LUBUKPAKAM-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Deliserdang masih terus memburu Ekada Tarigan, yang disebut-sebut sebagai otak pelaku pembakaran 1 unit mobil truck mitshibusi coltdiesel BK 8486 CQ, milik Hery Simanjuntak, di perumahan PTPN IV Adolina, Pondok Pelita, Desa Bangun Purba Tengah, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Kamis (14/11) silam.
“Masih terus kami buru. Kami juga sudah memerintahkan seluruh Polres jajaran untuk memburu Ekada Tarigan,” kata Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Arfin Fachreza, Senin (9/12) petang.
Dikatakan Arfin, selain melakukan pemburuan, pihaknya juga sudah menetapkan Ekada Tarigan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dalam waktu dekat, foto nya akan dipajang dititik-titik sentral untuk mempersempit ruang geraknya.
“Anggota di lapangan masih terus melakukan pengejaran. Dalam waktu dekat, kami akan memajang foto Ekada Tarigan untuk mengantisipasi tersangka lari ke luar Sumut,” bebernya.
Arfin menjelaskan, ditetapkannya Ekada Tarigan sebagai DPO, karena pelaku pembakaran yang sudah ditahan Budi Simangunsong als Acong mengaku kalau dia disuruh membakar truk tersebut atas perintah Ekada Tarigan.
“Akan terus kami usut. Doakan saja dalam waktu dekat kami berhasil menangkapnya,” tegas Arfin.
Sementara itu, Hery Simanjuntak berharap Polres Deliserdang terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Saya percaya Polres Deliserdang dapat mengungkap kasus ini. Semua penyelidikannya kami serahkan kepada Polisi,” tukas Hery.
Hery yang juga warga Villa Gading Mas I Blok M, Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas tersebut mengatakan, dengan diringkusnya Budi Simangunsong alias Budi Acong dapat memudahkan petugas untuk mengusut kasus ini.
“Saya yakin Polres Deliserdang bisa mengusut tuntas kasus ini. Dengan ditangkapnya otak pelaku akan mengungkap kasus ini sejelasnya ke public sebab sekarang ini bukan zaman premanisme”, pungkasnya. (mag-1)