26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bawa Sabu, Waketum Kadin Ditangkap

JAKARTA – Endang Kesumayadi (45) Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Informasi (Kadin) Bidang Pembangunan Perbatasan, ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemarin dini hari (2/12). Dia dibekuk di Hotel Mercure karena terbukti membawa narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Nugroho Adji mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke SMS online 1717.  Informasinya, sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Hotel Mercure. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dini hari kemarin, petugas melakukan operasi penangkapan secara diam-diam.

Dari tangan tersangka, kata Nugroho, ditemukan barang bukti berupa satu gram narkotika jenis sabu madu (yellow ice) dan seperangkat alat isapnya. “Tersangka kami tangkap di lobi  Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat,” ujarnya kepada wartawan kemarin (2/12). Polisi juga langsungn
melakukan tes urine. Hasilnya, urine tersangka yang merupakan pengusaha batu bara asal Kalimantan Timur tersebut positif mengandung amphetamine, MDMA dan H5 (Happy Five). “Sabu yang berhasil kami amankan adalah sabu berkualitas tinggi,” ungkapnya.

Masih kata Nugroho, sabu yang ditemukan dari tangan tersangka tergolong barang langka di Indonesia. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” ujarnya. (agu/jpnn)

JAKARTA – Endang Kesumayadi (45) Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Informasi (Kadin) Bidang Pembangunan Perbatasan, ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemarin dini hari (2/12). Dia dibekuk di Hotel Mercure karena terbukti membawa narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Nugroho Adji mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke SMS online 1717.  Informasinya, sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Hotel Mercure. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dini hari kemarin, petugas melakukan operasi penangkapan secara diam-diam.

Dari tangan tersangka, kata Nugroho, ditemukan barang bukti berupa satu gram narkotika jenis sabu madu (yellow ice) dan seperangkat alat isapnya. “Tersangka kami tangkap di lobi  Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat,” ujarnya kepada wartawan kemarin (2/12). Polisi juga langsungn
melakukan tes urine. Hasilnya, urine tersangka yang merupakan pengusaha batu bara asal Kalimantan Timur tersebut positif mengandung amphetamine, MDMA dan H5 (Happy Five). “Sabu yang berhasil kami amankan adalah sabu berkualitas tinggi,” ungkapnya.

Masih kata Nugroho, sabu yang ditemukan dari tangan tersangka tergolong barang langka di Indonesia. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” ujarnya. (agu/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/