29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ketua PPK Percut Seituan Tak Menjawab

JAKARTA-Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, Mahidin, tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum Pasangan calon Bupati Ashari Tambunan-Zainuddin Mars, Agus Dwi Warsono.

Padahal pertanyaan yang diajukan cukup sederhana. Apakah pada saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten, Mahidin mengetahui ada keberatan yang diajukan pasangan calon tertentu terkait hasil rekapitulasi pemilihan Bupati Deliserdang. Ia hanya menyatakan untuk hasil rekapitulasi Percut Sei Tuan, tidak ada keberatan.

Jawaban ini menggelitik Hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi, ikut bertanya hal yang sama.

“Apakah pada saat rekaptulasi di tingkat kabupaten, anda mendengar ada keberatan salah satu pasangan calon terkait hasil rekapitulasi?” ujarnya dalam sidang ketiga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan Bupati Deliserdang, di gedung MK, Jakarta, Senin (25/11).

Namun Mahidin tetap tidak bersedia menjawab. Saksi yang diminta oleh termohon atau KPU Deliserdang untuk menjelaskan rekapitulasi di tingkat kecamatan ini hanya menyataka surat suara salah coblos di Percut Sei Tuan mencapai 20 surat suara.

“Surat suara yang tidak sah, apabila pencoblosan mengenai pasangan calon lain,” katanya. (gir)

JAKARTA-Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, Mahidin, tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum Pasangan calon Bupati Ashari Tambunan-Zainuddin Mars, Agus Dwi Warsono.

Padahal pertanyaan yang diajukan cukup sederhana. Apakah pada saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten, Mahidin mengetahui ada keberatan yang diajukan pasangan calon tertentu terkait hasil rekapitulasi pemilihan Bupati Deliserdang. Ia hanya menyatakan untuk hasil rekapitulasi Percut Sei Tuan, tidak ada keberatan.

Jawaban ini menggelitik Hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi, ikut bertanya hal yang sama.

“Apakah pada saat rekaptulasi di tingkat kabupaten, anda mendengar ada keberatan salah satu pasangan calon terkait hasil rekapitulasi?” ujarnya dalam sidang ketiga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan Bupati Deliserdang, di gedung MK, Jakarta, Senin (25/11).

Namun Mahidin tetap tidak bersedia menjawab. Saksi yang diminta oleh termohon atau KPU Deliserdang untuk menjelaskan rekapitulasi di tingkat kecamatan ini hanya menyataka surat suara salah coblos di Percut Sei Tuan mencapai 20 surat suara.

“Surat suara yang tidak sah, apabila pencoblosan mengenai pasangan calon lain,” katanya. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/