26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bus Medan Jaya Bawa Narkoba Rp29M

BAKAUHENI-Big fish (tangkapan besar). Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang akan dikirim ke Pulau Jawa. Tidak tanggung-tanggung, kali ini zat psikotropika  yang berhasil diamankan yaitu 11,5 kilo gram (kg) sabu-sabu, dan 2 kg heroin jenis putaw.

EKSPOSE: Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko memberikan keterangan  ekspose penyitaan 11,5 kg sabu-sabu   dua kg putaw.//abdurrahman/radar lampung /JPNN
EKSPOSE: Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko memberikan keterangan dalam ekspose penyitaan 11,5 kg sabu-sabu dan dua kg putaw.//abdurrahman/radar lampung /JPNN

Seperti biasa, keberhasilan mengagalkan penyelundupan barang haram itu ketika petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan tim seafort Interdiction (SI) tengah melakukan razia rutin di pintu pemeriksaan SI sekitar pukul 15.00 WIB (18/10).

Saat memeriksa bus FA Medan Jaya warna merah kombinasi jurusan Medan-Jakarta, BK 7094 UA, polisi berhasil menemukan paketan sabu dan putaw senilai Rp29 miliar itu di dalam sebuah kardus warna cokelat bekas air mineral yang diletakkan di dalam bagasi sebelah kanan kendaraan.

“Sabu itu dikemas dalam 4 bungkus plastik berwarna bening. Sementara putaw, dikemas dalam satu bungkus plastik bening.  Untuk mengelabui petugas, tersangka menutupi paketan sabu dan putaw ini dengan 10 bungkus plastik kacang atom,” terang Kapolda Lampung, Brigjend. Pol Heru Winarko saat memimpin ekspose di halaman kantor KSKP Bakauheni, kemarin (20/10).

Heru yang saat ekspose didampingi Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyanigsih, jajaran pejabat Polda Lampung dan Kapolres Lamsel, AKBP Bayu Aji mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan yaitu Rianto alias Kiek Wan (47), diduga merupakan sindikat jaringan internasional. Terlebih, biasanya putaw diproduksi di luar negeri. “Karenanya, kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengusut nya,”ujar Jenderal bintang satu ini.

Mantan Wadir III tipikor Bareskrim Mabes Polri ini juga mengungkapkan, pihaknya masih terus mengembangi kasus ini. Sebab tersangka yang kedapatan membawa barang haram itu diduga hanya sebagai kurir. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memburu pelaku lainnya untuk mengusut tuntas  kasus narkotika senilai Rp29 miliar ini.

Dari hasil penyelidikan polisi terhadap warga Jl Darmoyudo, Utama No16 rt001/rw001 Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo, Pasuruan Jawa Timur (Jatim) itu, ia mengaku barang haram itu adalah milik Ade Irma (DPO) dan akan diberikan Kepada Basuki (DPO) di Jakarta.

Tersangka menerima barang haram tersebut di sebuah hotel di Kota Medan dan akan dibawa ke Jakarta. Ia mengaku, baru mendapat imbalan Rp2 juta untuk membawa barang haram itu ke Jakarta.

Pria berkulit kuning langsat itu juga mengaku nekat membawa barang haram itu, lantaran diiming-imingi akan dilunasi utangnya sebesar Rp55 juta di bank jika berhasil mengantarkan barang haram itu ke Jakarta.

“Dengan berhasil digagalkannya penyelundupan narkotika ini, 44.500 anak manusia berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan asumsi, 1 gram sabu-sabu dikonsumsi oleh 3 orang dan 1 gram putaw dikonsumsi oleh 5 orang,”bebernya.

Sementara, Polisi akan menjerat tersangka Rianto dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp12 miliar Serta Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp13 miliar.

Sekadar mengingatkan, dalam bulan-bulan ini  petugas KSKP Bakauheni dan tim SI  juga berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kg sabu-sabu  yang dibawa  dari Medan tujuan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), sekitar pukul 06.30 WIB, (7/10).

Barang haram senilai Rp4 miliar itu berhasil diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin di pintu pemeriksaan SI Bakauheni. Saat menggeledah bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS), BK 7330 DO, jurusan Medan-Jakarta, petugas menemukan 6 paket sabu-sabu itu dalam sebuah kardus mie instan warna cokelat yang ditumpuki pakaian.

Kemudian pada (22/9), sekitar pukul 07.00 WIB, jajaran Polres Lamsel juga berhasil menggagalkan penyelundupan  4 Kg sabu yang dibawa dari Kabupaten Kerinci, Jambi tujuan Jakarta.

