26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Relokasi Warga DAS 2014 Gagal

SUMUTPOS.CO – Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan relokasi rumah warga di daerah aliran sungai (DAS) pada tahun 2014 mendatang dipastikan gagal. Pasalnya, hingga disusunnya anggaran, Pemko Medan belum juga dipanggil untuk membahas terkait penyusunan relokasi rumah warga.

Ide dilakukannya relokasi rumah warga di DAS Deli pada Tahun 2014, dilontarkan Gubsu Gatot Pujo Nugroho kepada wartawan beberapa waktu lalu. Sayangnya, ide tersebut belum ada mengeluarkan satu surat pun ke Pemko Medan untuk membahas relokasi rumah warga.

Hingga menjelang disahkannya Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2014 oleh DPRD Medan tidak ada permohonan yang dilakukan Gubsu ke Pemko Medan guna membentuk tim apresial (penilai) terkait relokasi rumah warga di DAS Sungai Deli. Alhasil tim anggaran Pemko Medan tidak memasukkan anggaran untuk tim apresial ke dalam mata anggaran APBD Pemko Medan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Zulkarnain menyebutkan pihaknya belum ada menerima surat resmi dari Gubernur untuk pembentukan tim apresial guna menghitung ganti rugi yang akan diberikan kepada maasyarakat yang terkena dampak rencana normalisasi sungai.

Pria berkumis ini megaku biasanya tim apresial untuk pembebasan lahan ada di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). “Kalau untuk tim pembebasan lahan ada di Dinas TRTB,” ujar Zulkarnai di Balai Kota, Jumat (1/11) kemarin.

Disinggung apakah dalam susunan APBD yang diajukan oleh Dinas TRTB ada pos anggran untuk tim apresial tersebut.”Kalau itu tidak ada,” ucapnya menambahkan.

Disebutkannya apabila rencana normalisasi sungai jadi dilakukan, maka warga yang bermukim di DAS harus angkat kaki tanpa menerima uang ganti rugi dari Pemko Medan atau Pemprovsu. Karena itu merupakan tanah tersebut masih dalam kategori kawasan jalur hijau. “Kalau yang bermukim di jalur hijau tidak akan diberi ganti rugi karena tinggal di tanah milik negara,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bisa saja anggran tim apresial dimasukkan dalam Perubahan APBD di akhir 2014 nanti. “Kalau tidak sekarang kan masih bisa di R-APBD,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas TRTB, Sampurno Pohan mengaku belum adanya surat permohonan untuk pembebasan lahan di DAS.

Pria ini mengaku pihaknya hanya akan membahas mengenai pembebasan lahan untuk membangun Islamic Center di Karya wisata Kecamatan Medan Johor.

Disinggung apabila tidak adanya permohonan dari Gubernur maka rencana relokasi bisa saja dibatalkan, Sampurno mengaku tidak mengetahui hal tersebut secara pasti. “Kalau itu tanya langsung kepada yang bersangkutan,” katanya. (dik)

SUMUTPOS.CO – Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan relokasi rumah warga di daerah aliran sungai (DAS) pada tahun 2014 mendatang dipastikan gagal. Pasalnya, hingga disusunnya anggaran, Pemko Medan belum juga dipanggil untuk membahas terkait penyusunan relokasi rumah warga.

Ide dilakukannya relokasi rumah warga di DAS Deli pada Tahun 2014, dilontarkan Gubsu Gatot Pujo Nugroho kepada wartawan beberapa waktu lalu. Sayangnya, ide tersebut belum ada mengeluarkan satu surat pun ke Pemko Medan untuk membahas relokasi rumah warga.

Hingga menjelang disahkannya Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2014 oleh DPRD Medan tidak ada permohonan yang dilakukan Gubsu ke Pemko Medan guna membentuk tim apresial (penilai) terkait relokasi rumah warga di DAS Sungai Deli. Alhasil tim anggaran Pemko Medan tidak memasukkan anggaran untuk tim apresial ke dalam mata anggaran APBD Pemko Medan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Zulkarnain menyebutkan pihaknya belum ada menerima surat resmi dari Gubernur untuk pembentukan tim apresial guna menghitung ganti rugi yang akan diberikan kepada maasyarakat yang terkena dampak rencana normalisasi sungai.

Pria berkumis ini megaku biasanya tim apresial untuk pembebasan lahan ada di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). “Kalau untuk tim pembebasan lahan ada di Dinas TRTB,” ujar Zulkarnai di Balai Kota, Jumat (1/11) kemarin.

Disinggung apakah dalam susunan APBD yang diajukan oleh Dinas TRTB ada pos anggran untuk tim apresial tersebut.”Kalau itu tidak ada,” ucapnya menambahkan.

Disebutkannya apabila rencana normalisasi sungai jadi dilakukan, maka warga yang bermukim di DAS harus angkat kaki tanpa menerima uang ganti rugi dari Pemko Medan atau Pemprovsu. Karena itu merupakan tanah tersebut masih dalam kategori kawasan jalur hijau. “Kalau yang bermukim di jalur hijau tidak akan diberi ganti rugi karena tinggal di tanah milik negara,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bisa saja anggran tim apresial dimasukkan dalam Perubahan APBD di akhir 2014 nanti. “Kalau tidak sekarang kan masih bisa di R-APBD,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas TRTB, Sampurno Pohan mengaku belum adanya surat permohonan untuk pembebasan lahan di DAS.

Pria ini mengaku pihaknya hanya akan membahas mengenai pembebasan lahan untuk membangun Islamic Center di Karya wisata Kecamatan Medan Johor.

Disinggung apabila tidak adanya permohonan dari Gubernur maka rencana relokasi bisa saja dibatalkan, Sampurno mengaku tidak mengetahui hal tersebut secara pasti. “Kalau itu tanya langsung kepada yang bersangkutan,” katanya. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/