31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Program Kerja Diutakatik, DPRD dan Pemkab Tak Akur

PAKPAKBHARAT-Meski penghujung November tinggal beberapa hari lagi, namun, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pakpakbharat belum jadwalkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014. Akibatnya pengesahan RAPBD menjadi APBD 2014 akan terkendala.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Pakpakbharat, Mahadi Limbong yang disambangi Sumut Pos, Senin(25/11) di gedung DPRD, menyayangkan sikap Bamus yang belum melakukan pembahasan RAPBD. Sehingga  terlambatnya pembahan itu, akan berpengaru terhadap proses pelaksanan pembangunan.”sebagai ketua badan kehormatan saya sudah menyurati ketua DPRD untuk mengundang bamus agar segera melaksanakan pembahasan KUA PPAS tahun  2014 karena tahapannya pembahasan RAPBD dapat di bahas apabila KUA PPAS sudah disahkan” sebut Mahadi.

Mahadi menjelaskan, keterlambatan pembahasan RAPBD tahun 2014 itu disebabkan kadanya Dinas yang melakukan perubahan kegiatan tanpa persetujuan dari DPRD. Semisalnya progaram pemasangan jaringan listrik di Dusun Terutung Mbulun, Desa Simberuna, Kecamatan STTU Jehe yang dilaksanakan Dinas Kehutanan malah pindahkan ke Desa lain.

Padahal masyarakat Terutung Mbulung sangat mendambakan adanya jaringan listrik ke Dusun mereka sebap hingga saat ini masyarakat setempat belum menikmati penerangan listrik.

“DPRD tersinggung dengan tindakan oknum Kadis Kehutanan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan dan semuanya tergantung niat baik Bamus,” ungkapnya.

Untuk mempercepat proses pembasahan RAPBD itu,  Mahadi Limbong sebagai anggota DPRD menghimbau rekan-rekannya terutama anggota Bamus untuk segera menjadwalkan Pembahasan RAPBD 2014 karena sesuai Permendagri No 21 Tahun 2011 pasal 104 Ayat 2 terkait penetapan APBD yang berbunyi.

“Disana disebutkan pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lama 1 (satu) bulan,”ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bamus DPRD Pakpakbharat Edison Manik ketika dikonfirmasi, di Gedung DPRD , saat ini Bamus masih menetapkan tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan setelah itu baru akan jadwalkan pembahasan RAPBD tahun 2014.

Edison Manik menyebutkan keterlambatan pembahasan RAPBD Pakpakbharat di akibatkan keterlambatan Pemkab menyerahkan KUA PPAS kepada DPRD padahal seharusnya selambatnya, bulan Agustus Pemkab sudah menyerahkan Laporan dimaksut namun Pemkab menyerahkan pada bulan Oktober 2013 mengakibatnya pembahasan KUA PPAS jadi terlambat. (tam)

PAKPAKBHARAT-Meski penghujung November tinggal beberapa hari lagi, namun, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pakpakbharat belum jadwalkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014. Akibatnya pengesahan RAPBD menjadi APBD 2014 akan terkendala.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Pakpakbharat, Mahadi Limbong yang disambangi Sumut Pos, Senin(25/11) di gedung DPRD, menyayangkan sikap Bamus yang belum melakukan pembahasan RAPBD. Sehingga  terlambatnya pembahan itu, akan berpengaru terhadap proses pelaksanan pembangunan.”sebagai ketua badan kehormatan saya sudah menyurati ketua DPRD untuk mengundang bamus agar segera melaksanakan pembahasan KUA PPAS tahun  2014 karena tahapannya pembahasan RAPBD dapat di bahas apabila KUA PPAS sudah disahkan” sebut Mahadi.

Mahadi menjelaskan, keterlambatan pembahasan RAPBD tahun 2014 itu disebabkan kadanya Dinas yang melakukan perubahan kegiatan tanpa persetujuan dari DPRD. Semisalnya progaram pemasangan jaringan listrik di Dusun Terutung Mbulun, Desa Simberuna, Kecamatan STTU Jehe yang dilaksanakan Dinas Kehutanan malah pindahkan ke Desa lain.

Padahal masyarakat Terutung Mbulung sangat mendambakan adanya jaringan listrik ke Dusun mereka sebap hingga saat ini masyarakat setempat belum menikmati penerangan listrik.

“DPRD tersinggung dengan tindakan oknum Kadis Kehutanan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan dan semuanya tergantung niat baik Bamus,” ungkapnya.

Untuk mempercepat proses pembasahan RAPBD itu,  Mahadi Limbong sebagai anggota DPRD menghimbau rekan-rekannya terutama anggota Bamus untuk segera menjadwalkan Pembahasan RAPBD 2014 karena sesuai Permendagri No 21 Tahun 2011 pasal 104 Ayat 2 terkait penetapan APBD yang berbunyi.

“Disana disebutkan pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lama 1 (satu) bulan,”ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bamus DPRD Pakpakbharat Edison Manik ketika dikonfirmasi, di Gedung DPRD , saat ini Bamus masih menetapkan tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan setelah itu baru akan jadwalkan pembahasan RAPBD tahun 2014.

Edison Manik menyebutkan keterlambatan pembahasan RAPBD Pakpakbharat di akibatkan keterlambatan Pemkab menyerahkan KUA PPAS kepada DPRD padahal seharusnya selambatnya, bulan Agustus Pemkab sudah menyerahkan Laporan dimaksut namun Pemkab menyerahkan pada bulan Oktober 2013 mengakibatnya pembahasan KUA PPAS jadi terlambat. (tam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/