JAKARTA-
Berkas kasus kepemilikan rekening gendut senilai Rp1,5 triliun yang dimiliki Aiptu Labora Sitorus akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk selanjutnya, Labora akan segera menjalani persidangan di meja hijau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, berkas perkara Aiptu Labora dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat nomor B-55/T.1.4/Euh.1/09/2013. “Berkasnya positif dinyatakan sudah rampung,” kata Untung dalam jumpa pers di Kejagung kemarin (18/9).
Untung menjelaskan bahwa pihaknya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah menerima penyerahan berkas perkara, tersangka, serta semua barang bukti. “Semua penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 699/T.1.13/Ep.1/09/2013 tanggal 17 September 2013,” terang Untung kepada wartawan.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa angota polisi yang terjerat kasus tindak pidana ilegal logging, penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut telah ditahan di bawah pengawasan Polres Sorong Kota. “Benar. Kemarin (17/9) tersangka LS sudah ditahan di Rutan Polres Sorong Kota selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Untung juga memaparkan sejumlah pasal yang didakwakan terhadap anggota Polres Raja Ampat tersebut. Pasal yang didakwakan tersebut adalah Pasal 3 dan 6 Undang-Undang No.25/2003 tentang Pencucian Uang, serta Pasal 3 hingga 6 Undang-Undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, Labora juga dikenakan dengan Pasal 53 huruf b dan d jo. Pasal 23 Ayat 2 huruf b dan d Undang-Undang No.22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Tersangka juga didakwa dengan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo. Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-Undang No.19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan jo Pasal 64 KUHP,” paparnya. (dod/jp/jpnn)