MEDAN-Karena dinilai telah melakukan kekerasan kepada para anggotanya, pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) Pemuda Pancasila Kota Medan melaporkan Kapolresta Medan, Kombes Pol.Nico Afinta ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Laporan itu terkait dengan tindakan personil Polresta Medan yang dianggap telah memukul beberapa anggota DPC PP Medan saat terjadi berntrok dengan Ikatan Pemuda Karya (IPK), Kamis (26/9) lalu.
“Atas tindakan agresif yang telah dilakukan saat terjadi peristiwa itu (bentrok PP-IPK, Red), maka di sini kami berniat melaporkan Kapolresta Medan, Kombes Pol.Nico Afinta ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut,” bilang Zulfiansyah SH, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (LPPH PP) Kota Medan, kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Selasa (1/10) siang.
Diuraikannya, bahwa imbas dari tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dari Polresta Medan, sebanyak 15 orang kader DPC Pemuda Pancasila Kota Medan mengalami luka-luka, bahkan ada di antaranya yang harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
“Polisi sudah melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertera pada KUHP pasal 351. Jadi, dengan dasar itu kami melaporkan mereka ke Propam Polda Sumut,”jelas Zulfiansyah SH sembari menunjukan hasil laporan dengan No STPL 94/X/203/Bid Propam Polda Sumut, tertanggal 1 Oktober 2013.
Dalam laporan DPC PP Kota Medan ke Bid Propam Polda Sumut, juga menyertai sejumlah barang bukti seperti hasil rekaman video secara visual hasil kekerasan yang dilakukan personil gabungan dari Polresta Medan, Photo-photo, hasil visum korban yang mengalami kekerasan polisi serta beberapa barang bukti lainnya,”sebut Zulfiansyah.
Atas dasr itu Zulfinasyah berharap agar semua aparat kepolisian yang terlibat aksi kekerasang mendapat hukuman yang setimpal atau yang sesuai dengan KUHP.
“Jadi, dengan ini kami meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol. Syarief Gunawan untuk bertindak objektif dalam menangani kasus ini. Apalagi selama ini polisi kan selalu dianggap sebagai pengayom masyarakat,” bilangnya.
Selain mengadukan Kapolresta Medan, DPC PP Kota Medan juga melaporkan kekerasan yang IPK. “Sudah kita adukan juuga ke Mapolresta Medan tentang aksi brutal yang telah mereka (IPK) lakukan.
Menanggapi laporan DPC PP Kota Medan, Bid Propam Polda Sumut, Kasubdit Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut, AKBP.MP Nainggolan mengatakan bahwa semua laporan masyarakat atas kinerja Polri ke Bid Prompam Polda Sumut akan ditangkapi dan diproses sesuai prosedur yang ada. “Kita tanggapi dan kita proses dengan ketentuan yang ada,” ucap mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini.(gus)