Zat psikotropika golongan satu yang ditaksir senilai Rp6 miliar itu, ditemukan petugas di dalam mobil  pengiriman paket PT. Eksa Sari Lorena (ESL) saat akan melintasi areal pemeriksaan SI Bakauheni. (dur/jpnn)

BAKAUHENI-Big fish (tangkapan besar). Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang akan dikirim ke Pulau Jawa. Tidak tanggung-tanggung, kali ini zat psikotropika  yang berhasil diamankan yaitu 11,5 kilo gram (kg) sabu-sabu, dan 2 kg heroin jenis putaw.

EKSPOSE: Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko memberikan keterangan  ekspose penyitaan 11,5 kg sabu-sabu   dua kg putaw.//abdurrahman/radar lampung /JPNN
EKSPOSE: Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko memberikan keterangan dalam ekspose penyitaan 11,5 kg sabu-sabu dan dua kg putaw.//abdurrahman/radar lampung /JPNN

Seperti biasa, keberhasilan mengagalkan penyelundupan barang haram itu ketika petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan tim seafort Interdiction (SI) tengah melakukan razia rutin di pintu pemeriksaan SI sekitar pukul 15.00 WIB (18/10).

Saat memeriksa bus FA Medan Jaya warna merah kombinasi jurusan Medan-Jakarta, BK 7094 UA, polisi berhasil menemukan paketan sabu dan putaw senilai Rp29 miliar itu di dalam sebuah kardus warna cokelat bekas air mineral yang diletakkan di dalam bagasi sebelah kanan kendaraan.

“Sabu itu dikemas dalam 4 bungkus plastik berwarna bening. Sementara putaw, dikemas dalam satu bungkus plastik bening.  Untuk mengelabui petugas, tersangka menutupi paketan sabu dan putaw ini dengan 10 bungkus plastik kacang atom,” terang Kapolda Lampung, Brigjend. Pol Heru Winarko saat memimpin ekspose di halaman kantor KSKP Bakauheni, kemarin (20/10).

Heru yang saat ekspose didampingi Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyanigsih, jajaran pejabat Polda Lampung dan Kapolres Lamsel, AKBP Bayu Aji mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan yaitu Rianto alias Kiek Wan (47), diduga merupakan sindikat jaringan internasional. Terlebih, biasanya putaw diproduksi di luar negeri. “Karenanya, kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengusut nya,”ujar Jenderal bintang satu ini.

Mantan Wadir III tipikor Bareskrim Mabes Polri ini juga mengungkapkan, pihaknya masih terus mengembangi kasus ini. Sebab tersangka yang kedapatan membawa barang haram itu diduga hanya sebagai kurir. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memburu pelaku lainnya untuk mengusut tuntas  kasus narkotika senilai Rp29 miliar ini.

Dari hasil penyelidikan polisi terhadap warga Jl Darmoyudo, Utama No16 rt001/rw001 Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo, Pasuruan Jawa Timur (Jatim) itu, ia mengaku barang haram itu adalah milik Ade Irma (DPO) dan akan diberikan Kepada Basuki (DPO) di Jakarta.

Tersangka menerima barang haram tersebut di sebuah hotel di Kota Medan dan akan dibawa ke Jakarta. Ia mengaku, baru mendapat imbalan Rp2 juta untuk membawa barang haram itu ke Jakarta.

Pria berkulit kuning langsat itu juga mengaku nekat membawa barang haram itu, lantaran diiming-imingi akan dilunasi utangnya sebesar Rp55 juta di bank jika berhasil mengantarkan barang haram itu ke Jakarta.

“Dengan berhasil digagalkannya penyelundupan narkotika ini, 44.500 anak manusia berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan asumsi, 1 gram sabu-sabu dikonsumsi oleh 3 orang dan 1 gram putaw dikonsumsi oleh 5 orang,”bebernya.

Sementara, Polisi akan menjerat tersangka Rianto dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp12 miliar Serta Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp13 miliar.

Sekadar mengingatkan, dalam bulan-bulan ini  petugas KSKP Bakauheni dan tim SI  juga berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kg sabu-sabu  yang dibawa  dari Medan tujuan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), sekitar pukul 06.30 WIB, (7/10).

Barang haram senilai Rp4 miliar itu berhasil diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin di pintu pemeriksaan SI Bakauheni. Saat menggeledah bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS), BK 7330 DO, jurusan Medan-Jakarta, petugas menemukan 6 paket sabu-sabu itu dalam sebuah kardus mie instan warna cokelat yang ditumpuki pakaian.

Kemudian pada (22/9), sekitar pukul 07.00 WIB, jajaran Polres Lamsel juga berhasil menggagalkan penyelundupan  4 Kg sabu yang dibawa dari Kabupaten Kerinci, Jambi tujuan Jakarta.

Zat psikotropika golongan satu yang ditaksir senilai Rp6 miliar itu, ditemukan petugas di dalam mobil  pengiriman paket PT. Eksa Sari Lorena (ESL) saat akan melintasi areal pemeriksaan SI Bakauheni. (dur/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/