinya telah mendapat panggilan dari Badan Kepegawaian Daeah (BKD) untuk mengurus pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP). Andi bisa memastikan tidak ada satupun dari 143 tenaga honorer K1 yang dipanggil BKD untuk pembuatan NIP. “ Tidak ada satu pun dari 143 Honorer K1 yang dipanggil untuk pembuatan NIP,” katanya ketika di konfirmasi Sumut Pos, Minggu (15/9).
Ditanyai lagi, mengenai BKN yang mengirimkan data honorer K1 ke BKD masing-masing daerah secara diam, untuk menghindari terjadinya kericuhan sesama honorer K1, Andi mengaku bingung mengapa BKN melakukan hal seperti itu.
Kalau memang BKN menyatakan honorer K1 dari Kota Medan gagal,
Seharusnya diumumkan secara resmi agar tidak menimbulkan tanda tanya dan simpang siur berita. “Kalau memang kami (honorer K1) dinyatakan gagal karena alasanya yang tepat. Mengapa BKN sampai takut,” jelas Andi.
Sebelumnya Andi pada Selasa pekan lalu menemui Humas BKN, Tumpak Hutabarat. Namun Tumpak, kata Andi, tidak pernah membuat pernyataan mengenai gagalnya honorer K1 dari Kota Medan untuk diangkat menjadi CPNS. “ Tumpak mengaku tidak pernah membuat pernyataan kalau honorer K1 gagal, menurut Tumpak berkas horerer K1 masih ditanganMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB),” kata Andi menirukan ucapan Tumpak kepadanya.
Sementara itu, Kepala BKD Medan, Affan mengakui sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun terkait honorer K1.”Sampai Jum’at (13/9), saya belum ada terima surat apapun dari BKN tentang honorer K1,” kata Affan melalui pesan singkat.
Sebelumnya Informasi yang didapat dari beberapa Sumber di internal BKN yang menyebutkan, pihak BKN hanya menyerahkan data nama-nama honorer K1 yang dinyatakan lolos kepada daerah yang bersangkutan, untuk proses pemberkasan pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP). Maksudnya, BKD harus menyiapkan berkas persyaratan untuk pembuatan NIP honorer K1 yang dinyatakan lolos.
“Mereka yang lolos dipanggil satu-satu untuk menyiapkan berkas untuk pembuatan NIP, karena kalau diumumkan, takut yang tak lolos menggelar aksi,” ujar sumber, yang enggan namanya ditulis.
Mengapa bukan BKN yang mengumumkan secara terbuka nama-nama honorer K1 yang lolos? Dia mengatakan, BKN tidak mau menjadi sasaran kemarahan honorer K1 yang gagal. “Lagi pula nama-nama itu dulunya yang mengusulkan juga BKD, biar BKD yang bertanggung jawab karena ternyata berdasar hasil audit, tidak memenuhi persyaratan,” kilahnya. (dik)
Nasib 143 Honorer Pemko Medan Mengambang n BKD Belum Terima Keputusan BKN
MEDAN-Teka-teki nasib honorer K1 yang berjumlah 143 dari Kota Medan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian apakah dinyatakan lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS)n
Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri-Satuan Kerja Perangkat Daerah (FKTHSN-SKPD) Sumut, Andi Subakti mengakui sampai ini dirinya dan rekan-rekannya belum juga menerima hasil atau pemberitahuan apapun terkait nasib mereka yang akan diangkat menjadi CPNS melalui honorer K1.
Diakuinya dirinya dan rekan-rekan yang lain sempat bingung ketika mendapatkan kabar bahwa berkas dinyatakan gagal karena otoriasi surat dari kepala daerah saat ini.
Disinggung apakah dirinya telah mendapat panggilan dari Badan Kepegawaian Daeah (BKD) untuk mengurus pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP). Andi bisa memastikan tidak ada satupun dari 143 tenaga honorer K1 yang dipanggil BKD untuk pembuatan NIP. “ Tidak ada satu pun dari 143 Honorer K1 yang dipanggil untuk pembuatan NIP,” katanya ketika di konfirmasi Sumut Pos, Minggu (15/9).
Ditanyai lagi, mengenai BKN yang mengirimkan data honorer K1 ke BKD masing-masing daerah secara diam, untuk menghindari terjadinya kericuhan sesama honorer K1, Andi mengaku bingung mengapa BKN melakukan hal seperti itu.
Kalau memang BKN menyatakan honorer K1 dari Kota Medan gagal,
Seharusnya diumumkan secara resmi agar tidak menimbulkan tanda tanya dan simpang siur berita. “Kalau memang kami (honorer K1) dinyatakan gagal karena alasanya yang tepat. Mengapa BKN sampai takut,” jelas Andi.
Sebelumnya Andi pada Selasa pekan lalu menemui Humas BKN, Tumpak Hutabarat. Namun Tumpak, kata Andi, tidak pernah membuat pernyataan mengenai gagalnya honorer K1 dari Kota Medan untuk diangkat menjadi CPNS. “ Tumpak mengaku tidak pernah membuat pernyataan kalau honorer K1 gagal, menurut Tumpak berkas horerer K1 masih ditanganMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB),” kata Andi menirukan ucapan Tumpak kepadanya.
Sementara itu, Kepala BKD Medan, Affan mengakui sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun terkait honorer K1.”Sampai Jum’at (13/9), saya belum ada terima surat apapun dari BKN tentang honorer K1,” kata Affan melalui pesan singkat.
Sebelumnya Informasi yang didapat dari beberapa Sumber di internal BKN yang menyebutkan, pihak BKN hanya menyerahkan data nama-nama honorer K1 yang dinyatakan lolos kepada daerah yang bersangkutan, untuk proses pemberkasan pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP). Maksudnya, BKD harus menyiapkan berkas persyaratan untuk pembuatan NIP honorer K1 yang dinyatakan lolos.
“Mereka yang lolos dipanggil satu-satu untuk menyiapkan berkas untuk pembuatan NIP, karena kalau diumumkan, takut yang tak lolos menggelar aksi,” ujar sumber, yang enggan namanya ditulis.
Mengapa bukan BKN yang mengumumkan secara terbuka nama-nama honorer K1 yang lolos? Dia mengatakan, BKN tidak mau menjadi sasaran kemarahan honorer K1 yang gagal. “Lagi pula nama-nama itu dulunya yang mengusulkan juga BKD, biar BKD yang bertanggung jawab karena ternyata berdasar hasil audit, tidak memenuhi persyaratan,” kilahnya. (dik)