30 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

2 Residivis Kasus 363 Roboh Didor Polisi

Resedivis yang ditangkap dan ditembak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kedua bandit jalanan ini tidak jera dan insyaf. Walau sudah merasakan pengabnya tahanan tapi mereka tetap melakukan tindakan melawan hukum. Akibatnya, keduanya pun dirobohkan polisi dengan menembak kaki keduanya.

Mereka adalah ERM (30) warga Jalan Gitar Gang Biola, Kecamatan Medan Amplas, dan HA (37). Bahkan ERM baru dua minggu bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Sidikalang. Kemarin mereka berdua merampok disertai penodongan.

Tak pelak, aksinya pun mengantarkannya kembali ke balik jeruji besi usai petugas Polsek Patumbak mengamankannya di kawasan Patumbak, Kamis (8/3). Bahkan, ERM beserta rekan duetnya, HA (37) diberi tindakan tegas pada kedua kakinya lantaran mencoba kabur saat diamankan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan korban, Bryan Sihombing (22) warga Jalan Menteng VII, Gang Swasembada, Kelurahan Menteng, Medan Denai. Saat itu, korban yang tengah menunggu taksi online pesanannya di depan SPBU Terminal Amplas didatangi kedua tersangka yang menumpangi sepeda motor dan langsung menodongkan pisau.

“Usai diancam, para tersangka membawa korbannya ke samping SPBU. Selanjutnya kedua tersangka menguras harta benda korban berupa 2 unit hp, sepasang sepatu dan 1 buah jam tangan. Selanjutnya para tersangka melarikan diri,” ucap Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi, SIK   melalui Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Ainul Yaqin.

Diceritakannya, saat itu korban langsung melaporkannya ke Polsek Patumbak.

“Begitu dapat laporan, petugas kita langsung melakukan penyelidikan di lokasi, namun tidak ditemukan. Selanjutnya kita mendapat Informasi para kedua tersangka berada di tanah garapan kawasan selambo dan langsung kita lakukan pengejaran,” terang mantan Kanit Reskrim Medan Timur ini.

Lanjutnya, saat hendak ditangkap, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melawan.

“Meski sudah kita kasih tembakan peringatan, tersangka masih mencoba kabur hingga kita beri tindakan tegas pada kedua kaki tersangka,” tegas Yaqin.

Masih Yaqin, dari tersangka diamankan barang bukti berupa harta benda  milik korban. “Tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya.

“Dari pengakuan tersangka ERM, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Dia juga baru bebas dari Rutan Sidikalang 2 minggu lalu. Sementara tersangka HA baru melakukan aksinya sebanyak 2 kali dan juga sudah pernah masuk penjara. Kini kita masih berkordinasi dengan Polrestabes Medan guna mengetahui aksi-aksi dari tersangka,” tandas Yaqin.(cr-8)

 

 

Resedivis yang ditangkap dan ditembak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kedua bandit jalanan ini tidak jera dan insyaf. Walau sudah merasakan pengabnya tahanan tapi mereka tetap melakukan tindakan melawan hukum. Akibatnya, keduanya pun dirobohkan polisi dengan menembak kaki keduanya.

Mereka adalah ERM (30) warga Jalan Gitar Gang Biola, Kecamatan Medan Amplas, dan HA (37). Bahkan ERM baru dua minggu bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Sidikalang. Kemarin mereka berdua merampok disertai penodongan.

Tak pelak, aksinya pun mengantarkannya kembali ke balik jeruji besi usai petugas Polsek Patumbak mengamankannya di kawasan Patumbak, Kamis (8/3). Bahkan, ERM beserta rekan duetnya, HA (37) diberi tindakan tegas pada kedua kakinya lantaran mencoba kabur saat diamankan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan korban, Bryan Sihombing (22) warga Jalan Menteng VII, Gang Swasembada, Kelurahan Menteng, Medan Denai. Saat itu, korban yang tengah menunggu taksi online pesanannya di depan SPBU Terminal Amplas didatangi kedua tersangka yang menumpangi sepeda motor dan langsung menodongkan pisau.

“Usai diancam, para tersangka membawa korbannya ke samping SPBU. Selanjutnya kedua tersangka menguras harta benda korban berupa 2 unit hp, sepasang sepatu dan 1 buah jam tangan. Selanjutnya para tersangka melarikan diri,” ucap Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi, SIK   melalui Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Ainul Yaqin.

Diceritakannya, saat itu korban langsung melaporkannya ke Polsek Patumbak.

“Begitu dapat laporan, petugas kita langsung melakukan penyelidikan di lokasi, namun tidak ditemukan. Selanjutnya kita mendapat Informasi para kedua tersangka berada di tanah garapan kawasan selambo dan langsung kita lakukan pengejaran,” terang mantan Kanit Reskrim Medan Timur ini.

Lanjutnya, saat hendak ditangkap, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melawan.

“Meski sudah kita kasih tembakan peringatan, tersangka masih mencoba kabur hingga kita beri tindakan tegas pada kedua kaki tersangka,” tegas Yaqin.

Masih Yaqin, dari tersangka diamankan barang bukti berupa harta benda  milik korban. “Tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya.

“Dari pengakuan tersangka ERM, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Dia juga baru bebas dari Rutan Sidikalang 2 minggu lalu. Sementara tersangka HA baru melakukan aksinya sebanyak 2 kali dan juga sudah pernah masuk penjara. Kini kita masih berkordinasi dengan Polrestabes Medan guna mengetahui aksi-aksi dari tersangka,” tandas Yaqin.(cr-8)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/