Komisi Yudisial merilis berita yang cukup mengejutkan terkait prilaku hakim di Sumatera Utara sepanjang 2013. Pasalnya, Sumut tidak hanya tercatat sebagai daerah ketiga terbesar dengan tingkat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik pada tahun 2012 lalu. Namun terlihat adanya peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2012 ke tahun 2013.
Menurut Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, sepanjang Januari hingga Desember 2012, angka pengaduan yang diterima KY hanya mencapai 131 kasus. Namun di 2013, dari Januari hingga Agustus kemarin saja, total pengaduan sudah tercatat mencapai 133 kasus.
“Untuk pengaduan terhadap Hakim di Sumut, terlihat ada peningkatan yang cukup besar. Kita belum merilis sampai akhir tahun, tapi hingga Agustus kemarin saja, jumlahnya sudah mencapai 133 kasus,” ujarnya kepada wartawan koran ini, Senin (7/10).
Jumlah tersebut belum termasuk pengaduan yang dilayangkan Agnestesia Heritna terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9) kemarin. Demikian juga terhadap dugaan laporan pengaduan lainnya yang masuk sepanjang September kemarin, Asep mengaku belum mengantongi datanya secara pasti.
Dari jumlah pengaduan yang masuk, Asep mengaku KY telah melakukan penelaahan, investigasi, pemeriksaan hingga kemudian memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung menjatuhi sanksi berat terhadap sejumlah Hakim. Salah satunya sebagaimana direkomendasikan terhadap Hakim yang bertugas di PN Binjai, berinisial RMG. KY menemukan bukti bahwa benar RMG menggunakan narkotika dan oleh sebab itu direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan.
“Dari seluruh pengaduan baik terkait Hakim asal Sumut maupun daerah lain, KY juga telah memberi sanksi terhadap puluhan hakim. Namun kalau untuk data berapa banyak pengaduan dari Medan yang udah diputus, agak susah mas. Karena untuk mengetahui data pengaduan yang sudah diputus dari daerah mana, perlu disisir satu-satu dulu,” ujarnya.
Sementara itu saat ditanya perkembangan pengaduan Agnestesia Heritna terhadap tiga Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, Asep mengaku pihaknya saat ini tengah melakukan penelaahan berkas. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui seberapa besar dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiganya.
“Kita melakukan penelaahan terlebih dahulu, karena itu sesuai dengan SOP (Standar Operating Procedure) KY. Di mana apabila ada laporan yang masuk, maka langkah yang akan dilakukan pertama kali adalah verifikasi formil dan telaah substansial. Jadi untuk saat ini tim masih memeriksa berkasnya terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Asep, nantinya jika tim menemukan dugaan yang kuat, maka pada tahap selanjutnya KY akan melakukan klarifikasi dan investigasi. Setelah itu baru pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
“Terakhir baru keputusan. Jadi penting dilakukan telaah, karena dari hasil tersebut KY akan memutuskan apakah akan dilanjutkan ke proses berikutnya atau tidak. Biasanya dalam setiap pengaduan, itu prosesnya enam bulan sejak dilaporkan hingga KY memberi rekomendasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Agnestesia Heritna dan anaknya Ricky, Kamis (26/9) lalu melayangkan pengaduan ke KY, setelah menduga tiga Hakim masing-masing M Nur, Sutejo Bomantoro dan SB Hutagalung, melakukan pelanggaran kode etik prilaku hakim. Dugaan pelanggaran diduga terjadi saat digelarnya sidang perkara kasus jual beli tanah di Jalan S Parman, Gang Soor, Nomor 207 Medan, beberapa waktu lalu.
“Kita melaporkan mereka ke KY karena diduga melakukan tindakan pidana keterangan saksi atau mengubah saksi dalam putusan No 717/PDT.G/2012/PN.MDN yang diketuk 17 September 2013 lalu,” ujar Agnestesia.(gir)