25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Saya Tidak Pj Wali Kota Lagi

Eddy Syofian Mendaftar Calon Wali Kota Tebing Tinggi

TEBING TINGGI- Detik terakhir pendaftaran calon Wali Kota Tebing Tinggi, Eddy Syofian mendaftarkan diri sebagai calon wali kota menggantikan HM Syafri Chap yang sebelumnya pencalonan politisi Partai Golkar itu dibatalkan MK.
Eddy Syofian yang sebelumnya Pj Wali Kota Tebing Tinggi ini datang ke KPU Tebing Tinggi, Jalan Rumah Sakit Umum Kamis (12/5) sekira pukul 17.00 WIB bersama wakilnya Ir Hafas Fadillah. Berkas pencalonan Eddy Syofian- Hafas Fadillah ini, diterima Ketua KPU, Wal Ashri didampingi Anggota KPU Tebing Tinggi Drs Salamon Ginting. Pencalonan Eddy Syofian- Hafas Fadillah yang akan mengikuti pemilihan ulang 28 Juni 2011 mendatang ini diusung Partai Golkar dan Partai Patriot.

Berkas-berkas kelengkapan sebagai syarat pengajuan nama calon pengganti langsung dihantarkan Partai Golkar diwakili Mahyan Zuhri sebagai Wakil Ketua Golkar dan Ketua Partai Patriot, Hendra Gunawan.
Ketua KPUD Tebing Tinggi, Wal Ashri menyatakan berkas-berkas pengajuan nama pengganti calon diterima dan langsung diperiksa oleh anggota KPUD. Untuk keputusannya, KPUD akan memeriksa berkas secara terperinci secara persyaratannya.

“Berikan kami waktu selama empat hari untuk memeriksa kelengkapan berkas nama calon yang diajukan Partai Golkar dan Partai Patriot ini,”  katanya. Namun diakui oleh Wal Ashri, apabila berkas tidak memenuhi syarat maka calon yang diusung akan gagal. “Kita akan umumkan sampai 17 Mei 2011, kami akan memverifikasi berkas tersebut,” kata Wal Ashri.

Eddy Syofian yang didampingi Ir Hafas Fadillah terlihat santai saat mendaftar di Kantor KPUD Tebing Tinggi. Semua persyaratan menurut Eddy Syofian sudah lengkap, sampai izin dari Mendagri sudah didapatkannya.
“Saya sudah mendapat izin dari Mendagri, masalah jabatan saya sebagai Pj Wali Kota Tebing Tinggi sudah tidak saya jabat lagi,” ungkapnya.

Lanjut Eddy Syofian mengaku  setiap pejabat kepala daerah apabila mencalonkan diri  menjadi wali kota, maka harus bersedia mengundurkan diri dari jabatannya. “Tanggal 10 Mei 2011 lalu, Mendagri telah mengeluarkan surat pemberhentian saya sebagai Pj Wali Kota Tebing Tinggi,” ucapnya. (mag-3)

Eddy Syofian Mendaftar Calon Wali Kota Tebing Tinggi

TEBING TINGGI- Detik terakhir pendaftaran calon Wali Kota Tebing Tinggi, Eddy Syofian mendaftarkan diri sebagai calon wali kota menggantikan HM Syafri Chap yang sebelumnya pencalonan politisi Partai Golkar itu dibatalkan MK.
Eddy Syofian yang sebelumnya Pj Wali Kota Tebing Tinggi ini datang ke KPU Tebing Tinggi, Jalan Rumah Sakit Umum Kamis (12/5) sekira pukul 17.00 WIB bersama wakilnya Ir Hafas Fadillah. Berkas pencalonan Eddy Syofian- Hafas Fadillah ini, diterima Ketua KPU, Wal Ashri didampingi Anggota KPU Tebing Tinggi Drs Salamon Ginting. Pencalonan Eddy Syofian- Hafas Fadillah yang akan mengikuti pemilihan ulang 28 Juni 2011 mendatang ini diusung Partai Golkar dan Partai Patriot.

Berkas-berkas kelengkapan sebagai syarat pengajuan nama calon pengganti langsung dihantarkan Partai Golkar diwakili Mahyan Zuhri sebagai Wakil Ketua Golkar dan Ketua Partai Patriot, Hendra Gunawan.
Ketua KPUD Tebing Tinggi, Wal Ashri menyatakan berkas-berkas pengajuan nama pengganti calon diterima dan langsung diperiksa oleh anggota KPUD. Untuk keputusannya, KPUD akan memeriksa berkas secara terperinci secara persyaratannya.

“Berikan kami waktu selama empat hari untuk memeriksa kelengkapan berkas nama calon yang diajukan Partai Golkar dan Partai Patriot ini,”  katanya. Namun diakui oleh Wal Ashri, apabila berkas tidak memenuhi syarat maka calon yang diusung akan gagal. “Kita akan umumkan sampai 17 Mei 2011, kami akan memverifikasi berkas tersebut,” kata Wal Ashri.

Eddy Syofian yang didampingi Ir Hafas Fadillah terlihat santai saat mendaftar di Kantor KPUD Tebing Tinggi. Semua persyaratan menurut Eddy Syofian sudah lengkap, sampai izin dari Mendagri sudah didapatkannya.
“Saya sudah mendapat izin dari Mendagri, masalah jabatan saya sebagai Pj Wali Kota Tebing Tinggi sudah tidak saya jabat lagi,” ungkapnya.

Lanjut Eddy Syofian mengaku  setiap pejabat kepala daerah apabila mencalonkan diri  menjadi wali kota, maka harus bersedia mengundurkan diri dari jabatannya. “Tanggal 10 Mei 2011 lalu, Mendagri telah mengeluarkan surat pemberhentian saya sebagai Pj Wali Kota Tebing Tinggi,” ucapnya. (mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/