26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPUD Sumut Belum Bersikap Soal Tahan

MEDAN- Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan permohonan Tahan Manahan Panggabean sebagai bakal calon anggota legislatif dalam daftar calon sementara (DCS) 7 Oktober lalu, belum dijalankan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut yang sebelumnya tidak memasukkan nama Tahan dalam DCS.
Meskipun Bawaslu sudah memutuskan hal tersebut, namun KPUD Sumut belum memutuskan apakah menjalankan putusan itu atau melakukan upaya lain meneruskan putusan lembaga independen tersebut yang menetapkan Tahan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea diwakili Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Benget Silitonga, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (9/10), mengatakan, belum memutuskan hal tesebut.
“Kita belum putuskan tindak lanjut kasus Tahan. Putusan ini masih akan kita bahas dalam pleno nantinya. Jadi kita belum memutuskan apakah menjalankan atau ada hal lain tentang putusan Bawaslu itu,” katanya.
Keputusan Bawaslu yang sempat menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat khususnya akademisi dan praktisi hukum ini memang sedikit berbeda dengan apa yang telah disimpulkan oleh KPUD Sumut yang menggagalkan Tahan sebagai caleg.
“Kita tunggu saja apa hasil rapat KPUD Sumut. Nanti akan kita sampaikan apa keputusannya. Untuk saat ini belum,” pungkasnya.(mag-2)

MEDAN- Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan permohonan Tahan Manahan Panggabean sebagai bakal calon anggota legislatif dalam daftar calon sementara (DCS) 7 Oktober lalu, belum dijalankan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut yang sebelumnya tidak memasukkan nama Tahan dalam DCS.
Meskipun Bawaslu sudah memutuskan hal tersebut, namun KPUD Sumut belum memutuskan apakah menjalankan putusan itu atau melakukan upaya lain meneruskan putusan lembaga independen tersebut yang menetapkan Tahan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea diwakili Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Benget Silitonga, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (9/10), mengatakan, belum memutuskan hal tesebut.
“Kita belum putuskan tindak lanjut kasus Tahan. Putusan ini masih akan kita bahas dalam pleno nantinya. Jadi kita belum memutuskan apakah menjalankan atau ada hal lain tentang putusan Bawaslu itu,” katanya.
Keputusan Bawaslu yang sempat menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat khususnya akademisi dan praktisi hukum ini memang sedikit berbeda dengan apa yang telah disimpulkan oleh KPUD Sumut yang menggagalkan Tahan sebagai caleg.
“Kita tunggu saja apa hasil rapat KPUD Sumut. Nanti akan kita sampaikan apa keputusannya. Untuk saat ini belum,” pungkasnya.(mag-2)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/