31.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Gugat Orang Mati, Hakim Menangkan Pengusaha

Palu hakim
Palu hakim

SUMUTPOS.CO – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus sengketa lahan di Jalan Sukamulia Dalam, Lingkungan IX, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada Juli lalu terindikasi permainan. Tak tinggal diam, Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (PUSHPA) pun melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Hal ini menambah deretan panjang hakim yang dilaporkan karena diduga ‘bermain mata’ dengan pihak berkantong tebal.

Direktur PUSPHA, Muslim Muis mengatakan majelis hakim yang mereka laporkan di antaranya Surya Perdamaian, Indra Cahya, dan Baslin Sinaga. Sebab ketiga hakim tadi, dia diduga menerima suap dari pihak penggugat. Kejanggalan putusan hakim yang memenangkan penggugat PT Alfinky Binamitra Sejahtera (ABS) dan PT Suka Mulia Bumi Makmur (SMBM) di antaranya menggugat orang yang sudah meninggal dunia.

“Jadi dalam perkara ini, pihak penggugat telah menggugat orang yang sudah meninggal dunia. Baru ini sejarahnya saya dengar hakim memenangkan pihak yang menggugat orang yang sudah mati. Kemudian pihak penggugat juga menggugat salah seorang tergugat dengan nama yang sama. Selanjutnya, tanpa mencantumkan nama seorang tergugat, walaupun nyatanya tergugat sendiri berada dalam lahan sengketa,” ujarnya, Minggu (3/11).

Menurutnya, putusan majelis hakim yang dia nilai ‘janggal’ itu telah dilaporkan. Bahkan beberapa waktu lalu, tim Komisi Yudisial telah turun ke Medan mengumpulkan sejumlah bukti. Pihaknya sendiri sebagai pelapor juga telah dimintai keterangan. Ia berharap, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu segera dijatuhi sanksi.

“Kami telah dimintai keterangan. Saya tunjukkan semua bukti-bukti. Ada tiga orang tim dari KY yang turun ke Medan. Kalau majelis hakimnya saya kurang tahu apakah sudah dimintai keterangan atau belum. Yang pasti, saya harap, majelis hakimnya dijatuhi sanksi. Kalau perlu sanksi non-palu. Karena kami duga adanya permainan antara pengusaha dengan hakim,” kata Muslim.

Dia membeberkan putusan hakim sama sekali tak memihak rakyat kecil. Setidaknya ada 20 kepala keluarga yang membangun rumah di atas lahan itu. Padahal para tergugat telah puluhan tahun menduduki lahan tersebut dan tidak pernah bermasalah dengan pihak manapun.

“Tanah itu, sejak dulu menjadi milik para tergugat dan selama ini tidak ada masalah. Tapi kenapa hakim malah memenangkan pihak pengusaha itu?. Makanya kita melihat nurani hakim sekarang ini telah hilang. Lebih membela yang berduit daripada kepentingan orang-orang yang telah puluhan tahun mendiami lahan itu. Apa hakim ini buta? Padahal dasar gugatan itu juga tidak seharusnya diterima. Kita harap hakim tersebut segera diberi sanksi,” bebernya. (far)

Palu hakim
Palu hakim

SUMUTPOS.CO – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus sengketa lahan di Jalan Sukamulia Dalam, Lingkungan IX, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada Juli lalu terindikasi permainan. Tak tinggal diam, Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (PUSHPA) pun melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Hal ini menambah deretan panjang hakim yang dilaporkan karena diduga ‘bermain mata’ dengan pihak berkantong tebal.

Direktur PUSPHA, Muslim Muis mengatakan majelis hakim yang mereka laporkan di antaranya Surya Perdamaian, Indra Cahya, dan Baslin Sinaga. Sebab ketiga hakim tadi, dia diduga menerima suap dari pihak penggugat. Kejanggalan putusan hakim yang memenangkan penggugat PT Alfinky Binamitra Sejahtera (ABS) dan PT Suka Mulia Bumi Makmur (SMBM) di antaranya menggugat orang yang sudah meninggal dunia.

“Jadi dalam perkara ini, pihak penggugat telah menggugat orang yang sudah meninggal dunia. Baru ini sejarahnya saya dengar hakim memenangkan pihak yang menggugat orang yang sudah mati. Kemudian pihak penggugat juga menggugat salah seorang tergugat dengan nama yang sama. Selanjutnya, tanpa mencantumkan nama seorang tergugat, walaupun nyatanya tergugat sendiri berada dalam lahan sengketa,” ujarnya, Minggu (3/11).

Menurutnya, putusan majelis hakim yang dia nilai ‘janggal’ itu telah dilaporkan. Bahkan beberapa waktu lalu, tim Komisi Yudisial telah turun ke Medan mengumpulkan sejumlah bukti. Pihaknya sendiri sebagai pelapor juga telah dimintai keterangan. Ia berharap, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu segera dijatuhi sanksi.

“Kami telah dimintai keterangan. Saya tunjukkan semua bukti-bukti. Ada tiga orang tim dari KY yang turun ke Medan. Kalau majelis hakimnya saya kurang tahu apakah sudah dimintai keterangan atau belum. Yang pasti, saya harap, majelis hakimnya dijatuhi sanksi. Kalau perlu sanksi non-palu. Karena kami duga adanya permainan antara pengusaha dengan hakim,” kata Muslim.

Dia membeberkan putusan hakim sama sekali tak memihak rakyat kecil. Setidaknya ada 20 kepala keluarga yang membangun rumah di atas lahan itu. Padahal para tergugat telah puluhan tahun menduduki lahan tersebut dan tidak pernah bermasalah dengan pihak manapun.

“Tanah itu, sejak dulu menjadi milik para tergugat dan selama ini tidak ada masalah. Tapi kenapa hakim malah memenangkan pihak pengusaha itu?. Makanya kita melihat nurani hakim sekarang ini telah hilang. Lebih membela yang berduit daripada kepentingan orang-orang yang telah puluhan tahun mendiami lahan itu. Apa hakim ini buta? Padahal dasar gugatan itu juga tidak seharusnya diterima. Kita harap hakim tersebut segera diberi sanksi,” bebernya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/