26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Napi di Lapas Tebingtinggi Bentrok

Foto: Asnawi/Posmetro Medan Tiga pelaku pengeroyokan di Lapas Tebingtinggi, Sadari Nainggolan.
Foto: Asnawi/Posmetro Medan
Tiga pelaku pengeroyokan di Lapas Tebingtinggi, Sadari Nainggolan.

SUMUTPOS.CO-Bentrok antar napi kembali terjadi di Lapas Klas II B, Jl. Pusara Pejuang, Kota Tebingtinggi. Akibat peristiwa ini, satu orang warga binaan yang dituding sebagai ‘kibus’ (informan polisi) menderita luka parah setelah dikeroyok 6 orang teman satu bloknya, Minggu (27/10) sekira pukul 09.30 WIB. Korban bernama Andi Sembiring alias Andi Karo (32) warga Kampung Karo, Sei Segiling, Kel. Tebingtinggi, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi yang ‘nyangkut’ gara-gara kasus penadahan sepeda motor ini mengalami luka robek di bagian kepala, serta luka goresan benda tajam di lengan dan kakinya.

Info yang dihimpun POSMETRO MEDAN dari lokasi, pengeroyokan ini terjadi di blok F Lapas, tepatnya di kamar tahanan No. 8. Peristiwa bermula ketika Andi yang tengah tiduran di kamarnya didatangi Sadari Nainggolan (38) bersama temannya yang diperkirakan berjumlah 7 orang. Ketika itu, Sadari yang menetap di Jl. SM. Raja, Gang Sari, Kec. Medan Amplas itu menuduh Andi sebagai orang yang membocorkan kepada petugas lapas soal penemuan sabu 18 jie di kamar 25 E yang ditempatinya, Jumat (24/10) lalu. Sadari Cs makin curiga karena beberapa waktu lalu, Andi juga pernah diteriaki beberapa penghuni blok F sebagai ‘kibus’ polisi dalam sejumlah penangkapan pelaku narkoba di Lapas.

“Warga blok yang bilang dia (Andi) sebagai kibus, makanya kami datangi ke kamarnya. Karena Andi pun berlagak sok, akhirnya entah siapa yang mulai hingga terjadi perkelahian, kawan-kawan pun mengeroyok si Andi, kalau aku hanya melerai pak,” ucap Sadari yang usai kejadian itu langsung dipindah ke tahanan Polsek Rambutan untuk menenangkan situasi. Selanjutnya karena perkelahian tak seimbang, Andi tak bisa melawan dari amukan Sadari Cs. Sehingga dari perkelahian tersebut, belum diketahui secara pasti siapa pelaku yang memukul kepala Andi dengan sebatang broti berukuran 1 x 3 Cm dengan panjang 7 Cm yang mengakibatkan luka robek sebelas jahitan. Selain itu, kaki Andi juga memar terkena hantaman asbak rokok, serta sejumlah luka goresan benda tajam yang terbuat dari sendok dan garpu pada bagian jari tangan sebelah kiri dan pada bagian kaki kanan Andi.

Meski dalam waktu singkat kericuhan itu berhasil diredam petugas Lapas, tapi kabar bentrok tetap sampai ke telinga petugas Polres Tebingtinggi. Alhasi, pagi itu juga Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Zahri dan beberapa perwira di Polres dan Polsek serta sejumlah personil kepolisian turun membantu petugas lapas mengamankan kericuhan.  Dalam hitungan lebih kurang dua jam, kondisi lapas yang over kapasitas ini bisa kembali ditenangkan. Sedangkan Andi yang mengalami luka-luka mendapatkan perawatan di klinik Lapas. Sementara beberapa orang warga binaan yang terlibat melakukan pengeroyokan langsung diamankan. “Tak usah dibesar-besarkanlah, cuma perkelahian biasa dan sudah berhasil ditenangkan,” pinta Kalapas, Budi Argaf Situngkir, A.Md,IP, SH, MH saat keluar dari lapas menemui awak media.

