26 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Kejatisu Bakal Tangani Lintasan Atletik PPLP Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai melirik dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Lintasan Atletik di Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut. Pasalnya, pembangunan lintasan atletik yang pembangunannya menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun 2011 sebesar Rp 7,3 miliar itu, disinyalir sarat korupsi.

“Kalau soal itu, setahu saya belum ada kita tangani. Tapi coba nanti saya forwardkan ke pidsus. Kalau memang ada temuan dimana dalam proyek itu tidak sesuai pekerjaan, akan kita tindaklanjuti. Makanya nanti coba saya laporkan ke bagian intel supaya di telusuri,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama, Minggu (15/12).

Chandra mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkara itu ke pimpinan. Tidak menutup kemungkinan, perkara itu akan di tangani oleh Kejati Sumut. Pihaknya pun akan meminta BPK untuk melakukan audit atas pekerjaan itu. Dia juga mendesak masyarakat untuk segera membuat pengaduan ke Kejati Sumut bila proyek pembangunan lintasan atletik PPLP Sumut itu bermasalah.

“Sprint itu dikeluarkan bos kan ada dasarnya. Bisa berdasarkan laporan, berita koran atau gimana, nanti akan ditelaah dulu. Ini kan belum ada Lid-nya. Nanti kalau memang ada start awalnya, bisa diminta BPK mengaudit. Nanti kita sampaikan ke Kasidik biar langsung merah ini,” jelasnya.

Terpisah, Praktisi Hukum, Muslim Muis juga meminta pihak Kejati Sumut segera bertindak untuk mengusut pembangunan Lintasan Atletik PPLP Sumut itu. “Jika pekerjaan dilakukan sesuai bestek, tidak mungkin lintasan tersebut cepat rusak. Apalagi selama ini, lintasan itu sama sekali belum pernah digunakan. Kalau alasannya (rusak) karena faktor alam, itu jelas tidak mungkin, karena lintasan itu baru dibangun,” tegasnya.

“Kejati iti kan dibayar dengan uang rakyat, maka jangan hanya tunggu laporan, baru bekerja. Tidak ada alasan mendiamkan kasus ini, kecuali penyidik nya sudah di sogok. Jadi kita minta agar temuan itu ditindaklanjuti,” tegasnya.

Proyek pembangunan Lintasan Atletik PPLP Sumut di Sunggal itu menggunakan APBD Sumut tahun 2011 sebesar Rp 7,3 miliar. Disinyalir pembangunan yang dikerjakan PT Tanto Wijaya itu tidak sesuai bestek dimana tartan lintasan atletik itu hanya setebal 14 milimeter, bukan sesuai standar ukuran 16 milimeter. Akibatnya, meskipun belum pernah digunakan, tapi sudah rusak. (far)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai melirik dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Lintasan Atletik di Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut. Pasalnya, pembangunan lintasan atletik yang pembangunannya menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun 2011 sebesar Rp 7,3 miliar itu, disinyalir sarat korupsi.

“Kalau soal itu, setahu saya belum ada kita tangani. Tapi coba nanti saya forwardkan ke pidsus. Kalau memang ada temuan dimana dalam proyek itu tidak sesuai pekerjaan, akan kita tindaklanjuti. Makanya nanti coba saya laporkan ke bagian intel supaya di telusuri,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama, Minggu (15/12).

Chandra mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkara itu ke pimpinan. Tidak menutup kemungkinan, perkara itu akan di tangani oleh Kejati Sumut. Pihaknya pun akan meminta BPK untuk melakukan audit atas pekerjaan itu. Dia juga mendesak masyarakat untuk segera membuat pengaduan ke Kejati Sumut bila proyek pembangunan lintasan atletik PPLP Sumut itu bermasalah.

“Sprint itu dikeluarkan bos kan ada dasarnya. Bisa berdasarkan laporan, berita koran atau gimana, nanti akan ditelaah dulu. Ini kan belum ada Lid-nya. Nanti kalau memang ada start awalnya, bisa diminta BPK mengaudit. Nanti kita sampaikan ke Kasidik biar langsung merah ini,” jelasnya.

Terpisah, Praktisi Hukum, Muslim Muis juga meminta pihak Kejati Sumut segera bertindak untuk mengusut pembangunan Lintasan Atletik PPLP Sumut itu. “Jika pekerjaan dilakukan sesuai bestek, tidak mungkin lintasan tersebut cepat rusak. Apalagi selama ini, lintasan itu sama sekali belum pernah digunakan. Kalau alasannya (rusak) karena faktor alam, itu jelas tidak mungkin, karena lintasan itu baru dibangun,” tegasnya.

“Kejati iti kan dibayar dengan uang rakyat, maka jangan hanya tunggu laporan, baru bekerja. Tidak ada alasan mendiamkan kasus ini, kecuali penyidik nya sudah di sogok. Jadi kita minta agar temuan itu ditindaklanjuti,” tegasnya.

Proyek pembangunan Lintasan Atletik PPLP Sumut di Sunggal itu menggunakan APBD Sumut tahun 2011 sebesar Rp 7,3 miliar. Disinyalir pembangunan yang dikerjakan PT Tanto Wijaya itu tidak sesuai bestek dimana tartan lintasan atletik itu hanya setebal 14 milimeter, bukan sesuai standar ukuran 16 milimeter. Akibatnya, meskipun belum pernah digunakan, tapi sudah rusak. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/