SUMUTPOS.CO – Polisi meringkus Bayu Pradana (23) karena menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya milik polwan cantik, Brigpol RS yang bertugas di Polda Lampung. Kapolri Komjen Sutarman meminta agar foto telanjang tidak disimpan di handphone.
“Ya kalau mau foto diri sendiri, enggak usah disimpan-simpan di HP. Kalau mau kita lihat telanjang di cermin ajalah,” kata Sutarman.
Sutarman mengatakan, foto-foto itu sebenarnya untuk kepentingan sendiri, namun ada seseorang yang menguploadnya ke media umum. “Kasus-kasus seperti itu sering terjadi lagi,” katanya.
Polwan tersebut sehari-hari bertugas sebagai staf Sespri Kapolda Lampung. Dia bekerja sudah cukup lama. Pelaku penyebaran foto bugil adalah mantan kekasihnya, Bayu Pradana, yang sudah ditangkap pada Selasa (29/10) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat inspektur satu (Iptu) lulusan Akpol itu dikenai pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau ayat 4 UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi menduga Bayu menyebarkan foto bugil karena sakit hati setelah mengetahui polwan cantik itu akan menikah dengan orang lain. Foto itu diunggah di situs jejaring sosial 26 Oktober dan sempat menyebar selama 3 jam.
Selain kasus foto syur polwan, Korps Bhayangkara juga digemparkan foto porno seorang kapolsek di Wonogori, Jawa Tengah. Kapolsek berjenis pria itu langsung dinonaktifkan dari jabatannya setelah foto yang menunjukkan alat kelaminnya diunggah seseorang di sebuah blog. Pria berpangkat AKP itu mengaku kehilangan HP. (net/bbs)
SUMUTPOS.CO – Polisi meringkus Bayu Pradana (23) karena menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya milik polwan cantik, Brigpol RS yang bertugas di Polda Lampung. Kapolri Komjen Sutarman meminta agar foto telanjang tidak disimpan di handphone.
“Ya kalau mau foto diri sendiri, enggak usah disimpan-simpan di HP. Kalau mau kita lihat telanjang di cermin ajalah,” kata Sutarman.
Sutarman mengatakan, foto-foto itu sebenarnya untuk kepentingan sendiri, namun ada seseorang yang menguploadnya ke media umum. “Kasus-kasus seperti itu sering terjadi lagi,” katanya.
Polwan tersebut sehari-hari bertugas sebagai staf Sespri Kapolda Lampung. Dia bekerja sudah cukup lama. Pelaku penyebaran foto bugil adalah mantan kekasihnya, Bayu Pradana, yang sudah ditangkap pada Selasa (29/10) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat inspektur satu (Iptu) lulusan Akpol itu dikenai pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau ayat 4 UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi menduga Bayu menyebarkan foto bugil karena sakit hati setelah mengetahui polwan cantik itu akan menikah dengan orang lain. Foto itu diunggah di situs jejaring sosial 26 Oktober dan sempat menyebar selama 3 jam.
Selain kasus foto syur polwan, Korps Bhayangkara juga digemparkan foto porno seorang kapolsek di Wonogori, Jawa Tengah. Kapolsek berjenis pria itu langsung dinonaktifkan dari jabatannya setelah foto yang menunjukkan alat kelaminnya diunggah seseorang di sebuah blog. Pria berpangkat AKP itu mengaku kehilangan HP. (net/bbs)