Lanjut Situngkir, korban Andi saat ini masih dalam perawatan. ” Guna pengamanan lapas, pelaku pengeroyokan kita titipkan ke Polres Tebingtinggi. Menurut pengakuan korban ada delapan orang yang mengeroyoknya, tapi nama yang dikenal korban baru lima pelaku,” ucap Situngkir. Nama-nama tersebut, lanjut Situngkir diantaranya, Sadari Nainggolan alias Cenglung yang terlibat dalam kasus pencurian dengan masa tahanan 6 tahun 6 bulan. Selanjutnya Asko Elprado Manurung (30) warga Jl. Dame Ujung, Pasar IV, Kec. Mandala, Kab Deli Serdang yang tersandung kasus pencurian dengan masa hukuman 6 tahun penjara. Ridwan Pasaribu (40) warga Jl. Garu VIII, Kel. Harjo Sari, Kec. Medan Amplas yang tersandung kasus pencurian dengan masa hukuman 6 tahun.

Kemudian Harris Nainggolan alias Tekken (19) warga Lontung Baru, Kec. Tanjung Ira, Kab. Batubara yang terlibat dalam kasus pembunuhan dengan masa hukuman 13 tahun. Yunus Saragih (28) warga Kampung Bayu, Kec. Buntu Bayu, Kab. Simalungun yang terlibat dalam kasus pencurian dengan masa hukuman 4 tahun 6 bulan. Kapolres Tebingtinggi melalui Wakapolres, Kompol Zahri ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa kelima pelaku dititipkan di dua polsek. “Pelaku pengeroyokan sudah dititipkan di polsek untuk menghindari terjadinya kerusuhan susulan. Asko Elprado dan Yunus Saragih dititipkan di Polsek Padang Hilir, sedangkan Sadari Nainggolan, Ridwan Pasaribu dan Harris Nainggolan alias Tekken dititipkan di Polsek Rambutan. Untuk sementara waktu, pemicu perkelahian karena masalah sentiment,” bilang Zahri. (awi/deo)

Foto: Asnawi/Posmetro Medan Tiga pelaku pengeroyokan di Lapas Tebingtinggi, Sadari Nainggolan.
Foto: Asnawi/Posmetro Medan
Tiga pelaku pengeroyokan di Lapas Tebingtinggi, Sadari Nainggolan.

SUMUTPOS.CO-Bentrok antar napi kembali terjadi di Lapas Klas II B, Jl. Pusara Pejuang, Kota Tebingtinggi. Akibat peristiwa ini, satu orang warga binaan yang dituding sebagai ‘kibus’ (informan polisi) menderita luka parah setelah dikeroyok 6 orang teman satu bloknya, Minggu (27/10) sekira pukul 09.30 WIB. Korban bernama Andi Sembiring alias Andi Karo (32) warga Kampung Karo, Sei Segiling, Kel. Tebingtinggi, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi yang ‘nyangkut’ gara-gara kasus penadahan sepeda motor ini mengalami luka robek di bagian kepala, serta luka goresan benda tajam di lengan dan kakinya.

Info yang dihimpun POSMETRO MEDAN dari lokasi, pengeroyokan ini terjadi di blok F Lapas, tepatnya di kamar tahanan No. 8. Peristiwa bermula ketika Andi yang tengah tiduran di kamarnya didatangi Sadari Nainggolan (38) bersama temannya yang diperkirakan berjumlah 7 orang. Ketika itu, Sadari yang menetap di Jl. SM. Raja, Gang Sari, Kec. Medan Amplas itu menuduh Andi sebagai orang yang membocorkan kepada petugas lapas soal penemuan sabu 18 jie di kamar 25 E yang ditempatinya, Jumat (24/10) lalu. Sadari Cs makin curiga karena beberapa waktu lalu, Andi juga pernah diteriaki beberapa penghuni blok F sebagai ‘kibus’ polisi dalam sejumlah penangkapan pelaku narkoba di Lapas.

