LUBUKPAKAM-Setelah sempat tertunda karena jaksa tiba-tiba opname, sidang lanjutan kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (21/10). Sitorus Silaban dan Rumondang Silaban yang merupakan adik dan kakak kandung Berton Silaban adalah nama kedua saksi yang dihadirkan jaksa dihadirkan di persidangan yang dipimpin majelis hakim Pontas Efendi SH dan dua hakim anggota, masing-masing Hendri AJ SH dan MY Girsang SH.
Saat hakim bertanya apakah saksi Rumondang pernah diperiksa penyidik, kakak kandung dari Berton Silaban itu langsung mengiyakannya. Tapi saat disuruh menerangkan yang ia ketahahui soal kasus itu, Rumondang justru menyangkal kalau antara Idawati, Berton dan Dewi tak terjadi asmara segitiga. “Kami dari keluarga besar Silaban menolak jika Berton dituding menjalin cinta segitiga dengan Idawati,” ujar anak ketiga dari 9 bersaudara itu. Mendengar penjelasan saksi yang langsung melebar, hakim pun sempat memperingatkan agar menjawab apa yang ditanyakan saja.
“Keterangannya sepertinya konsepnya sama. Nanti dulu itu, cerita satu persatu saja. Karena keterangan saksi sebelumnya yaitu Sitorus juga sama, langsung cerita tentang asmara segitiga itu,” tegas Pontas. Mendengar itu, Rumondang hanya senyum-senyum saja. Saat ditanya apa hubungan Berton dengan Dewi? Rumondang menerangkah bahwa tahun 2008 lalu, ibu kandung korban, Ariani boru Sihotang (50) datang membawa foto anak kecil. Sorenya harinya, ayah Dewi, Lismen Tinambunan langsung mendatangi kediaman Rumondang dan menanyakan mengapa mereka menjodohkan Berton yang bermasalah dengan korban. “Aku tak tau siapa anak kecil yang ditunjukkan wanita itu,” kata Rumondang.
Tapi saat ditanya apakah Rumondang ada menyimpan atau mengingat nomor hape Berton? Saksi menjawab tak ingat dan tak ada menyimpan nomor hape adik kandungnya itu. “Loh…kata saksi Berton itu adik kandungnya, mengapa tak ada menyimpan nomornya?” Tanya hakim dengan wajah heran. Mendengar itu, Rumondang berdalih tak ada menyimpan nmor haper Berton karena dia sudah ganti nomor. Mendengar jawaban itu, hakim anggota Hendri AJ SH langsung ‘malas’ mengajukan pertanyaan lagi. Sementara dalam kesaksiannya, Sitorus mengaku terakhir bertemu Idawati tahun 2010 lalu saat acara tahun baru di kampung mereka. “Sejak Januari 2012, saya tinggal di Batam. Berton tak pernah cerita kalau ia dilaporkan Idawati terkait penggelapan uang Rp 1 miliar milik PT Marsada Jaya,” ucap Sitorus.
Selain itu, saksi juga membeberkan jika Berton sudah 13 tahun lebih bekerja di PT Marsada Jaya. Bahkan menurutnya, selama ini Berton banyak memiliki pacar. “Idawati tau jika Berton Silaban akan menikah dengan Dewi. Saya mohon kepada majelis hakim agar keluarga korban segera mengeluarkan Berton. Jadi masalah ini bisa terbuka dan jelas,” pinta Sitorus. Mendengar permintaan Sitorus, hakim memberI masukan, jika ada yang mencurigakan, segera saja membuat pengaduan ke polisi. “Jangan menebar fitnah, bisa aja keluarga korban menuding saudara atau keluargamu yang menyembunyikan si Berton? Bagaimana pendapatmu jika malah sebaliknya menuding demikian? Janganlah menimbulkan fitnah. Jika dulu semuanya baik-baik, silahkan bicarakan dengan baik juga kepada keluarga korban,” himbau Pontas. Mendengar penuturan hakim itu, Sitorus hanya terdiam. (man/deo)