“Warga blok yang bilang dia (Andi) sebagai kibus, makanya kami datangi ke kamarnya. Karena Andi pun berlagak sok, akhirnya entah siapa yang mulai hingga terjadi perkelahian, kawan-kawan pun mengeroyok si Andi, kalau aku hanya melerai pak,” ucap Sadari yang usai kejadian itu langsung dipindah ke tahanan Polsek Rambutan untuk menenangkan situasi. Selanjutnya karena perkelahian tak seimbang, Andi tak bisa melawan dari amukan Sadari Cs. Sehingga dari perkelahian tersebut, belum diketahui secara pasti siapa pelaku yang memukul kepala Andi dengan sebatang broti berukuran 1 x 3 Cm dengan panjang 7 Cm yang mengakibatkan luka robek sebelas jahitan. Selain itu, kaki Andi juga memar terkena hantaman asbak rokok, serta sejumlah luka goresan benda tajam yang terbuat dari sendok dan garpu pada bagian jari tangan sebelah kiri dan pada bagian kaki kanan Andi.

Meski dalam waktu singkat kericuhan itu berhasil diredam petugas Lapas, tapi kabar bentrok tetap sampai ke telinga petugas Polres Tebingtinggi. Alhasi, pagi itu juga Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Zahri dan beberapa perwira di Polres dan Polsek serta sejumlah personil kepolisian turun membantu petugas lapas mengamankan kericuhan.  Dalam hitungan lebih kurang dua jam, kondisi lapas yang over kapasitas ini bisa kembali ditenangkan. Sedangkan Andi yang mengalami luka-luka mendapatkan perawatan di klinik Lapas. Sementara beberapa orang warga binaan yang terlibat melakukan pengeroyokan langsung diamankan. “Tak usah dibesar-besarkanlah, cuma perkelahian biasa dan sudah berhasil ditenangkan,” pinta Kalapas, Budi Argaf Situngkir, A.Md,IP, SH, MH saat keluar dari lapas menemui awak media.

Lanjut Situngkir, korban Andi saat ini masih dalam perawatan. ” Guna pengamanan lapas, pelaku pengeroyokan kita titipkan ke Polres Tebingtinggi. Menurut pengakuan korban ada delapan orang yang mengeroyoknya, tapi nama yang dikenal korban baru lima pelaku,” ucap Situngkir. Nama-nama tersebut, lanjut Situngkir diantaranya, Sadari Nainggolan alias Cenglung yang terlibat dalam kasus pencurian dengan masa tahanan 6 tahun 6 bulan. Selanjutnya Asko Elprado Manurung (30) warga Jl. Dame Ujung, Pasar IV, Kec. Mandala, Kab Deli Serdang yang tersandung kasus pencurian dengan masa hukuman 6 tahun penjara. Ridwan Pasaribu (40) warga Jl. Garu VIII, Kel. Harjo Sari, Kec. Medan Amplas yang tersandung kasus pencurian dengan masa hukuman 6 tahun.

Kemudian Harris Nainggolan alias Tekken (19) warga Lontung Baru, Kec. Tanjung Ira, Kab. Batubara yang terlibat dalam kasus pembunuhan dengan masa hukuman 13 tahun. Yunus Saragih (28) warga Kampung Bayu, Kec. Buntu Bayu, Kab. Simalungun yang terlibat dalam kasus pencurian dengan masa hukuman 4 tahun 6 bulan. Kapolres Tebingtinggi melalui Wakapolres, Kompol Zahri ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa kelima pelaku dititipkan di dua polsek. “Pelaku pengeroyokan sudah dititipkan di polsek untuk menghindari terjadinya kerusuhan susulan. Asko Elprado dan Yunus Saragih dititipkan di Polsek Padang Hilir, sedangkan Sadari Nainggolan, Ridwan Pasaribu dan Harris Nainggolan alias Tekken dititipkan di Polsek Rambutan. Untuk sementara waktu, pemicu perkelahian karena masalah sentiment,” bilang Zahri. (awi/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/